Permasalahan antara nasabah dengan bank seringkali diawali karena ketidakseimbangan informasi atas produk bank yang ditransaksikan. Dalam hal ini, nasabah cenderung pada posisi yang lemah, dengan kata lain bank lebih menguasai informasi atas produk yang dikeluarkannya. Sebagian besar nasabah hanya memperoleh informasi mengenai manfaat dari suatu produk, padahal informasi yang ideal seharusnya juga memuat resiko atas produk tersebut. Informasi yang bersifat parsial dari bank tentu berpotensi merugikan nasabah.
Berdasarkan pertimbangan bahwa transparansi informasi merupakan bagian dari good governance serta pentingnya memberikan kejelasan mengenai resiko dan manfaat yang melekat pada produk bank, Bank Indonesia menerbitkan PBI No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Melihat judulnya, telah jelas bahwa ketentuan dimaksud mengatur 2 substansi yaitu transparansi informasi produk dan penggunaan data pribadi nasabah. Tulisan kali ini hanya akan mengkaji secara ringkas materi transparansi informasi produk.
Sesuai ketentuan transparansi informasi produk bank, bank memiliki berbagai kewajiban yaitu:
- Menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik produk. Informasi tersebut wajib disampaikan secara lisan dan/atau tertulis. Dalam melaksanakan aktivitas dimaksud, bank dilarang menyampaikan informasi yang menyesatkan (misleading) dan/atau tidak etis (misconduct).
- Memberikan informasi mengenai program penjaminan terhadap produk bank dalam hal produk tersebut terkait dengan penghimpunan dana.
- Memberitahukan kepada nasabah setiap perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan pada karakteristik produk bank. Pemberitahuan wajib dilakukan kepada nasabah yang sedang memanfaatkan produk paling lambat 7 hari kerja sebelum berlakunya perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan pada karakteristik produk tersebut.
- Bank dilarang mencantumkan informasi dan/atau keterangan mengenai karakteristik produk bank yang letak dan/atau bentuknya sulit terlihat dan/atau tidak dapat dibaca secara jelas dan/atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
- Menyediakan layanan informasi karakteristik produk bank yang diperoleh secara mudah oleh masyarakat.
Mengingat ketentuan tersebut bersifat mengikat seluruh bank maka bank yang melanggar akan dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia (saat ini fungsi tersebut dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan). Sanksi dapat berupa teguran tertulis dan/atau perhitungan dalam komponen tingkat kesehatan bank.
Penerapan ketentuan transparansi ini memang tidak mudah, khususnya penyampaian informasi mengenai resiko suatu produk. Dalam praktiknya, dengan pertimbangan aspek bisnis berupa kekhawatiran nasabah/calon nasabah menghindari penggunaan suatu produk, bank seringkali enggan menyampaikan atau menyembunyikan informasi yang sifatnya ‘non produktif’ dimaksud. Namun disisi lain, dampak negatif dari ketertutupan bank dalam menawarkan produknya ialah nasabah akan merasa tertipu ketika suatu saat terjadi permasalahan terhadap produk bank yang telah digunakan. Akibat yang lebih parah yaitu publikasi negatif (misalnya melalui surat pembaca) atau bahkan penyelesaian sengketa yang berlarut-larut melalui pengadilan. Bukti dari ekses negatif dimaksud yaitu maraknya gugatan kepada bank terkait kerugian nasabah atas penggunaan produk derivatif sekitar tahun 2008.
Mengingat bank merupakan bisnis kepercayaan, reputasi menjadi sesuatu yang tidak tertawarkan. Berkaca pada kasus 1998, runtuhnya perbankan di Indonesia dan beberapa negara tetangga diawali karena degradasi kepercayaan nasabah kepada bank. Pengalaman buruk itu setidaknya menjadi pelajaran berharga bagi bank untuk tidak hanya mengkonsentrasikan diri pada aspek profit tetapi juga kepedulian terhadap kepentingan nasabah. Loyalitas nasabah dapat dipelihara selama bank mampu membuktikan kelayakannya untuk dipercaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar