Minggu, 02 Juni 2013

Berapa Banyak Kartu Kredit Yang Boleh Dimiliki?

Seorang pemegang kartu kredit (kartu) menyampaikan pengaduan kepada bank mengenai permasalahan kesulitan pelunasan tagihannya. Setelah dilakukan identifikasi oleh bank, pemegang kartu tersebut adalah seorang pegawai rendahan dengan penghasilan minim namun memiliki 5 kartu kredit. Kondisi tersebut merupakan salah satu contoh dari sekian banyak permasalahan kepemilikan kartu yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi pemegangnya. Guna mengatasi terulangnya persoalan sejenis, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan mengenai mekanisme penyesuaian kepemilikan kartu kredit melalui SE No. 14/27/DASP (berlaku mulai September 2012). Ketentuan dimaksud merupakan aturan pelaksanaan dari peraturan Bank Indonesia mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Ketentuan penyesuaian kepemilikan kartu ini mengarah pada upaya pengetatan kepemilikan kartu. Hal baru dan penting untuk diperhatikan yaitu adanya syarat seseorang dapat menjadi pemegang kartu, berikut persyaratan dimaksud:
-    Batas usia minimum 21 tahun atau sudah kawin untuk pemegang kartu utama dan 17 tahun atau sudah kawin untuk pemegang kartu tambahan;
-    Pendapatan minimum tiap bulan Rp3.000.000,00; dan/atau
Dalam hal terdapat pemegang kartu yang tidak memenuhi persyaratan tersebut setelah ketentuan diberlakukan, bank wajib melakukan penutupan kartu. Disamping itu, bank juga wajib menutup kartu apabila pemegang kartu memiliki kartu lebih dari 2 penerbit kartu yang diantaranya terdapat kartu dengan kualitas macet, diragukan, atau kurang lancar. Persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi penerbit kartu yaitu:
-    Menyesuaikan total plafon kartu yang dimiliki pemegang kartu kredit apabila total plafon tersebut telah lebih dari 3 kali pendapatan tiap bulan pemegangnya.
-    Memberitahukan secara tertulis kepada pemegang kartu untuk memilih kartu yang akan tetap digunakan dan yang akan ditutup apabila pemegang kartu memperoleh fasilitas kartu  lebih dari 2 penerbit. Penutupan tersebut dapat dilakukan secara sukarela atau melalui proses negosiasi.
Penerapan syarat dimaksud tentu cukup kompleks, mengingat penerbit harus mampu menjamin keakuratan data calon atau pemegang kartu. Disamping penerbit kartu, ketentuan juga mendorong peran aktif dari asosiasi penerbit kartu. Asosiasi memiliki peran penting dalam melakukan identifikasi data pemegang kartu. Identifikasi terhadap pemegang kartu dapat dilakukan melalui pemantauan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Kelemahan yang terdapat dalam informasi pemegang kartu harus dapat diatasi, antara lain: tidak adanya pembaharuan data pemegang kartu, belum adanya keseragaman pengisian identitas pemegang kartu pada SID oleh petugas bank (berpotensi tidak teridentifikasinya jumlah kepemilikan kartu oleh seorang pemegang), lemahnya keakuratan informasi yang diperoleh dari para marketing kartu dll
Potensi munculnya permasalahan dalam penerapan ketentuan kepemilikan kartu ini telah diantisipasi pula. Kemungkinan paling besar permasalahan terjadi pada saat proses penutupan kartu dan/atau penyelesaian tagihan yang bermasalah. Dalam hal ini, pemegang, penerbit, maupun asosiasi dalam melakukan konsultasi kepada Bank Indonesia.
Keberhasilan penerapan ketentuan ini memang harus didukung semua pihak, pemegang, penerbit, maupun asosiasi. Dari sisi pemegang kartu, perlu adanya kesadaran untuk memberikan informasi yang akurat dan itikad baik dalam melakukan penyelesaian permasalahan yang muncul. Penerbit tidak hanya memfokuskan diri pada aspek profitabilitas tetapi juga upaya menyadarkan masyarakat mengenai kebijakan dalam penggunaan kartu. Asosiasi perlu untuk mengoptimalkan fungsinya dalam mengkoordinasikan penerbit guna mematuhi ketentuan mengenai kartu. Seluruh pihak tersebut harus mampu menjaga pemanfaatan kartu sebagai alat penyelesaan transaksi yang efektif bukan sebagai sarana pemicu permasalahan baru bagi masyarakat.
Demikian, tetap bijaklah dalam menggunakan kartu kredit…