Rabu, 27 Februari 2013

Mediasi Perbankan : Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dengan Bank


Kemajuan industri perbankan semakin melekatkan interaksi antara nasabah dengan bank. Aktivitas keuangan sehari-hari hampir tidak dapat memisahkan hubungan mutualisme antara nasabah dengan bank. Seiring dengan semakin intensnya hubungan tersebut, potensi terjadinya sengketa kedua belah pihak juga semakin besar. Perbedaan pendapat atau ketidakpuasan terhadap sikap/tindakan pihak lain merupakan contoh pemicu persengketaan. Dalam jangka panjang, sengketa yang tidak terselesaikan akan mengantarkan pada suatu konflik. Konflik yang berlarut-larut merupakan ancaman berakhirnya hubungan nasabah dengan bank. Dari kacamata ekonomi, terputusnya ikatan bisnis antara nasabah dengan bank merupakan kerugian yang besar dari segi materiil atau bahkan imateriil bagi keduanya.

Sebelum bermutasi menjadi konflik, sengketa harus segera disikapi dengan cara yang bijak. Strategi jitu memilih cara penyelesaian menjadi kunci utama keberhasilan menyudahi sengketa. Dalam praktek bisnis, tersedia berbagai jenis penyelesaian sengketa. Secara garis besar, upaya dimaksud terdiri dari litigasi dan non litigasi. Kedua upaya itu memiliki pro dan cons sendiri tergantung pada orientasi akhir para pihak. Dapat dijelaskan lebih lanjut, para pihak yang mengharapkan hasil penyelesain sengketa berupa pembebanan sanksi atau kekuatan eksekusi maka upaya litigasi merupakan pilihan terbaik. Namun, di sisi lain, upaya tersebut memerlukan tenaga, biaya, dan waktu yang tidak seedikit. Dari sudut pandang bisnis, cara itu tentu jauh dari aspek efektif dan efisien yang merupakan ujung tombak kesuksesan dalam berbisnis. Selanjutnya, upaya non litigasi, yang terdiri dari beberapa alternatif yaitu arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Cara-cara tersebut umumnya lebih efektif dan efisien dari segi biaya, waktu, dan tenaga. Namun, seringkali banyak pihak yang masih meragukan kekuatan atau kepastian hukum dari penyelesaian non litigasi, khususnya dalam proses eksekusi.

Sengketa antara nasabah dengan bank pada umumnya memiliki beberapa kecenderungan yaitu:
-  Nasabah berada pada posisi yang lebih lemah, dari sisi finansial, posisi tawar, dan penguasaan informasi mengenai produk jasa bank yang dipersengketakan;
-     Baik bank maupun nasabah mengharapkan sengketa dapat diselesaikan dengan cara yang mudah, murah, dan cepat; atau
-    Kedua belah pihak karena alasan bisnis mengharapkan hubungan pasca sengketa masih terjalin dengan baik.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat menjadi pilihan guna mengakomodir ketiga hal di atas.

Pada tahun 2006, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan mengenai mediasi yang khusus menangani sengketa antara nasabah dengan bank, selanjutnya disebut Mediasi Perbankan. Ketentuan Mediasi Perbankan tercantum dalam PBI No, 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 10/1/PBI/2008. Semangat utama Mediasi Perbankan ini adalah menyeimbangkan kedudukan nasabah yang cenderung lebih lemah ketika harus berhadapan dengan bank. Hal tersebut tampak pada pengaturan bahwa Mediasi Perbankan hanya dapat diajukan oleh nasabah. Pengajuan yang mudah dan proses yang tidak memerlukan biaya, dan cepat menjadi daya tarik bagi nasabah. Mediasi Perbankan juga diperuntukkan bagi sengketa finansial dengan nilai yang kecil yaitu tidak lebih dari Rp500.000.000,00. Nasabah mengajukan permohonan mediasi kepada Bank Indonesia setelah menerima tanggapan dari bank. Proses mediasi ini dilaksanakan paling lama 60 hari kerja.

Meskipun orientasi utama mediasi adalah membantu nasabah namun secara tidak langsung bank juga memperoleh keuntungan dari proses mediasi ini. Lazimnya proses mediasi, kerahasiaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan sangat dijungjung tinggi. Dengan demikian, reputasi bank akan tetap terjaga. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa melalui Mediasi Perbankan kolaborasi nasabah dengan bank tetap terjalin meskipun sengketa menyertai.   
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar