Apa itu
ilmu hukum? Pertanyaan ini biasa dilontarkan oleh dosen kepada para mahasiswa
hukum pada hari I kuliah mereka di fakultas hukum. Definisi mengenai ilmu hukum
sendiri memang sangat beragam. Sulit
bagi kita untuk merangkum satu definisi yang baku mengenai apa itu ilmu hukum.
Para ahli menyampaikan pemikirannya dari berbagai sudut pandang. Perbedaan
pemikiran bisa jadi terpengaruh kondisi social yang mereka hadapi yang berbeda
antara satu dengan yang lain. Mengutip pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo dalam Ilmu
Hukum, 2014, pengertian dari ilmu hukum sangatlah luas. Profesor bidang
sosiologi tersebut memaparkan bahwa di dalam kepustakaan hukum, ilmu hukum ini
dikenal dengan nama jurisprudence, yang berasal dari kata jus, juris, yang
artinya adalah hukum atau hak dan prudensi berarti melihat ke depan atau
mempunyai keahlian. Arti umum dari jurisprudence ini adalah ilmu yang
mempelajari hukum. Selanjutnya, beberapa ahli hukum menyampaikan pendapatnya
mengenai pengertian ilmu hukum itu sendiri, berikut beberapa kutipan pendapat
tersebut:
- “Ilmu
yang formal tentang hukum positif” (Holland).
- “Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum
dalam segala bentuk dan manifestasinya” (Croos).
- “Ilmu
hukum adalah pengetahuan mengenai masalah ayng bersifat surgawi dan manuasiawi, pengetahuan tentang apa yang benar dan tidak benar” (Ulpian).
- “Teori
ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling
luas”(Dias).
Perbedaan penyebutan
arti ilmu hukum sebagaimana pendapat para ahli tersebut menggambarkan bahwa
ilmu hukum mempunyai cakupan permasalahan yang sangat luas dan mendasar. Atas
alasan itulah maka ilmu hukum ini merupakan pembelajaran pertama bagi mereka
yang mempelajari hukum. Pemahaman dasar yang kuat sangat penting sebagai
pijakan awal sebelum melangkah lebih lanjut pada tataran hukum yang lebih
kompleks.
Permasalahan
mendasar dalam ilmu hukum yang menjadi studi awal dalam mempelajari hukum antara
lain mencapakup azas-azas hukum yang pokok, sistem hukum, konsepsi hukum serta
arti fungsionalnya dalam masyarakat, keadilan dan cara perwujudannya melalui
hukum, perkembangan hukum, kedudukan hukum, dan sifat hukum. Luasnya
permasalahan dalam ilmu hukum itu membuka pemahaman kita bahwa mempelajari
hukum tidak hanyaterbatas mempelajari perundang-undangan.
Setelah
memahami luasnya cakupan permasalahan ilmu hukum, pemilihan metode dalam pembelajaran
ilmu hukum menjadi hal yang melekat. Beberapa metode yang dikenal yaitu:
-
Idealis: melihat hukum sebagai perwujudan
dari nilai-nilai tertentu.
-
Normatif: melihat hukum sebagai suatu
sistem peraturan-peraturan yang abstrak.
-
Sosiologis: melihat hukum sebagai alat untuk
mengatur masyarakat.
Sudut pandang
terhadap hukum mempengaruhi pemilihan dan penggunaan metode hukum. Dari situlah
pada akhirnya muncul berbagai aliran hukum.
Luasnya
cakupan ilmu hukum mengantarkan pada hakikat ilmu hukum yang interdisipliner.
Artinya, ilmu hukum mempunyai keterkaitan dengan berbagai disiplin ilmu
pengetahuan. Ragam disiplin keilmuan diperlukan untuk membantu menerangkan
berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum di dalam masyarakat. Disiplin
ilmu pengetahuan seperti politik, ekonomi, dan antropologi sangat diperlukan
untuk membantu menjelaskan berbagai aspek hukum yang diterapkan dalam
masyarakat.
Dari
rangkuman pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo, dapat kita simpulkan bahwa ilmu
hukum mempunyai bentangan yang sangat luas. Kelapangan ilmu hukum ini
merepresentasikan upaya hukum untuk merangkul berbagai aspek kehidupan dalam
masyarakat. Tidaklah tepat mengasumsikan ilmu hukum hanya sekedar pemahaman
atas perundang-undangan yang mengendalikan kehidupan masyarakat. Kompleksitas
bermasyarakat tidak mungkin terjawab hanya dengan berpegang pada kekakuan peraturan
perundangan. Seorang sosilog hukum, sepertihalnya Prof. Satjipto Rahardjo,
berupaya untuk memperkenalkan kekayaan aspek ilmu hukum yang tidak sekedar alat
paksa berupa aturan tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar