Pandangan
terhadap hukum secara komprehensif, tidak hanya secara tekstual sebagai pasal
perundang-undangan tetapi juga secara kontekstual sebagai pemenuhan kebutuhan
masyarakat, merupakan langkah awal dalam memahami hukum progresif. Pemikiran
tentang hukum progresif ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru dalam komunitas
hukum. Namun demikian, belum banyak pemerhati hukum di Indonesia yang bersedia
menyajikan pemahaman hukum progresif, khususnya melalui suatu tulisan ilmiah.
Buku berjudul Penegakan Hukum Progresif ini dapat dikatakan sebagai pioneer yang menyuarakan eksistensi dari
hukum progresif dalam kehidupan modern ini. Buku ini merupakan bunga rampai
tulisan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH yang membedah dan menguraikan pandangan
hukum progresif yang melekat pada berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
Secara umum, hukum
progresif memandang realitas kehidupan masyarakat dalam berhukum yang tidak
hanya terpagari oleh tekstualisasi undang-undang tetapi juga eksistensi
perilaku manusia yang senantiasa dinamis dan bergejolak. Penekanan utama
penulis adalah kemampuan hukum dalam melakukan rule breaking atau mematahkan dan menerobos hukum yang ada dalam
hal hukum dihadapkan pada kondisi yang luar biasa (Halaman 23, 83, 140, 141,
169, 219).
Menyikapi Kekakuan Hukum
Dalam
kenyataannya, hukum sewaktu-sewaktu akan dihadapkan pada situasi yang luar
biasa, situasi yang mungkin tidak tereksplisit dalam teks hukum. Dalam situasi luar
biasa, hukum tidak dapat menolak dan beralasan bahwa hukum belum dipersiapkan
untuk kondisi tersebut. Dengan demikian, hukum harus menggunakan tata cara yang
luar biasa dalam menghadapi kondisi luar biasa dimaksud. Cara berhukum yang
luar biasa inilah yang menjadi inti dari hukum progresif. Meskipun menerapkan
cara luar biasa, para pelaku hukum progresif tidak dapat dikatakan telah
menyimpang karena cara berhukum luar biasa merupakan bagian inheren dalam hukum
itu sendiri (Hal. 73). Contoh tindakan luar biasa antara lain hak deponeering oleh Jaksa Agung demi kepentingan
yang lebih besar.
Kekuatan hukum
progresif mampu meruntuhkan pandangan kekakuan dalam hukum. Kaca mata hukum
progresif memandang hukum sebagai sesuatu yang luwes dan mengalir. Melalui hukum
progresif ini, hukum diberikan kebebasan dalam bertindak maupun berpikir
sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya,
mengabdi kepada masyarakat. Kelihaian hukum progresif dalam menyatukan diri
dengan kehidupan masyarakat didukung beberapa karakteristik kuat hukum
progresif itu sendiri.
Karakteristik pertama,
paradigma dari hukum progresif adalah “hukum untuk manusia”. Dalam paradigma
ini, manusia berada di titik pusat perputaran hukum. Keberadaan hukum untuk
manusia bukan manusia untuk hukum. Kedua, hukum progresif menolak untuk
mempertahankan keadaan status quo karena
akan memberikan efek bahwa hukum adalah tolak ukur untuk semuanya dan manusia
adalah untuk hukum. Ketiga, tata cara berhukum dengan mengatasi berbagai
permasalahan dan hambatan yang terdapat pada hukum tertulis. Masyarakat tidak
dapat dibiarkan sepenuhnya tunduk pada hukum tertulis. Hukum dimaksud belum
tentu dapat mencakup seluruh gagasan yang ingin dituangkan, sehingga terkadang
diperlukan judicial review untuk
mengatasi keterbatasan muatan gagasan tersebut. Keempat, hukum progresif
memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam hukum.
Peranan manusia dalam hal ini merupakan konsekuensi terhadap pengakuan bahwa
sebaiknya manusia tidak berpegangan secara mutlak kepada teks formal peraturan
(halaman 61-66).
Hukum dalam
bentuk teks muncul karena dorongan kondisi masyarakat modern yang harus selalu
terstruktur dan terkonstruksi. Namun, hukum tertulis ini masih memiliki
beberapa kelemahan yaitu tidak dapat mewadahi seluruh gagasan masyarakat, bersifat
statis, dan cenderung kaku. Hal tersebut mengakibatkan perubahan pandangan
bahwa teks hukum tidak dapat dipercaya sepenuhnya sebagai representasi
kehidupan hukum yang ideal. Sebagaimana karakteristik hukum progresif,
masyarakatlah yang akan menciptakan dinamika dalam hukum. Perilaku
masyarakatlah yang akan merubah teks hukum. Masyarakat tidak menjadi tertib dan
teratur karena kehadiran hukum, melainkan karena perilaku para anggota
masyarakat di situ.
Meskipun hukum
progresif telah menyajikan realitas hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat namun
masih ada pula pihak yang menolak eksistensinya. Alasan penolakan pertama,
berkaitan dengan rasa keamanan yang ditimbulkan oleh kebiasaan yang selama ini
dijalankan. Secara psikologis, terdapat keengganan manusia untuk keluar dari
suasana kehidupan yang teratur dan tenteram. Kedua, masih adanya pandangan
bahwa ketertiban dan ketidaktertiban sebagai dua hal yang bertolak belakang
secara mutlak.
Tindakan Progresif
Implikasi dari
pengesampingan penegakan hukum secara progresif dapat menimbulkan dampak ketidakberdayaan
masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Perkembangan hukum modern merubah hukum
menjadi institusi artifisial dan semakin menjauh dari masyarakat. Pandangan
terhadap hukum menjadi berubah, proses hukum bukan lagi sebagai pergulatan
manusia untuk memperoleh keadilan tetapi sekedar pergulatan peraturan,
undang-undang, dan prosedur (trials
without justice). Hal tersebut tercermin pada berbagai peristiwa hukum,
misalnya, pengadilan kasus korupsi di Indonesia. Putusan pengadilan membebaskan
seseorang yang telah diyakini oleh publik sebagai pelaku korupsi (hal. 224). Persidangan kasus besar OJ Simpson di Amerika
Serikat juga menggambarkan kondisi serupa. Pengacara Simpson bukan
berkonsentrasi untuk membuktikan ketidaksalahan Simpson, melainkan pada aspek
prosedural yaitu kecerobohan polisi. Pada akhirnya, meskipun publik meyakini
bahwa Simpson adalah pelaku pembunuhan, pengadilan berakhir dengan pembebasan
Simpson (hal. 62, 252).
Keterbatasan
hukum yang membelenggu kehendak masyarakat berakibat pada ketidakpuasan
masyarakat terhadap keadilan yang diharapkan. Cara progresif perlu diterapkan
untuk mengatasi keterbatasan tersebut yaitu dengan melakukan pengujian terhadap
batas kemampuan teks perundang-undangan. Dalam hal ini, diperlukan peran
strategis para penegak hukum sebagai garda terdepan dalam upaya memunculkan
keadilan yang tertimbun oleh teks perundang-undangan. Hakim dalam proses
pengadilan tidak hanya berperan menjadi corong undang-undang tetapi harus menemukan
keadilan yang terkandung didalamnya.
Pengadilan mempunyai
tanggungjawab besar dalam menempatkan hukum sesuai dengan kehendak masyarakat. Dengan demikian, pengadilan tidak dapat lagi
dipahami secara sempit sebagai institusi yang hanya berurusan dengan
pengkongkretan undang-undang tetapi sudah menjadi institusi sosial yang peka
terhadap dinamika masyarakat. Pengadilan harus mengedepankan semangat keadilan,
pembelaan rakyat, dan nasib bangsa sehingga dapat dikatakan bahwa pengadilan
mempunyai hati nurani (conscience of the
court). Hakim sebagai figur sentral dalam pengadilan tidak cukup lagi
menggunakan kacamata yuridis tetapi juga kacamata sosial, menyertakan hati
nurani dalam mengambil keputusan serta didukung dengan keberanian dalam
menampilkan komitmen. Hakim progresif akan selalu bersinergi dengan kehendak
rakyat meskipun harus melawan dominasi kekuasaan otoriter. Penulis menguraikan
sikap progresif semacam itu pada Hakim Adi Andojo Soetjipto pada saat melawan
kekuatan Orde Baru dalam memberikan putusan kasus Muchtar Pakpahan (Hal
192-193). Secara institusional, Mahkamah Agung sebagai supremasi lembaga
peradilan juga perlu berpikir dan bertindak progresif dalam rangka perbaikan
dan peningkatan kualitas berhukumnya.
Langkah hukum yang berwawasan ke depan dan
keluar dari suatu rutinitas penegakan hukum yang kontraproduktif merupakan suatu
keharusan dalam memajukan kehidupan hukum. Penulis menekankan bahwa sejarah
kemajuan dalam hukum tidak dapat dicapai dengan langkah-langkah biasa melainkan
harus melalui langkah yang visioner. Perluasan fungsi supreme court Amerika Serikat setelah adanya deklarasi dari Chief
Justice John Marshall (Hal 169)
merupakan contoh nyata bahwa keputusan di luar pakem dapat memberikan kekuatan besar dan perubahan radikal dalam
berhukum. Setelah melalui penyampaian argumentasi beserta contohnya, tujuan
penulis dieksplisitkan melalui harapan perbaikan pada lembaga peradilan di
Indonesia sehingga dapat selalu sepaham dengan kehendak masyarakat.
Pada bab akhir
buku, kompilasi tulisan lebih mengarah pada upaya membumikan hukum kepada
masyarakat. Hukum progresif dalam hal ini dipandang dari peran dan realitas di masyarakat.
Publik mempunyai peran dalam memperbaiki kondisi hukum. Pertama, kemampuan
hukum yang terbatas sehingga dalam pelaksanaan fungsinya membutuhkan bantuan
serta dukungan dari publik. Kedua, masyarakat masih mempunyai kekuatan otonom
untuk melindungi dan menata diri sendiri. Hal tersebut tampak pada kekuatan
mahasiswa yang mampu memaksa presiden untuk turun setelah parlemen gagal
mengontrol eksekutif (Hal. 209).
Kehidupan hukum
memang tidak mungkin terlepas dari masyarakat. Hukum terus berubah dan
berkembang dari waktu ke waktu. Penggerak perubahan hukum tersebut tidak lain adalah
masyarakat itu sendiri. Hukum tidak bisa lagi dipahami sebagai masalah
peraturan semata namun juga masalah manusia. Dengan demikian, faktor-faktor
seperti sikap, perasaan, keyakinan, dan rasa malu yang merupakan bagian dari
kehidupan masyarakat akan selalu menyertai. Penulis memperjelas realitas
tersebut dengan mengkomparasikan kehidupan berhukum orang Jepang dengan Amerika
Serikat (Hal. 228, 247-248). Orang Amerika berhukum dengan menggunakan akal
pikiran sedangkan Jepang berhukum dengan menggunakan hati. Pada perbandingan
tersebut, tampak bahwa Jepang merupakan negara yang memandang hukum sebagai
persoalan manusia daripada sekedar peraturan. Kedisiplinan yang telah tertanam
dalam individu orang Jepang membawa mereka selalu bersikap tertib dalam kondisi
apapun, hingga penulis berkesimpulan bahwa seandainya hukum di Jepang dicabut
maka masyarakatnya akan tetap tertib.
Kondisi
masyarakat mencerminkan eksistensi hukum progresif yang mengharuskan adanya
cara berpikir dan bertindak secara progresif dalam berhukum. Indonesia yang
sudah mendeklarasikan diri sebagai negara hukum perlu memberikan jalan masuk
kehadiran hukum progresif ini. Selanjutnya, efektivitas hukum progresif
tersebut akan tercapai melalui sinergi penegak hukum dengan seluruh komponen
masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat Indonesia berhak memiliki harapan
terwujudnya hukum yang terbebas dari permainan kepentingan dan tercipta hukum
yang menjunjung tinggi keadilan dan berorientasi untuk membahagiakan rakyat.
Buku ini menarik
karena memberikan sudut pandang yang berbeda serta membuka dimensi lain dalam
dunia hukum. Pandangan semula bahwa hukum hanya sajian teks perundang-undangan
akan meluas menjadi hukum sebagai aktualisasi kebutuhan dan tindakan
masyarakat. Disamping itu, argumentasi bahwa penegakan hukum dapat mengesahkan
pengorbanan keadilan dan kebahagiaan manusia akan terpatahkan semua oleh
pemikiran penulis mengenai kaidah alami dari hukum yang diperuntukkan bagi
manusia. Kritik utama dari buku ini yaitu kurang terangkatnya aspek kepastian
hukum. Meskipun penulis berpendapat bahwa hukum tertulis bersifat kaku dan
seringkali mengorbankan aspek kehendak masyarakat, namun aspek kepastian yang
terkandung dalam hukum tertulis ini tidak dapat ditinggalkan sepenuhnya.
Sebagaimana parameter hukum yang efektif yaitu apabila tercakup keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian dalam hukum, aspek kepastian harus diupayakan
mendekati titik keseimbangan dengan aspek lainnya yaitu keadilan dan
kemanfaatan. Akhirnya, peresensi memberikan rekomendasi buku ini untuk dibaca
oleh seluruh kalangan yang tertarik memperdalam kajian mengenai kemasyarakatan.
Mengingat ilmu hukum progresif bersifat interdisipliner maka buku ini tidak
terbatas pada pembaca yang berlatar belakang sarjana hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar