Uang elektronik pertama kali diperkenalkan pada awal
tahun 2000-an di Negara-negara barat. Di Indonesia sendiri, instrument tersebut
baru diaplikasikan sekitar tahun 2009. Sebenarnya apa sih uang elektronik ini?
Sama atau berbedakah dengan alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)?
Jawabannya, uang elektronik adalah alat pembayaran
yang memenuhi unsur-unsur tertentu yaitu: (1) diterbitkan atas dasar nilai uang
yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit (pada umumnya penerbit adalah
bank); (2) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau
chip; (3) digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang; dan (4) nilai uang
elektronik bukan merupakan simpanan (definisi disarikan dari Peraturan Bank
Indonesia mengenai uang elektronik).
Uang elektronik berbeda dengan APMK (misalnya: kartu ATM/
kartu debet atau kartu kredit), berikut perbedaannya:
Pada uang
elektronik terdapat nilai yang tercatat di dalam kartu (stored value). Dengan
demikian, pada saat transaksi maka nilai yang ada pada kartu akan berkurang
sesuai nilai transaksi. Dengan adanya stored value tersebut maka pemegang kartu
tidak selalu memiliki rekening di bank penerbit kartu. Karena adanya stored
value itu maka transaksi yang terjadi dapat bersifat off line artinya sistem
pada merchant tidak harus terhubung dengan sistem pada penerbit kartu.
Di dalam APMK tidak terdapat nilai yang melekat pada
kartu. Tidak adanya nilai pada kartu menimbulkan konsekuensi bahwa transaksi
akan langsung memotong rekening tabungan (misalnya kartu ATM/kartu debet) atau mengharuskan
pengguna melakukan pembayaran pada waktu tertentu (misalnya kartu kredit).
Penggunaan uang elektronik memang belum terlalu
membudaya sepertihalnya APMK. Hingga saat ini memang belum ada data akurat yang
menunjukkan kuantitas penggunaan uang elektronik. Namun, dari aktivitas
transaksi kita sehari-hari di berbagai penyedia barang atau jasa (merchant) sebenarnya
kita sudah dapat menduga tingkat penggunaan uang elektronik yang masih rendah.
Hal tersebut mungkin disebabkan banyaknya masyarakat yang belum mengetahui
tersedianya produk bank tersebut. Kemungkinan yang lain, bank belum melakukan
penggenjota penggunaan produk uang elektronik secara sungguh-sungguh.
Dari sisi bank, apabila kita menduga bank kurang
gencar mempromosikan produk uang elektronik, perlu kita pahami terlebih dahulu tujuan
mendasar dari bank dalam melahirkan suatu produk, Bank pada prinsipnya
merupakan lembaga profit, meskipun masih memiliki fungsi sosial mengamankan
dana masyarakat dan menghidupkan perputaran perekonomian, yang tujuannya adalah
memperoleh keuntungan. Sumber keuntungan bank dapat berasal dari fee based
income, modal dari pemegang saham, bunga kredit, dll. Kembali pada uang
elektronik, produk tersebut memang tidak memberikan keuntungan secara langsung
kepada bank. Pemegang uang elektronik tidak dikenakan biaya apapun oleh bank,
dari sini saja kita sudah mengetahui tidak adanya pemasukan keuntungan dari
biaya administrasi. Keuntungan yang diperoleh mungkin berasal dari penjualan
kartu uang elektronik perdana untuk kategori uang elektronik card base. Harapan lainnya yaitu
pengguna uang elektronik dapat membuka rekening di bank penerbit (isi ulang
uang elektronik lebih mudah dilakukan apabila memiliki rekening di bank
penerbit uang elektronik)
Dengan tidak adanya keuntungan yang signifikan ataupun
berkelanjutan tersebut apakah mengakibatkan bank setengah hati dalam menjual
produk uang elektronik ini? Kita harap tidak. Tetapi, tidak dapat kita
pungkiri, dalam praktek transaksi uang elektronik masih ada beberapa hal yang
patut menjadi perhatian bank yaitu:
-
Banyaknya petugas kasir yang tidak mengetahui cara
penggunaan uang elektronik. Kasir tidak mengetahu proses transaksi uang
elektronik menggunakan fitur dalam electronic data capture (EDC). Hal itu
berdampak pada penolakan penggunakan uang elektronik oleh kasir.
-
Transaksi uang elektronik lebih lama dari uang tunai.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Kasir masih menjadi penentu kecepatan
transaksi, apabila kasir tidak memahami penggunaan uang elektronik maka dia
akan berusaha mencoba-coba menggunakan fitur EDC. Dapat diduga, upaya itu
membutuhkan waktu yang lebih panjang daripada langsung menerima uang tunai.
-
Kasir masih mengalami kebingungan mengenai fitur uang
elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi dengna nilai kecil (missal nilai
di bawah Rp50.000,00). Akibatnya, kasir menolak penggunaan uang elektronik
untuk transaksi kecil.
-
Adanya kebingunan kasir dalam mengoperasikan berbagai mesin
EDC yang dipasang oleh bermacam-macam bank yang menjadi mitra toko.
-
Adanya oknum kasir yang lebih suka menggunakan
transaksi uang tunai agar dapat memperoleh kelebihan kembalian uang receh.
Praktik kasir nakal ini biasa terjadi pada toko-toko retail. Modusnya yaitu
kasir menginformasikan bahwa mesin EDC rusak sehingga hanya dapat menerima uang
tunai. Selanjutnya setelah menerima uang tunai kasir mengganti kembalian dengan
permen atau menawarkan untuk menyumbangkan uang receh kembalian.
-
Mesin EDC terkadang mengalami gangguan sinyal sehingga
transaksi gagal atau berhasil tetapi membutuhkan waktu lama.
Sebagaian besar masalah tersebut memang terdapat di
kasir mengingat kasir merupakan petugas akhir dari suatu transaksi. Namun
demikian, bank seharusnya tidak membiarkan permasalahan tersebut berkelanjutan.
Edukasi kepada kasir merupakan tindakan utama yang harus dilakukan. Edukasi
dilakukan secara berkelanjutan mengingat pergantian petugas kasir yang
seringkali terjadi. Di samping itu, kontrol terhadap mesin EDC juga perlu
dilakukan secara teratur sehingga dapat diketahui permasalahan yang terdapat
pada mesin EDC.
Pada akhirnya, meskipun masih banyak permasalahan yang
menunggu penyelesaian dalam penggunaan uang elektronik ini, bank tetap harus
mengupayakan agar uang elektronik ini sebagai instrumen transaksi yang
membudaya di kalangan masyarakat. Kelebihan uang elektronik berupa kemudahan
untuk dibawa, keaslian yang terjamin, higienis (karena tidak ada perpindahan
tangan), dan kemudahan merchant yang tidak perlu menyediakan uang kembalian
perlu dikedepankan oleh bank. Dukungan pemerintah, dorongan bank sentral (BI),
dan kesadaran masyarakat sudah pasti merupakan komponen pelengkap keberhasilan
membudayakan uang elektronik ini.
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2015/04/07/uang-elektronik-produk-bank-setengah-hati-711173.html