Rabu, 27 Februari 2013

Perlindungan Konsumen Oleh OJK dan BI


Proses politik yang dimulai sejak tahun 1999 merupakan fase panjang yang harus dilalui untuk mempersiapkan konsep besar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Embrio OJK sendiri muncul sebagai buah pemikiran upaya peningkatan kualitas pengaturan dan pengawasan bank pasca resesi perbankan  tahun 1998. Pada saat itu, epidemi kerugian materiil merebak pada berbagai lapisan masyarakat, adapun pihak yang paling merasakan imbasnya tentu saja masyarakat pengguna jasa keuangan terutama konsumen bank. Kepanikan luar biasa akan hilangnya simpanan di bank berlanjut pada penarikan dana besar-besaran yang memperburuk situasi saat itu. Satu dekade kemudian, terjadi kembali guncangan sektor perbankan. Permasalahan dipicu dari resonansi krisis global Eropa-Amerika dan merebaknya pemberitaan mengenai penipuan reksa dana bodong dari suatu bank yang mengamblaskan miliaran dana para nasabahnya. Kepercayaan terhadap dunia perbankanpun kembali terusik yang pada akhirnya kekhawatiran terjadinya rush muncul lagi.

Hikmah dari beberapa kali krisis perbankan tersebut adalah penyadaran kepada insan industri perbankan bahwa konsumen adalah pihak yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap kondisi perbankan. Tidak hanya itu, pihak yang paling rentan terkena imbas kondisi perbankan yang tak sehat tidak lain adalah konsumen bank itu sendiri. Berikutnya, dapat pula dipetik suatu pelajaran baru bahwa potensi kerugian konsumen perbankan tidak hanya disebabkan kondisi eksternal yang sistemik tetapi juga moral hazard dari para bankir.

Berlanjut, tahun 2011 merupakan lembaran baru bagi OJK untuk memulai eksistensinya di arena kehidupan bangsa Indonesia. Lahirnya lembaga ini membuka harapan baru masyarakat mengenai peningkatan kualitas perlindungan terhadap konsumen, tidak hanya sektor perbankan tetapi juga meluas pada sektor jasa keuangan lainnya. Kehendak masyarakat tersebut memang terakomodir oleh OJK, mengingat salah satu pertimbangan dan tujuan pembentukan OJK adalah mewujudkan sistem perekonomian nasional melalui kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, OJK berlandaskan pada asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum. Perlindungan konsumen ini merupakan wewenang OJK yang sudah melekat pada saat melakukan tugas pengawasan.
Perkembangan pesat produk dan jasa perbankan yang semakin hybrid dengan produk jasa keuangan lainnya semakin memacu tingkat risiko yang harus ditanggung para konsumennya. Menghadapi kondisi tersebut, upaya proteksi kepentingan konsumen tidak dapat dilakukan secara asal-asalan melainkan perlu metode yang lebih komprehensif, luwes, dan tentu saja peka terhadap indikasi atau potensi permasalahan baru. Dari situlah tanggung jawab besar dan tantangan berat bagi OJK sebagai otoritas yang telah dipersenjatai dengan kewenangan melindungi konsumen muncul.
Sistem perlindungan konsumen yang dirancang OJK sudah cukup kuat, dibuktikan dengan keberadaan komponen organik dewan komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen dan didukung dengan strategi perlindungan konsumen yang lengkap dan jitu. Keberadaan dewan komisioner yang memiliki legitimasi perlindungan konsumen tersebut diharapkan dapat mempermudah ruang gerak OJK dalam melakukan berbagai aktivitas dalam rangka melindungi konsumen. Berikutnya, strategi perlindungan konsumen yang diterapkan bersifat preventif yaitu berupa tindakan proaktif OJK untuk mencegah terjadinya permasalahan yang merugikan konsumen, dan bersifat responsif melalui upaya pemulihan hak konsumen yang tengah menghadapi permasalahan. Strategi preventif diimplementasikan dengan berbagai upaya berikut:
1.    Perlindungan terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan. Upaya ini tentu akan mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat, mengingat tindakan pelanggaran maupun kejahatan tersebut saat ini masih terus terjadi dengan berbagai modus baru yang tidak pernah disadari masyarakat.
2.    Selanjutnya, OJK menjalankan program edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. Edukasi merupakan langkah awal untuk menyadarkan masyarakat mengenai berbagai risiko yang menyertai suatu produk atau jasa keuangan. Melalui edukasi ini juga maka asymmetrical information antara konsumen dengan penyedia jasa keuangan dapat diseimbangkan oleh OJK.
3.    Memerintahkan penyedia jasa keuangan untuk menghentikan atau memperbaiki kegiatan usaha yang berpotensi merugikan konsumen. Disamping itu, OJK juga dapat meminta penyedia jasa keuangan merubah perjanjian yang dapat merugikan konsumen. Tindakan antisipatif dari otoritas tersebut memang mutlak diperlukan, mengingat OJK harus peka terhadap risiko laten dari jasa keuangan yang kerap dimulai dari perjanjian-perjanjian baku yang merugikan.
Strategi responsif ditawarkan melalui tindakan berikut:
1.    Menyiapkan perangkat pelayanan yang dilengkapi dengan mekanisme pengaduan konsumen sekaligus memfasilitasi penyelesaian pengaduan. Aksesibilitas pengaduan maupun upaya penyelesaian yang sering menjadi kendala para konsumen sehingga melemahkan posisi mereka dalam menuntut pengembalian hak. Fasilitas yang disediakan oleh OJK ini akan mempermudah penyampaian pengaduan dan juga proses penyelesaiannya.   
2.    OJK berwenang melakukan pembelaan hukum berupa perintah kepada penyedia jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan. Tidak cukup sampai disitu, kewenangan pembelaan hukum juga membuka peluang bagi OJK untuk mengajukan gugatan atas nama konsumen kepada penyedia jasa keuangan. Kewenangan pembelaan hukum ini tentu sangat istimewa, mengingat hingga saat ini belum ada lembaga di Indonesia yang mempunyai otoritas untuk mewakili pihak konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya hingga pada tahap proses hukum formal. Namun, ke depan, OJK perlu melakukan penyaringan atas pemberian jasa ini hanya kepada konsumen yang tidak mampu mengakses upaya pengembalian haknya, misalnya konsumen dari golongan ekonomi lemah.
Melihat luasnya cakupan perlindungan konsumen jasa keuangan oleh OJK maka muncul pertanyaan, apakah masih ada peran Bank Indonesia (BI) dalam gerakan perlindungan konsumen jasa keuangan ini? Tentu saja peran BI masih ada dengan melihat berbagai aspeknya.
Pertama, persentase penetrasi pasar jasa keuangan di sektor perbankan masih mendominasi lebih dari 90% dari seluruh sektor jasa keuangan. Dapat diprediksi bahwa sektor dimaksud memiliki potensi permasalahan konsumen paling besar, artinya sumbangsih pengalaman dan kompetensi BI dalam menangani sektor perbankan tentu masih diharapkan.
Kedua, pengawasan dan pengaturan di sektor perbankan tidak terlepas sepenuhnya dari BI mengingat terdapat pembagian lingkup pemeriksaan antara BI dan OJK. Lingkup microprudential menjadi kewenangan OJK sedangkan macroprudential-nya masih berada di bawah otoritas BI.
Ketiga, salah satu pilar tugas BI adalah bidang sistem pembayaran, adapun sistem dimaksud merupakan bagian yang sudah terintegrasi dengan jasa perbankan yang merupakan wewenang OJK. Fakta menunjukkan bahwa permasalahan konsumen sektor perbankan seringkali bersumber dari sistem pembayaran, misalnya pembobolan ATM atau kartu kredit. Sistem pembayaran dan jasa perbankan memang tidak dapat lagi dipisahkan sehingga perlindungan terhadap konsumen penggunanya juga dilakukan melalui fusion handling antara BI dan OJK.              
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa semangat perlindungan konsumen harus mewarnai tugas OJK dan BI. Kedua lembaga dimaksud perlu untuk menyamakan persepsi, menyatukan derap langkah, dan berkolaborasi secara berkesinambungan dalam mengamankan hak konsumen. Kerjasama lintas lembaga tersebut harus terus diperkuat melalui suatu kesepakatan bersama atau memo kesepahaman, sehingga dalam perjalanan mengawal konsumen akan selalu terwujud harmonisasi ditambah landasan hukum yang kuat. Pengedepanan perlindungan konsumen kombinasi OJK dan BI juga akan menghasilkan tameng handal dalam menghadapi berbagai tantangan dalam industri jasa keuangan yang sudah siap menghadang. Akhirnya, jargon  “bersatu OJK-BI teguh, bercerai konsumen runtuh” harus selalu berkumandang mengiringi semangat kerja OJK dan BI.

       
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar