Proses politik yang dimulai sejak
tahun 1999 merupakan fase panjang yang harus dilalui untuk mempersiapkan konsep
besar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Embrio OJK sendiri muncul sebagai buah
pemikiran upaya peningkatan kualitas pengaturan dan pengawasan bank pasca
resesi perbankan tahun 1998. Pada saat
itu, epidemi kerugian materiil merebak pada berbagai lapisan masyarakat, adapun
pihak yang paling merasakan imbasnya tentu saja masyarakat pengguna jasa
keuangan terutama konsumen bank. Kepanikan luar biasa akan hilangnya simpanan
di bank berlanjut pada penarikan dana besar-besaran yang memperburuk situasi
saat itu. Satu dekade kemudian, terjadi kembali guncangan sektor perbankan.
Permasalahan dipicu dari resonansi krisis global Eropa-Amerika dan merebaknya
pemberitaan mengenai penipuan reksa dana bodong dari suatu bank yang
mengamblaskan miliaran dana para nasabahnya. Kepercayaan terhadap dunia
perbankanpun kembali terusik yang pada akhirnya kekhawatiran terjadinya rush muncul lagi.
Hikmah dari beberapa kali krisis
perbankan tersebut adalah penyadaran kepada insan industri perbankan bahwa
konsumen adalah pihak yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap kondisi
perbankan. Tidak hanya itu, pihak yang paling rentan terkena imbas kondisi
perbankan yang tak sehat tidak lain adalah konsumen bank itu sendiri.
Berikutnya, dapat pula dipetik suatu pelajaran baru bahwa potensi kerugian
konsumen perbankan tidak hanya disebabkan kondisi eksternal yang sistemik
tetapi juga moral hazard dari para
bankir.
Berlanjut, tahun 2011 merupakan
lembaran baru bagi OJK untuk memulai eksistensinya di arena kehidupan bangsa
Indonesia. Lahirnya lembaga ini membuka harapan baru masyarakat mengenai
peningkatan kualitas perlindungan terhadap konsumen, tidak hanya sektor perbankan
tetapi juga meluas pada sektor jasa keuangan lainnya. Kehendak masyarakat
tersebut memang terakomodir oleh OJK, mengingat salah satu pertimbangan dan
tujuan pembentukan OJK adalah mewujudkan sistem perekonomian nasional melalui kegiatan
di dalam sektor jasa keuangan yang mampu melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, OJK berlandaskan pada asas
kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum. Perlindungan konsumen ini merupakan
wewenang OJK yang sudah melekat pada saat melakukan tugas pengawasan.
Perkembangan pesat produk dan jasa perbankan
yang semakin hybrid dengan produk
jasa keuangan lainnya semakin memacu tingkat risiko yang harus ditanggung para
konsumennya. Menghadapi kondisi tersebut, upaya proteksi kepentingan konsumen
tidak dapat dilakukan secara asal-asalan melainkan perlu metode yang lebih
komprehensif, luwes, dan tentu saja peka terhadap indikasi atau potensi permasalahan
baru. Dari situlah tanggung jawab besar dan tantangan berat bagi OJK sebagai
otoritas yang telah dipersenjatai dengan kewenangan melindungi konsumen muncul.
Sistem perlindungan konsumen yang
dirancang OJK sudah cukup kuat, dibuktikan dengan keberadaan komponen organik
dewan komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen dan didukung
dengan strategi perlindungan konsumen yang lengkap dan jitu. Keberadaan dewan
komisioner yang memiliki legitimasi perlindungan konsumen tersebut diharapkan
dapat mempermudah ruang gerak OJK dalam melakukan berbagai aktivitas dalam
rangka melindungi konsumen. Berikutnya, strategi perlindungan konsumen yang
diterapkan bersifat preventif yaitu berupa tindakan proaktif OJK untuk mencegah
terjadinya permasalahan yang merugikan konsumen, dan bersifat responsif melalui
upaya pemulihan hak konsumen yang tengah menghadapi permasalahan. Strategi
preventif diimplementasikan dengan berbagai upaya berikut:
1. Perlindungan terhadap pelanggaran
dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk
penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan. Upaya ini tentu akan mendapatkan
apresiasi positif dari masyarakat, mengingat tindakan pelanggaran maupun
kejahatan tersebut saat ini masih terus terjadi dengan berbagai modus baru yang
tidak pernah disadari masyarakat.
2. Selanjutnya, OJK menjalankan program
edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, layanan,
dan produknya. Edukasi merupakan langkah awal untuk menyadarkan masyarakat
mengenai berbagai risiko yang menyertai suatu produk atau jasa keuangan.
Melalui edukasi ini juga maka asymmetrical
information antara konsumen dengan penyedia jasa keuangan dapat
diseimbangkan oleh OJK.
3. Memerintahkan penyedia jasa keuangan
untuk menghentikan atau memperbaiki kegiatan usaha yang berpotensi merugikan
konsumen. Disamping itu, OJK juga dapat meminta penyedia jasa keuangan merubah
perjanjian yang dapat merugikan konsumen. Tindakan antisipatif dari otoritas
tersebut memang mutlak diperlukan, mengingat OJK harus peka terhadap risiko
laten dari jasa keuangan yang kerap dimulai dari perjanjian-perjanjian baku
yang merugikan.
Strategi responsif ditawarkan melalui
tindakan berikut:
1. Menyiapkan perangkat pelayanan yang dilengkapi
dengan mekanisme pengaduan konsumen sekaligus memfasilitasi penyelesaian
pengaduan. Aksesibilitas pengaduan maupun upaya penyelesaian yang sering
menjadi kendala para konsumen sehingga melemahkan posisi mereka dalam menuntut
pengembalian hak. Fasilitas yang disediakan oleh OJK ini akan mempermudah
penyampaian pengaduan dan juga proses penyelesaiannya.
2. OJK berwenang melakukan pembelaan
hukum berupa perintah kepada penyedia jasa keuangan untuk menyelesaikan
pengaduan konsumen yang dirugikan. Tidak cukup sampai disitu, kewenangan
pembelaan hukum juga membuka peluang bagi OJK untuk mengajukan gugatan atas
nama konsumen kepada penyedia jasa keuangan. Kewenangan pembelaan hukum ini
tentu sangat istimewa, mengingat hingga saat ini belum ada lembaga di Indonesia
yang mempunyai otoritas untuk mewakili pihak konsumen dalam memperjuangkan
hak-haknya hingga pada tahap proses hukum formal. Namun, ke depan, OJK perlu
melakukan penyaringan atas pemberian jasa ini hanya kepada konsumen yang tidak
mampu mengakses upaya pengembalian haknya, misalnya konsumen dari golongan
ekonomi lemah.
Melihat luasnya cakupan perlindungan
konsumen jasa keuangan oleh OJK maka muncul pertanyaan, apakah masih ada peran
Bank Indonesia (BI) dalam gerakan perlindungan konsumen jasa keuangan ini?
Tentu saja peran BI masih ada dengan melihat berbagai aspeknya.
Pertama, persentase penetrasi pasar
jasa keuangan di sektor perbankan masih mendominasi lebih dari 90% dari seluruh
sektor jasa keuangan. Dapat diprediksi bahwa sektor dimaksud memiliki potensi
permasalahan konsumen paling besar, artinya sumbangsih pengalaman dan
kompetensi BI dalam menangani sektor perbankan tentu masih diharapkan.
Kedua, pengawasan dan pengaturan di
sektor perbankan tidak terlepas sepenuhnya dari BI mengingat terdapat pembagian
lingkup pemeriksaan antara BI dan OJK. Lingkup microprudential menjadi kewenangan OJK sedangkan macroprudential-nya masih berada di
bawah otoritas BI.
Ketiga, salah satu pilar tugas BI
adalah bidang sistem pembayaran, adapun sistem dimaksud merupakan bagian yang
sudah terintegrasi dengan jasa perbankan yang merupakan wewenang OJK. Fakta
menunjukkan bahwa permasalahan konsumen sektor perbankan seringkali bersumber
dari sistem pembayaran, misalnya pembobolan ATM atau kartu kredit. Sistem
pembayaran dan jasa perbankan memang tidak dapat lagi dipisahkan sehingga
perlindungan terhadap konsumen penggunanya juga dilakukan melalui fusion handling antara BI dan OJK.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa semangat
perlindungan konsumen harus mewarnai tugas OJK dan BI. Kedua lembaga dimaksud
perlu untuk menyamakan persepsi, menyatukan derap langkah, dan berkolaborasi
secara berkesinambungan dalam mengamankan hak konsumen. Kerjasama lintas
lembaga tersebut harus terus diperkuat melalui suatu kesepakatan bersama atau
memo kesepahaman, sehingga dalam perjalanan mengawal konsumen akan selalu
terwujud harmonisasi ditambah landasan hukum yang kuat. Pengedepanan
perlindungan konsumen kombinasi OJK dan BI juga akan menghasilkan tameng handal
dalam menghadapi berbagai tantangan dalam industri jasa keuangan yang sudah
siap menghadang. Akhirnya, jargon “bersatu
OJK-BI teguh, bercerai konsumen runtuh” harus selalu berkumandang mengiringi
semangat kerja OJK dan BI.