Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) merupakan dua lembaga negara yang belakangan ini santer dibicarakan oleh
berbagai pihak, khususnya para ekonom, bankir, dan tentu saja pelaku politik. Memang
bukan sesuatu yang mengherankan apabila khalayak memberikan perhatian khusus
pada kedua lembaga tersebut, mengingat BI dan OJK merupakan lembaga paling
strategis dalam menentukan pergerakan perekonomian bangsa. Aspek ekonomi sendiri
merupakan komponen vital keberlangsungan suatu bangsa.
Meskipun secara fisik BI dan OJK merupakan
sosok lembaga dengan fungsi dan tugas yang berbeda, esensi tujuan kedua lembaga
tersebut sebenarnya masih dalam satu arah, yaitu keberhasilan perekonomian di
Indonesia. Kesamaan tujuan tersebut menjadikan BI dan OJK sebagai suatu
institusi yang wajib bekerja secara kolaboratif. Sejak awal kelahirannya,
kebersamaan antara BI dengan OJK ini sudah mulai tereksplisit dalam peraturan
perundang-undangan. OJK merupakan lembaga yang embrionya muncul dari
undang-undang BI melalui serah terima salah satu dari tiga tugas BI yaitu pengawasan
dan pengaturan bank. Selanjutnya, pada tahun 2011, dengan penerbitan
undang-undang OJK, menandai aktualisasi awal dari lembaga OJK dalam kancah kehidupan
bangsa. Kewajiban bermutualisme antar kedua lembaga semakin dipertegas dalam
undang-undang tersebut. Berikut ini berbagai bentuk nyata sinergi antara BI dan
OJK:
1. OJK berkoordinasi dengan BI dalam
membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan. Hal tersebut merupakan salah
satu contoh bahwa kesatuan langkah kedua lembaga harus selalu ada. Kombinasi
kompetensi dari personil masing-masing lembaga dimaksud akan mampu menciptakan
suatu tatanan aturan perbankan yang lebih sempurna. Penyamaan persepsi antara
BI dan OJK dalam menentukan kebijakan/pengaturan perbankan akan menghasilkan
tatanan sistem perbankan yang tangguh dalam menghadapi segala kondisi;
2. Tidak hanya dalam pembuatan aturan,
BI dan OJK juga harus terintegrasi dalam tukar menukar informasi perbankan. Melalui penggabungan sistem
informasi ini, BI dan OJK akan lebih mudah mengakses informasi perbankan yang
disediakan masing-masing lembaga setiap saat (timely basis). Informasi strategis yang dimiliki masing-masing
lembaga dan aksesibilitas yang mudah sangat menunjang efektivitas pelaksanaan
tugas;
3. Dalam rangka pemeriksaan bank, BI
dan OJK juga terus melakukan hubungan timbal balik. BI dalam kondisi tertentu
akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank setelah berkoordinasi dengan
OJK. Begitupun sebaliknya, dalam hal OJK mengidentifikasikan bank tertentu
mengalami kondisi yang memburuk maka OJK akan segera menginformasikan kepada
BI. Kerjasama reciprocal dimaksud
sangat bermanfaat untuk mengantisipasi dampak sistemik negatif dari suatu kondisi
perbankan. Dengan kerjasama itu pula tindakan penanganan yang tepat dapat
diambil dengan cepat.
Krusialnya hubungan harmonis antara BI dan OJK
dapat juga dirunut dari sejarah berdirinya OJK hingga terbentuknya sistem
pengawasan baru. Berawal dari bencana perbankan tahun 1998, tidak perlu
dipungkiri lagi, pada masa tersebut banyak pihak yang berpendapat kolapsnya
dunia perbankan disebabkan kegagalan tugas pengawasan dan pengaturan bank oleh
BI. Selanjutnya, proses politik menyepakati pembentukan lembaga baru pengganti
BI sebagai pengawas dan pengatur bank yaitu OJK. Namun, apabila ditelaah lebih
lanjut melalui kacamata lain, pembentukan OJK ini mempunyai semangat positif, bukan
sebagai sarana menutupi kegagalan BI namun justru bentuk strategi baru dalam
rangka mengoptimalkan tindakan pengawasan dan pengaturan bank. Runtuhnya
industri perbankan memberikan pelajaran berharga bahwa kemajuan dunia perbankan
melalui berbagai aktivitas jasa dan produksinya harus mendapatkan pemantauan
yang intensif dari lembaga khusus yang mempunyai kompetensi tinggi.
Dalam perjalanannya, tindakan pengawasan dan
pengaturan ini tidak mungkin dilakukan secara independen oleh satu lembaga OJK.
Perkembangan produk dan jasa perbankan yang semakin hybrid dan canggih serta strategi para bankir yang mutakhir
memerlukan sistem pengawasan dan pengaturan yang lebih integratif dan komprehensif.
Dalam menghadapi kondisi inilah peran strategis BI kembali dimunculkan. BI dan
OJK membangun suatu sistem baru pengawasan dan pengaturan bank yaitu pemisahan antara
aspek macroprudential dengan microprudential. BI masih memiliki porsi
tugas pengawasan dan pengaturan dari
aspek macroprudential, sedangkan OJK
memperoleh bagian kewenangan microprudential.
Dengan adanya pemisahan ini, BI dan OJK akan mampu bekerja dengan lebih fokus
dan optimal pada masing-masing kutub makro dan mikro. Kombinasi kualitas tinggi
sistem pengawasan bank akan terwujud apabila tiap kutub dimaksud memiliki
fundamental yang kuat. Namun, perlu diperhatikan pula bahwa pemisahan metode
pengawasan itu bukan berarti disintegrasi peran masing-masing lembaga. OJK masih
berperan juga dalam pengawasan dan pengaturan macroprudential yaitu melalui himbauan moral (moral suasion) kepada perbankan.
Seluruh pemaparan mengenai hubungan timbal
balik antara BI dan OJK tersebut menanamkan keyakinan kuat bahwa kedua lembaga dimaksud
tidak dapat diceraikan dalam menjalankan tugasnya. Dapat dipersamakan pula
bahwa BI dan OJK sudah menjadi bagian dari organ tubuh kehidupan ekonomi bangsa
yang artinya masing-masing organ memiliki fungsi tersendiri tetapi tetap saling
mendukung untuk keberhasilan meraih tujuan yang sama. Apabila salah satu organ
ini tidak bekerja dengan baik, bukan suatu suatu kekhawatiran yang berlebihan
mengenai terjadinya de javu musibah
ekonomi tahun 1998 yang dapat mematikan
perbankan Indonesia. Bukankah manusia bisa meninggal hanya karena organ tubuh jantung
yang tidak berfungsi meskipun paru-paru dan ginjal masih bekerja dengan
baik.
Last but not least, organ intern dari masing-masing
lembaga yaitu para personil karyawan tidak boleh luput dari perhatian. Karyawan
merupakan komponen paling menentukan dalam mensukseskan konsep besar BI dan
OJK. Kesiapan para personil BI dan OJK untuk mempersenjatai diri dengan peningkatan
perangkat kompetensi mutlak diperlukan, bukan untuk saling bersaing namun untuk
saling berkontribusi pada saat menghadapi tantangan tugas bersama ke depan yang
semakin berat. Kolaborasi BI dan OJK memang terjalin tidak hanya dari perintah
regulasi tetapi juga terwujud dalam pengimplementasian tugas para personil dari
kedua lembaga tersebut. Baik karyawan BI maupun karyawan OJK selama menjalankan
kewajiban institusi harus memiliki kesadaran tinggi untuk bersimbiosis lintas
instansi. Kebersamaan tersebut tentu demi mewujudkan tujuan mendasar dari BI
dan OJK yang tak lain adalah kemakmuran bangsa melalui penguatan sektor ekonomi
perbankan. Ego sektoral yang menghinggapi individu para personil BI maupun OJK
harus ditanggalkan, tidak ada lagi espirit
de corps BI – espirit de corps
OJK yang kontraproduktif dengan tujuan mulia BI dan OJK, yang ada hanya satu
kata satu bahasa untuk Indonesia.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPerlu adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antara bi dan ojk supaya tdk terjadi perbedaan persepsi dalam penentuan suatu kebijakan ekonomi karena kebijakan tersebut sangat mempengaruhi kestabilan perekonomian.selain itu diperlukan pengawasan ke dua lembaga independen ini karena akan banyak celah korupsi
BalasHapus