Selasa, 07 April 2015

Uang Elektronik, Produk Bank Setengah Hati?

Uang elektronik pertama kali diperkenalkan pada awal tahun 2000-an di Negara-negara barat. Di Indonesia sendiri, instrument tersebut baru diaplikasikan sekitar tahun 2009. Sebenarnya apa sih uang elektronik ini? Sama atau berbedakah dengan alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)?
Jawabannya, uang elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur tertentu yaitu: (1) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit (pada umumnya penerbit adalah bank); (2) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; (3) digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang; dan (4) nilai uang elektronik bukan merupakan simpanan (definisi disarikan dari Peraturan Bank Indonesia mengenai uang elektronik).
Uang elektronik berbeda dengan APMK (misalnya: kartu ATM/ kartu debet atau kartu kredit), berikut perbedaannya:
 Pada uang elektronik terdapat nilai yang tercatat di dalam kartu (stored value). Dengan demikian, pada saat transaksi maka nilai yang ada pada kartu akan berkurang sesuai nilai transaksi. Dengan adanya stored value tersebut maka pemegang kartu tidak selalu memiliki rekening di bank penerbit kartu. Karena adanya stored value itu maka transaksi yang terjadi dapat bersifat off line artinya sistem pada merchant tidak harus terhubung dengan sistem pada penerbit kartu.
Di dalam APMK tidak terdapat nilai yang melekat pada kartu. Tidak adanya nilai pada kartu menimbulkan konsekuensi bahwa transaksi akan langsung memotong rekening tabungan (misalnya kartu ATM/kartu debet) atau mengharuskan pengguna melakukan pembayaran pada waktu tertentu (misalnya kartu kredit).
Penggunaan uang elektronik memang belum terlalu membudaya sepertihalnya APMK. Hingga saat ini memang belum ada data akurat yang menunjukkan kuantitas penggunaan uang elektronik. Namun, dari aktivitas transaksi kita sehari-hari di berbagai penyedia barang atau jasa (merchant) sebenarnya kita sudah dapat menduga tingkat penggunaan uang elektronik yang masih rendah. Hal tersebut mungkin disebabkan banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tersedianya produk bank tersebut. Kemungkinan yang lain, bank belum melakukan penggenjota penggunaan produk uang elektronik secara sungguh-sungguh.
Dari sisi bank, apabila kita menduga bank kurang gencar mempromosikan produk uang elektronik, perlu kita pahami terlebih dahulu tujuan mendasar dari bank dalam melahirkan suatu produk, Bank pada prinsipnya merupakan lembaga profit, meskipun masih memiliki fungsi sosial mengamankan dana masyarakat dan menghidupkan perputaran perekonomian, yang tujuannya adalah memperoleh keuntungan. Sumber keuntungan bank dapat berasal dari fee based income, modal dari pemegang saham, bunga kredit, dll. Kembali pada uang elektronik, produk tersebut memang tidak memberikan keuntungan secara langsung kepada bank. Pemegang uang elektronik tidak dikenakan biaya apapun oleh bank, dari sini saja kita sudah mengetahui tidak adanya pemasukan keuntungan dari biaya administrasi. Keuntungan yang diperoleh mungkin berasal dari penjualan kartu uang elektronik perdana untuk kategori uang elektronik card base. Harapan lainnya yaitu pengguna uang elektronik dapat membuka rekening di bank penerbit (isi ulang uang elektronik lebih mudah dilakukan apabila memiliki rekening di bank penerbit uang elektronik)
Dengan tidak adanya keuntungan yang signifikan ataupun berkelanjutan tersebut apakah mengakibatkan bank setengah hati dalam menjual produk uang elektronik ini? Kita harap tidak. Tetapi, tidak dapat kita pungkiri, dalam praktek transaksi uang elektronik masih ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian bank yaitu:
-          Banyaknya petugas kasir yang tidak mengetahui cara penggunaan uang elektronik. Kasir tidak mengetahu proses transaksi uang elektronik menggunakan fitur dalam electronic data capture (EDC). Hal itu berdampak pada penolakan penggunakan uang elektronik oleh kasir.
-          Transaksi uang elektronik lebih lama dari uang tunai. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Kasir masih menjadi penentu kecepatan transaksi, apabila kasir tidak memahami penggunaan uang elektronik maka dia akan berusaha mencoba-coba menggunakan fitur EDC. Dapat diduga, upaya itu membutuhkan waktu yang lebih panjang daripada langsung menerima uang tunai.  
-          Kasir masih mengalami kebingungan mengenai fitur uang elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi dengna nilai kecil (missal nilai di bawah Rp50.000,00). Akibatnya, kasir menolak penggunaan uang elektronik untuk transaksi kecil.
-          Adanya kebingunan kasir dalam mengoperasikan berbagai mesin EDC yang dipasang oleh bermacam-macam bank yang menjadi mitra toko.    
-          Adanya oknum kasir yang lebih suka menggunakan transaksi uang tunai agar dapat memperoleh kelebihan kembalian uang receh. Praktik kasir nakal ini biasa terjadi pada toko-toko retail. Modusnya yaitu kasir menginformasikan bahwa mesin EDC rusak sehingga hanya dapat menerima uang tunai. Selanjutnya setelah menerima uang tunai kasir mengganti kembalian dengan permen atau menawarkan untuk menyumbangkan uang receh kembalian.
-          Mesin EDC terkadang mengalami gangguan sinyal sehingga transaksi gagal atau berhasil tetapi membutuhkan waktu lama.
Sebagaian besar masalah tersebut memang terdapat di kasir mengingat kasir merupakan petugas akhir dari suatu transaksi. Namun demikian, bank seharusnya tidak membiarkan permasalahan tersebut berkelanjutan. Edukasi kepada kasir merupakan tindakan utama yang harus dilakukan. Edukasi dilakukan secara berkelanjutan mengingat pergantian petugas kasir yang seringkali terjadi. Di samping itu, kontrol terhadap mesin EDC juga perlu dilakukan secara teratur sehingga dapat diketahui permasalahan yang terdapat pada mesin EDC.
Pada akhirnya, meskipun masih banyak permasalahan yang menunggu penyelesaian dalam penggunaan uang elektronik ini, bank tetap harus mengupayakan agar uang elektronik ini sebagai instrumen transaksi yang membudaya di kalangan masyarakat. Kelebihan uang elektronik berupa kemudahan untuk dibawa, keaslian yang terjamin, higienis (karena tidak ada perpindahan tangan), dan kemudahan merchant yang tidak perlu menyediakan uang kembalian perlu dikedepankan oleh bank. Dukungan pemerintah, dorongan bank sentral (BI), dan kesadaran masyarakat sudah pasti merupakan komponen pelengkap keberhasilan membudayakan uang elektronik ini.

http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2015/04/07/uang-elektronik-produk-bank-setengah-hati-711173.html

Senin, 06 April 2015

Mengenal Ilmu Hukum

Apa itu ilmu hukum? Pertanyaan ini biasa dilontarkan oleh dosen kepada para mahasiswa hukum pada hari I kuliah mereka di fakultas hukum. Definisi mengenai ilmu hukum sendiri memang  sangat beragam. Sulit bagi kita untuk merangkum satu definisi yang baku mengenai apa itu ilmu hukum. Para ahli menyampaikan pemikirannya dari berbagai sudut pandang. Perbedaan pemikiran bisa jadi terpengaruh kondisi social yang mereka hadapi yang berbeda antara satu dengan yang lain. Mengutip pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo dalam Ilmu Hukum, 2014, pengertian dari ilmu hukum sangatlah luas. Profesor bidang sosiologi tersebut memaparkan bahwa di dalam kepustakaan hukum, ilmu hukum ini dikenal dengan nama jurisprudence, yang berasal dari kata jus, juris, yang artinya adalah hukum atau hak dan prudensi berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian. Arti umum dari jurisprudence ini adalah ilmu yang mempelajari hukum. Selanjutnya, beberapa ahli hukum menyampaikan pendapatnya mengenai pengertian ilmu hukum itu sendiri, berikut beberapa kutipan pendapat tersebut:
-        “Ilmu yang formal tentang hukum positif” (Holland).
-        “Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya” (Croos).
-        “Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah ayng bersifat surgawi dan manuasiawi,       pengetahuan tentang apa yang benar dan tidak benar” (Ulpian).
-         “Teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas”(Dias).
Perbedaan penyebutan arti ilmu hukum sebagaimana pendapat para ahli tersebut menggambarkan bahwa ilmu hukum mempunyai cakupan permasalahan yang sangat luas dan mendasar. Atas alasan itulah maka ilmu hukum ini merupakan pembelajaran pertama bagi mereka yang mempelajari hukum. Pemahaman dasar yang kuat sangat penting sebagai pijakan awal sebelum melangkah lebih lanjut pada tataran hukum yang lebih kompleks.
Permasalahan mendasar dalam ilmu hukum yang menjadi studi awal dalam mempelajari hukum antara lain mencapakup azas-azas hukum yang pokok, sistem hukum, konsepsi hukum serta arti fungsionalnya dalam masyarakat, keadilan dan cara perwujudannya melalui hukum, perkembangan hukum, kedudukan hukum, dan sifat hukum. Luasnya permasalahan dalam ilmu hukum itu membuka pemahaman kita bahwa mempelajari hukum tidak hanyaterbatas mempelajari perundang-undangan.
Setelah memahami luasnya cakupan permasalahan ilmu hukum, pemilihan metode dalam pembelajaran ilmu hukum menjadi hal yang melekat. Beberapa metode yang dikenal yaitu:
-          Idealis: melihat hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu.
-          Normatif: melihat hukum sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang abstrak.
-          Sosiologis: melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
Sudut pandang terhadap hukum mempengaruhi pemilihan dan penggunaan metode hukum. Dari situlah pada akhirnya muncul berbagai aliran hukum.
Luasnya cakupan ilmu hukum mengantarkan pada hakikat ilmu hukum yang interdisipliner. Artinya, ilmu hukum mempunyai keterkaitan dengan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Ragam disiplin keilmuan diperlukan untuk membantu menerangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum di dalam masyarakat. Disiplin ilmu pengetahuan seperti politik, ekonomi, dan antropologi sangat diperlukan untuk membantu menjelaskan berbagai aspek hukum yang diterapkan dalam masyarakat.
Dari rangkuman pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo, dapat kita simpulkan bahwa ilmu hukum mempunyai bentangan yang sangat luas. Kelapangan ilmu hukum ini merepresentasikan upaya hukum untuk merangkul berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat. Tidaklah tepat mengasumsikan ilmu hukum hanya sekedar pemahaman atas perundang-undangan yang mengendalikan kehidupan masyarakat. Kompleksitas bermasyarakat tidak mungkin terjawab hanya dengan berpegang pada kekakuan peraturan perundangan. Seorang sosilog hukum, sepertihalnya Prof. Satjipto Rahardjo, berupaya untuk memperkenalkan kekayaan aspek ilmu hukum yang tidak sekedar alat paksa berupa aturan tertulis.