Senin, 06 April 2015

Mengenal Ilmu Hukum

Apa itu ilmu hukum? Pertanyaan ini biasa dilontarkan oleh dosen kepada para mahasiswa hukum pada hari I kuliah mereka di fakultas hukum. Definisi mengenai ilmu hukum sendiri memang  sangat beragam. Sulit bagi kita untuk merangkum satu definisi yang baku mengenai apa itu ilmu hukum. Para ahli menyampaikan pemikirannya dari berbagai sudut pandang. Perbedaan pemikiran bisa jadi terpengaruh kondisi social yang mereka hadapi yang berbeda antara satu dengan yang lain. Mengutip pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo dalam Ilmu Hukum, 2014, pengertian dari ilmu hukum sangatlah luas. Profesor bidang sosiologi tersebut memaparkan bahwa di dalam kepustakaan hukum, ilmu hukum ini dikenal dengan nama jurisprudence, yang berasal dari kata jus, juris, yang artinya adalah hukum atau hak dan prudensi berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian. Arti umum dari jurisprudence ini adalah ilmu yang mempelajari hukum. Selanjutnya, beberapa ahli hukum menyampaikan pendapatnya mengenai pengertian ilmu hukum itu sendiri, berikut beberapa kutipan pendapat tersebut:
-        “Ilmu yang formal tentang hukum positif” (Holland).
-        “Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya” (Croos).
-        “Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah ayng bersifat surgawi dan manuasiawi,       pengetahuan tentang apa yang benar dan tidak benar” (Ulpian).
-         “Teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas”(Dias).
Perbedaan penyebutan arti ilmu hukum sebagaimana pendapat para ahli tersebut menggambarkan bahwa ilmu hukum mempunyai cakupan permasalahan yang sangat luas dan mendasar. Atas alasan itulah maka ilmu hukum ini merupakan pembelajaran pertama bagi mereka yang mempelajari hukum. Pemahaman dasar yang kuat sangat penting sebagai pijakan awal sebelum melangkah lebih lanjut pada tataran hukum yang lebih kompleks.
Permasalahan mendasar dalam ilmu hukum yang menjadi studi awal dalam mempelajari hukum antara lain mencapakup azas-azas hukum yang pokok, sistem hukum, konsepsi hukum serta arti fungsionalnya dalam masyarakat, keadilan dan cara perwujudannya melalui hukum, perkembangan hukum, kedudukan hukum, dan sifat hukum. Luasnya permasalahan dalam ilmu hukum itu membuka pemahaman kita bahwa mempelajari hukum tidak hanyaterbatas mempelajari perundang-undangan.
Setelah memahami luasnya cakupan permasalahan ilmu hukum, pemilihan metode dalam pembelajaran ilmu hukum menjadi hal yang melekat. Beberapa metode yang dikenal yaitu:
-          Idealis: melihat hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu.
-          Normatif: melihat hukum sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang abstrak.
-          Sosiologis: melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
Sudut pandang terhadap hukum mempengaruhi pemilihan dan penggunaan metode hukum. Dari situlah pada akhirnya muncul berbagai aliran hukum.
Luasnya cakupan ilmu hukum mengantarkan pada hakikat ilmu hukum yang interdisipliner. Artinya, ilmu hukum mempunyai keterkaitan dengan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Ragam disiplin keilmuan diperlukan untuk membantu menerangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum di dalam masyarakat. Disiplin ilmu pengetahuan seperti politik, ekonomi, dan antropologi sangat diperlukan untuk membantu menjelaskan berbagai aspek hukum yang diterapkan dalam masyarakat.
Dari rangkuman pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo, dapat kita simpulkan bahwa ilmu hukum mempunyai bentangan yang sangat luas. Kelapangan ilmu hukum ini merepresentasikan upaya hukum untuk merangkul berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat. Tidaklah tepat mengasumsikan ilmu hukum hanya sekedar pemahaman atas perundang-undangan yang mengendalikan kehidupan masyarakat. Kompleksitas bermasyarakat tidak mungkin terjawab hanya dengan berpegang pada kekakuan peraturan perundangan. Seorang sosilog hukum, sepertihalnya Prof. Satjipto Rahardjo, berupaya untuk memperkenalkan kekayaan aspek ilmu hukum yang tidak sekedar alat paksa berupa aturan tertulis.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar