Selasa, 26 Februari 2013

Kolaborasi BI dan OJK


Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan dua lembaga negara yang belakangan ini santer dibicarakan oleh berbagai pihak, khususnya para ekonom, bankir, dan tentu saja pelaku politik. Memang bukan sesuatu yang mengherankan apabila khalayak memberikan perhatian khusus pada kedua lembaga tersebut, mengingat BI dan OJK merupakan lembaga paling strategis dalam menentukan pergerakan perekonomian bangsa. Aspek ekonomi sendiri merupakan komponen vital keberlangsungan suatu bangsa.

Meskipun secara fisik BI dan OJK merupakan sosok lembaga dengan fungsi dan tugas yang berbeda, esensi tujuan kedua lembaga tersebut sebenarnya masih dalam satu arah, yaitu keberhasilan perekonomian di Indonesia. Kesamaan tujuan tersebut menjadikan BI dan OJK sebagai suatu institusi yang wajib bekerja secara kolaboratif. Sejak awal kelahirannya, kebersamaan antara BI dengan OJK ini sudah mulai tereksplisit dalam peraturan perundang-undangan. OJK merupakan lembaga yang embrionya muncul dari undang-undang BI melalui serah terima salah satu dari tiga tugas BI yaitu pengawasan dan pengaturan bank. Selanjutnya, pada tahun 2011, dengan penerbitan undang-undang OJK, menandai aktualisasi awal dari lembaga OJK dalam kancah kehidupan bangsa. Kewajiban bermutualisme antar kedua lembaga semakin dipertegas dalam undang-undang tersebut. Berikut ini berbagai bentuk nyata sinergi antara BI dan OJK:
1.    OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan. Hal tersebut merupakan salah satu contoh bahwa kesatuan langkah kedua lembaga harus selalu ada. Kombinasi kompetensi dari personil masing-masing lembaga dimaksud akan mampu menciptakan suatu tatanan aturan perbankan yang lebih sempurna. Penyamaan persepsi antara BI dan OJK dalam menentukan kebijakan/pengaturan perbankan akan menghasilkan tatanan sistem perbankan yang tangguh dalam menghadapi segala kondisi;
2.    Tidak hanya dalam pembuatan aturan, BI dan OJK juga harus terintegrasi dalam tukar menukar informasi  perbankan. Melalui penggabungan sistem informasi ini, BI dan OJK akan lebih mudah mengakses informasi perbankan yang disediakan masing-masing lembaga setiap saat (timely basis). Informasi strategis yang dimiliki masing-masing lembaga dan aksesibilitas yang mudah sangat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas;
3.    Dalam rangka pemeriksaan bank, BI dan OJK juga terus melakukan hubungan timbal balik. BI dalam kondisi tertentu akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank setelah berkoordinasi dengan OJK. Begitupun sebaliknya, dalam hal OJK mengidentifikasikan bank tertentu mengalami kondisi yang memburuk maka OJK akan segera menginformasikan kepada BI. Kerjasama reciprocal dimaksud sangat bermanfaat untuk mengantisipasi dampak sistemik negatif dari suatu kondisi perbankan. Dengan kerjasama itu pula tindakan penanganan yang tepat dapat diambil dengan cepat.  
  
Krusialnya hubungan harmonis antara BI dan OJK dapat juga dirunut dari sejarah berdirinya OJK hingga terbentuknya sistem pengawasan baru. Berawal dari bencana perbankan tahun 1998, tidak perlu dipungkiri lagi, pada masa tersebut banyak pihak yang berpendapat kolapsnya dunia perbankan disebabkan kegagalan tugas pengawasan dan pengaturan bank oleh BI. Selanjutnya, proses politik menyepakati pembentukan lembaga baru pengganti BI sebagai pengawas dan pengatur bank yaitu OJK. Namun, apabila ditelaah lebih lanjut melalui kacamata lain, pembentukan OJK ini mempunyai semangat positif, bukan sebagai sarana menutupi kegagalan BI namun justru bentuk strategi baru dalam rangka mengoptimalkan tindakan pengawasan dan pengaturan bank. Runtuhnya industri perbankan memberikan pelajaran berharga bahwa kemajuan dunia perbankan melalui berbagai aktivitas jasa dan produksinya harus mendapatkan pemantauan yang intensif dari lembaga khusus yang mempunyai kompetensi tinggi.

Dalam perjalanannya, tindakan pengawasan dan pengaturan ini tidak mungkin dilakukan secara independen oleh satu lembaga OJK. Perkembangan produk dan jasa perbankan yang semakin hybrid dan canggih serta strategi para bankir yang mutakhir memerlukan sistem pengawasan dan pengaturan yang lebih integratif dan komprehensif. Dalam menghadapi kondisi inilah peran strategis BI kembali dimunculkan. BI dan OJK membangun suatu sistem baru pengawasan dan pengaturan bank yaitu pemisahan antara aspek macroprudential dengan microprudential. BI masih memiliki porsi tugas  pengawasan dan pengaturan dari aspek macroprudential, sedangkan OJK memperoleh bagian kewenangan microprudential. Dengan adanya pemisahan ini, BI dan OJK akan mampu bekerja dengan lebih fokus dan optimal pada masing-masing kutub makro dan mikro. Kombinasi kualitas tinggi sistem pengawasan bank akan terwujud apabila tiap kutub dimaksud memiliki fundamental yang kuat. Namun, perlu diperhatikan pula bahwa pemisahan metode pengawasan itu bukan berarti disintegrasi peran masing-masing lembaga. OJK masih berperan juga dalam pengawasan dan pengaturan macroprudential yaitu melalui himbauan moral (moral suasion) kepada perbankan.
       
Seluruh pemaparan mengenai hubungan timbal balik antara BI dan OJK tersebut menanamkan keyakinan kuat bahwa kedua lembaga dimaksud tidak dapat diceraikan dalam menjalankan tugasnya. Dapat dipersamakan pula bahwa BI dan OJK sudah menjadi bagian dari organ tubuh kehidupan ekonomi bangsa yang artinya masing-masing organ memiliki fungsi tersendiri tetapi tetap saling mendukung untuk keberhasilan meraih tujuan yang sama. Apabila salah satu organ ini tidak bekerja dengan baik, bukan suatu suatu kekhawatiran yang berlebihan mengenai terjadinya de javu musibah ekonomi tahun  1998 yang dapat mematikan perbankan Indonesia. Bukankah manusia bisa meninggal hanya karena organ tubuh jantung yang tidak berfungsi meskipun paru-paru dan ginjal masih bekerja dengan baik.  
   
Last but not least, organ intern dari masing-masing lembaga yaitu para personil karyawan tidak boleh luput dari perhatian. Karyawan merupakan komponen paling menentukan dalam mensukseskan konsep besar BI dan OJK. Kesiapan para personil BI dan OJK untuk mempersenjatai diri dengan peningkatan perangkat kompetensi mutlak diperlukan, bukan untuk saling bersaing namun untuk saling berkontribusi pada saat menghadapi tantangan tugas bersama ke depan yang semakin berat. Kolaborasi BI dan OJK memang terjalin tidak hanya dari perintah regulasi tetapi juga terwujud dalam pengimplementasian tugas para personil dari kedua lembaga tersebut. Baik karyawan BI maupun karyawan OJK selama menjalankan kewajiban institusi harus memiliki kesadaran tinggi untuk bersimbiosis lintas instansi. Kebersamaan tersebut tentu demi mewujudkan tujuan mendasar dari BI dan OJK yang tak lain adalah kemakmuran bangsa melalui penguatan sektor ekonomi perbankan. Ego sektoral yang menghinggapi individu para personil BI maupun OJK harus ditanggalkan, tidak ada lagi espirit de corps BI – espirit de corps OJK yang kontraproduktif dengan tujuan mulia BI dan OJK, yang ada hanya satu kata satu bahasa untuk Indonesia.     

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Perlu adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antara bi dan ojk supaya tdk terjadi perbedaan persepsi dalam penentuan suatu kebijakan ekonomi karena kebijakan tersebut sangat mempengaruhi kestabilan perekonomian.selain itu diperlukan pengawasan ke dua lembaga independen ini karena akan banyak celah korupsi

    BalasHapus