Teknologi transaksi perbankan terus berkembang dengan berbagai kemudahan serta kecepatan dalam bertransaksi. Saat ini, proses pemindahan dana dapat berlangsung dalam hitungan sepersekian detik atau bahkan real time. Kemajuan tersebut memberikan banyak keuntungan bagi nasabah, namun seiring dengan itu terdapat pula pihak-pihak yang memanfaatkannya untuk tindak kejahatan.
Berbagai motif kejahatan seperti penipuan melalui SMS, undian berhadiah, hipnotis dll mengakibatkan korban mentransfer sejumlah dana kepada rekening pelaku. Pada umumnya, untuk mengaburkan pelacakan, rekening pelaku ini dibuka dengan menggunakan identitas yang diduga palsu. Lalu, bagaimana tindakan bank terhadap dana nasabah yang sudah ditransfer tersebut?
Melalui UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tepatnya pada Pasal 26, bank dapat melakukan penundaan transaksi (dapat ditafsirkan transaksi penerimaan atau pengiriman) kepada pengguna jasa (nasabah) selama 5 hari kerja dalam kondisi-kondisi tertentu, yaitu:
- Melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana
- Memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana
- Diketahui atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
Dokumen dimaksud terdiri dari identitas pengguna jasa tidak dikenal/palsu, alat transaksi yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan nama orang lain atau palsu, instrumen pembayaran non tunai palsu atau dokumen pendukung lain palsu.
Kondisi pada nomor 3 itulah yang sering melekat pada kasus penipuan. Selanjutnya, dalam hal salah satu atau lebih dari ketiga kondisi tersebut terpenuhi maka bank harus melakukan penolakan transaksi. Misalnya, bank menduga kuat nasabah menggunakan identitas palsu pada rekeningnya. Lebih lanjut, apabila bank melakukan penolakan maka bentuk penolakannya telah diatur lebih rinci dalam Perka PPATK No. Per. 0.3/1.02.1/PPATK/03/12 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal, dan Asuransi, meliputi:
Kondisi pada nomor 3 itulah yang sering melekat pada kasus penipuan. Selanjutnya, dalam hal salah satu atau lebih dari ketiga kondisi tersebut terpenuhi maka bank harus melakukan penolakan transaksi. Misalnya, bank menduga kuat nasabah menggunakan identitas palsu pada rekeningnya. Lebih lanjut, apabila bank melakukan penolakan maka bentuk penolakannya telah diatur lebih rinci dalam Perka PPATK No. Per. 0.3/1.02.1/PPATK/03/12 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal, dan Asuransi, meliputi:
1. Mengembalikan kepada rekening pengirim
Tindakan ini akan sangat membantu bagi nasabah yang tertipu dan terlanjur melakukan transfer ke rekening penipu (untuk transaksi penerimaan). Atau, dana yang berada pada rekening penipu tidak dapat ditransaksikan (untuk transaksi pengiriman), sehingga apabila dana tersebut merupakan dana korban maka diharapkan dapat diamankan. Dalam proses ini bank masih menghadapi tantangan yaitu apabila transfer dilakukan pada bank yang berbeda (misalnya, rekening korban dengan rekening penipu berbeda). Bank-bank sebaiknya memiliki mekanisme penyeragaman atas proses dimaksud melalui kesepakatan bersama atau bye laws.
2. Mengembalikan kepada penyetor atau pemilik dana sebagai korban dalam hal penyetoran dilakukan secara tunai
Tindakan ini untuk mengakomodir banyaknya nasabah yang tertipu melalui penyetoran langsung. Kemudian, guna mempermudah proses pengembalian maka bank perlu memiliki mekanisme untuk memastikan penyetor mengisi identitas akurat pada slip setoran dan menyimpan copynya. Slip tersebut yang akan menjadi bukti pengembalian dana.
3. Tidak melaksanakan transaksi
Ketiga transaksi dimaksud dapat dilakukan sepanjang tidak ada permintaan penghentian sementara transaksi dari PPATK atau perintah penundaan transaksi dari penyidi, penuntut umum, atau hakim.
Dapat disimpulkan bahwa penundaan transaksi ini merupakan upaya preventif bank untuk mencegah penyebaran dana para pelaku kejahatan sekaligus melindungi dana nasabah korban. Kemudahan dalam bertransaksi melalui kecanggihan teknologi sudah selayaknya diimbangi dengan mekanisme proteksi kepada para nasabahnya, mengingat hadirnya kemudahan disertai dengan potensi permasalah yang kompleks. Kesadaran tinggi dari bank untuk mendukung upaya pencegahan kejahatan dan perlindungan nasabah sekaligus kewaspadan nasabah dalam bertransaksi sangat diperlukan.