Sedikit
gambaran mengenai apa itu smart city.
Wujudnya berupa sebuah kota yang telah mengintegrasikan produk teknologi
informasi dan komunikasi (Information and
Communication Technology/ ICT) dalam berbaga lingkup kegiatan masyarakatnya.
Produk teknologi ICT terkini seperti internet
of things, cloud computing, atau big
data terintegrasi menjadi sarana penggerak rutinitas kehidupan tersebut. Layanan-layanan
yang semula mengandalkan fasilitas fisik beralih menjadi virtual digital. Bentuk
konkretnya antara lain diterapkan pada e-government,
e-budgeting, e-commerce, e-learning, atau e-payment.
Terbentuknya smart city tentu tidak terlepas dari
peran pemerintah yang berkolaborasi dengan pihak-pihak lainnya seperti perusahaan
telekomunikasi, bank sentral (Bank Indonesia), perbankan, perusahaan
transportasi, dan yang terpenting, masyarakat itu sendiri. Kerja bareng antar
pihak itu mutlak diperlukan karena kota cerdas, sebagai kota berbasis digital,
memberikan layanan yang bersifat integratif. Contohnya, masyarakat membayar
tiket bus menggunakan uang elekronik. Uang tersebut merupakan produk non tunai perbankan,
sedangkan sistem pembayaran non tunai diatur oleh Bank Indonesia.
Dalam
lingkungan smart city, interaksi
fisik terus dikurangi, digantikan dengan kehadiran teknologi. Salah satu
aktivitas yang menjadi ciri utamanya adalah aktivitas transaksi yang akrab
dengan produk teknologi digital. Jadi, teknologi telah mengkonversi fisik uang
logam dan kertas menjadi data digital yang tersimpan dalam perangkat telepon
pintar atau kartu. Perpindahan dananya pun lagi-lagi secara digital, yakni melalui
teknologi sistem pembayaran non tunai. Disitulah peran regulator terhadap
sistem tersebut sangat dinantikan. Regulator tersebut tak lain adalah Bank
Indonesia (BI), otoritas yang memiliki kewenangan utuh dalam mengatur sistem pembayaran
non tunai di Indonesia.
Peran BI dimulai
dengan penerbitan ketentuan-ketentuan terkait transaksi non tunai. Yang terkini
adalah peraturan mengenai alat pembayaran menggunakan kartu dan uang elektronik.
Peraturan itu mendorong sekaligus memberikan kesempatan yang luas bagi bank
untuk menerbitkan alat pembayaran berbasis kartu dan server. Adanya payung aturan tersebut menjadikan kalangan perbankan
semakin yakin dan leluasa untuk mengembangkan produk layanan non tunainya.
Respon mereka pun sangat bagus yang dibuktikan dengan terus bertambahnya
inovasi pembayaran elektronik beberapa tahun ini. Misalnya, integrasi perbankan
dengan perusahaan teknologi finansial/ fintech menciptakan dompet elektronik
(dana bank ditransfer ke dalam dompet digital). Produk itu menjadi salah satu bagian
dari aplikasi pembayaran dalam lingkungan smart
city.
Setelah aturan
terbentuk, peran BI berikutnya adalah menggandeng pemerintah dan pihak lainnya guna
mengoptimalkan pemanfaatan instrumen non tunai. Tidak dipungkiri bahwa
menciptakan kebudayaan baru seringkali memerlukan inisiasi otoritas yang
berkuasa, termasuk dalam rangka membiasakan bertransaksi non tunai. Dalam hal
ini, BI mulai bekerjasama dengan pemerintah daerah mendorong pemanfaatan
instrument non tunai. Misalnya, baru-baru ini, BI dan Pemprov DKI meluncurkan kartu
Jakarta One. Kartu pintar multifungsi tersebut mampu menyajikan data identitas
penduduk sekaligus dapat berfungsi sebagai alat pembayaran berbagai layanan
public seperti bus Trans Jakarta, rumah sakit umum, atau retribusi. Inovasi
semacam itu menjadi bentuk awal sistem pembayaran layanan publik dalam tatanan smart city.
Smart city mempunyai tujuan utama menciptakan suasana kehidupan
yang nyaman bagi masyarakatnya. Bentuknya tak lain berupa kecepatan, kemudahan,
dan keterbukaan (transparansi) dalam memperoleh berbagai layanan. Tuntutan
kenyamanan itu dapat terjawab dengan eksistensi sarana non tunai. Bersama
dengan pemerintah, BI konsisten mengkomunikasikan keberadaan instrumen non
tunai yang menjanjikan banyak kemudahan. Komunikasi ini memiliki arti penting
bagi masyarakat yang notabene sebagian besar masih awam dengan fasilitas
transaksi non tunai. Ketika pemahaman telah tertanam maka proses bisnis dalam smart city akan berjalan dengan lancar.
Masyarakat sebagai obyek utama dengan sendirinya akan menikmati sarana
transaksi yang memudahkan dirinya.
Seiring dengan
perkembangan teknologi insformasi yang pesat, pemanfaatan internet pun kian
melesat. Eric Schmidt dan Jared Cohen (keduanya petinggi Google) mencatat bahwa
pengguna internet di seluruh dunia saat ini telah mencapai lebih dari 2,4
milyar, dan disertai jumlah masifi pemakai telepon selular yang telah melebihi
6 milyar. Mereka bahkan berani memprediksi, pada tahun 2025 lebih dari 8 milyar
orang telah mengakses informasi secara on
line melalui perangkat genggam (handheld).
Angka itu tidak terlalu mengejutkan apabila melihat antusiasme masyarakat yang
membuka diri terhadap kecepatan arus teknologi saat ini.
Kembali pada smart city, membangun kota cerdas ini
bukanlah proyek Rorojongrang semalam. Diperlukan tahapan-tahapan yang dimulai
dari simple smart city (digitalisasi yang masih terbatas) hingga akhirnya
terbentuk model kompleksnya (akses layanan digital yang luas). Namun, jumlah besar
pemakai teknologi informasi memberikan keyakinan kesuksesan pengembangan kota
pintar ini di masa depan. Sejalan dengan itu, kian mudahnya aksesibilitas
informasi akan mengasah kekritisan masyarakat. Terkait sistem pembayaran, standarisasi
mereka terhadap layanan tersebut akan semakin meninggi. On demand economy, sebuah kegiatan ekonomi yang tercipta dari aktivitas
digital untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kecepatan dan kenyamanan,
tidak dapat ditolak. Dalam kondisi demikian, BI perlu menyikapinya secara
adaptif, mampu mengikuti efek era digital tersebut.
Strategi
penguatan transaksi non tunai di smart
city tidak dapat lagi ditawar. BI dan perbankan harus bahu membahu
menciptakan sistem pembayaran yang makin cepat dan handal. Interaksi transaksi government to person, person to government,
dan person to person pun terus diperluas.
Tujuan akhirnya, konektivitas seluruh layanan public secara non tunai akan
terwujud. Masyarakat akan dimanjakan beragam layanan pembayaran digital. Bayar
bus, tol, parkir, pajak, listrik, air, dll cukup melalui smart phone atau gesek kartu. Mau kirim uang tak lagi antri di teller, cukup manfaatkan layanan mobile banking.
Selain
kenyamanan bertransaksi, aktivitas non tunai di smart city juga dengan sendirinya mendorong tata kelola
pemerintahan yang lebih sehat. Hal itu dikarenakan masyarakat lebih mudah
memantau peralihan dana yang menjadi pemasukan maupun pengeluaran pemerintah. Tindakan
penyalahgunaan anggaran pun dapat direduksi. Tak kalah pentingnya, dari segi
ekonomi, efektivitas dan kelancaran dalam proses transaksi akan mendorong
geliat perekonomian. Kemudahan itu memacu masyarakat untuk semakin meningkatkan
kegiatan ekonominya.
Melihat kembali peran
BI, dengan membawa otoritasnya di bidang sistem pembayaran, lembaga ini
mengemban tugas besar dalam mendukung pendirian smart city. Dari smart city
inilah cikal bakal mewujudkan negeri non tunai di tanah air tercinta bukan lagi
mimpi yang terlalu tinggi.Artikel pernah dimuat di Kompasiana