Kemajuan
industri perbankan semakin melekatkan interaksi antara nasabah dengan bank.
Aktivitas keuangan sehari-hari hampir tidak dapat memisahkan hubungan
mutualisme antara nasabah dengan bank. Seiring dengan semakin intensnya hubungan tersebut, potensi terjadinya
sengketa kedua belah pihak juga semakin besar. Perbedaan pendapat atau
ketidakpuasan terhadap sikap/tindakan pihak lain merupakan contoh pemicu
persengketaan. Dalam jangka panjang, sengketa yang tidak terselesaikan akan
mengantarkan pada suatu konflik. Konflik yang berlarut-larut merupakan ancaman
berakhirnya hubungan nasabah dengan bank. Dari kacamata ekonomi, terputusnya
ikatan bisnis antara nasabah dengan bank merupakan kerugian yang besar dari
segi materiil atau bahkan imateriil bagi keduanya.
Sebelum
bermutasi menjadi konflik, sengketa harus segera disikapi dengan cara yang bijak.
Strategi jitu memilih cara penyelesaian menjadi kunci utama keberhasilan menyudahi
sengketa. Dalam praktek bisnis, tersedia berbagai jenis penyelesaian sengketa.
Secara garis besar, upaya dimaksud terdiri dari litigasi dan non litigasi.
Kedua upaya itu memiliki pro dan cons sendiri tergantung pada orientasi
akhir para pihak. Dapat dijelaskan lebih lanjut, para pihak yang mengharapkan
hasil penyelesain sengketa berupa pembebanan sanksi atau kekuatan eksekusi maka
upaya litigasi merupakan pilihan terbaik. Namun, di sisi lain, upaya tersebut
memerlukan tenaga, biaya, dan waktu yang tidak seedikit. Dari sudut pandang bisnis,
cara itu tentu jauh dari aspek efektif dan efisien yang merupakan ujung tombak
kesuksesan dalam berbisnis. Selanjutnya, upaya non litigasi, yang terdiri dari
beberapa alternatif yaitu arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli. Cara-cara tersebut umumnya lebih efektif dan efisien dari segi
biaya, waktu, dan tenaga. Namun, seringkali banyak pihak yang masih meragukan
kekuatan atau kepastian hukum dari penyelesaian non litigasi, khususnya dalam
proses eksekusi.
Sengketa
antara nasabah dengan bank pada umumnya memiliki beberapa kecenderungan yaitu:
- Nasabah
berada pada posisi yang lebih lemah, dari sisi finansial, posisi tawar, dan
penguasaan informasi mengenai produk jasa bank yang dipersengketakan;
- Baik
bank maupun nasabah mengharapkan sengketa dapat diselesaikan dengan cara yang
mudah, murah, dan cepat; atau
- Kedua
belah pihak karena alasan bisnis mengharapkan hubungan pasca sengketa masih
terjalin dengan baik.
Penyelesaian
sengketa melalui mediasi dapat menjadi pilihan guna mengakomodir ketiga hal di
atas.
Pada
tahun 2006, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan mengenai mediasi yang khusus
menangani sengketa antara nasabah dengan bank, selanjutnya disebut Mediasi
Perbankan. Ketentuan Mediasi Perbankan tercantum dalam PBI No, 8/5/PBI/2006
tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 10/1/PBI/2008.
Semangat utama Mediasi Perbankan ini adalah menyeimbangkan kedudukan nasabah
yang cenderung lebih lemah ketika harus berhadapan dengan bank. Hal tersebut
tampak pada pengaturan bahwa Mediasi Perbankan hanya dapat diajukan oleh nasabah.
Pengajuan yang mudah dan proses yang tidak memerlukan biaya, dan cepat menjadi
daya tarik bagi nasabah. Mediasi Perbankan juga diperuntukkan bagi sengketa finansial
dengan nilai yang kecil yaitu tidak lebih dari Rp500.000.000,00. Nasabah
mengajukan permohonan mediasi kepada Bank Indonesia setelah menerima tanggapan
dari bank. Proses mediasi ini dilaksanakan paling lama 60 hari kerja.
Meskipun
orientasi utama mediasi adalah membantu nasabah namun secara tidak langsung bank
juga memperoleh keuntungan dari proses mediasi ini. Lazimnya proses mediasi,
kerahasiaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan sangat dijungjung
tinggi. Dengan demikian, reputasi bank akan tetap terjaga. Pada akhirnya dapat
disimpulkan bahwa melalui Mediasi Perbankan kolaborasi nasabah dengan bank
tetap terjalin meskipun sengketa menyertai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar