Minggu, 02 Juni 2013

Berapa Banyak Kartu Kredit Yang Boleh Dimiliki?

Seorang pemegang kartu kredit (kartu) menyampaikan pengaduan kepada bank mengenai permasalahan kesulitan pelunasan tagihannya. Setelah dilakukan identifikasi oleh bank, pemegang kartu tersebut adalah seorang pegawai rendahan dengan penghasilan minim namun memiliki 5 kartu kredit. Kondisi tersebut merupakan salah satu contoh dari sekian banyak permasalahan kepemilikan kartu yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi pemegangnya. Guna mengatasi terulangnya persoalan sejenis, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan mengenai mekanisme penyesuaian kepemilikan kartu kredit melalui SE No. 14/27/DASP (berlaku mulai September 2012). Ketentuan dimaksud merupakan aturan pelaksanaan dari peraturan Bank Indonesia mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Ketentuan penyesuaian kepemilikan kartu ini mengarah pada upaya pengetatan kepemilikan kartu. Hal baru dan penting untuk diperhatikan yaitu adanya syarat seseorang dapat menjadi pemegang kartu, berikut persyaratan dimaksud:
-    Batas usia minimum 21 tahun atau sudah kawin untuk pemegang kartu utama dan 17 tahun atau sudah kawin untuk pemegang kartu tambahan;
-    Pendapatan minimum tiap bulan Rp3.000.000,00; dan/atau
Dalam hal terdapat pemegang kartu yang tidak memenuhi persyaratan tersebut setelah ketentuan diberlakukan, bank wajib melakukan penutupan kartu. Disamping itu, bank juga wajib menutup kartu apabila pemegang kartu memiliki kartu lebih dari 2 penerbit kartu yang diantaranya terdapat kartu dengan kualitas macet, diragukan, atau kurang lancar. Persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi penerbit kartu yaitu:
-    Menyesuaikan total plafon kartu yang dimiliki pemegang kartu kredit apabila total plafon tersebut telah lebih dari 3 kali pendapatan tiap bulan pemegangnya.
-    Memberitahukan secara tertulis kepada pemegang kartu untuk memilih kartu yang akan tetap digunakan dan yang akan ditutup apabila pemegang kartu memperoleh fasilitas kartu  lebih dari 2 penerbit. Penutupan tersebut dapat dilakukan secara sukarela atau melalui proses negosiasi.
Penerapan syarat dimaksud tentu cukup kompleks, mengingat penerbit harus mampu menjamin keakuratan data calon atau pemegang kartu. Disamping penerbit kartu, ketentuan juga mendorong peran aktif dari asosiasi penerbit kartu. Asosiasi memiliki peran penting dalam melakukan identifikasi data pemegang kartu. Identifikasi terhadap pemegang kartu dapat dilakukan melalui pemantauan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Kelemahan yang terdapat dalam informasi pemegang kartu harus dapat diatasi, antara lain: tidak adanya pembaharuan data pemegang kartu, belum adanya keseragaman pengisian identitas pemegang kartu pada SID oleh petugas bank (berpotensi tidak teridentifikasinya jumlah kepemilikan kartu oleh seorang pemegang), lemahnya keakuratan informasi yang diperoleh dari para marketing kartu dll
Potensi munculnya permasalahan dalam penerapan ketentuan kepemilikan kartu ini telah diantisipasi pula. Kemungkinan paling besar permasalahan terjadi pada saat proses penutupan kartu dan/atau penyelesaian tagihan yang bermasalah. Dalam hal ini, pemegang, penerbit, maupun asosiasi dalam melakukan konsultasi kepada Bank Indonesia.
Keberhasilan penerapan ketentuan ini memang harus didukung semua pihak, pemegang, penerbit, maupun asosiasi. Dari sisi pemegang kartu, perlu adanya kesadaran untuk memberikan informasi yang akurat dan itikad baik dalam melakukan penyelesaian permasalahan yang muncul. Penerbit tidak hanya memfokuskan diri pada aspek profitabilitas tetapi juga upaya menyadarkan masyarakat mengenai kebijakan dalam penggunaan kartu. Asosiasi perlu untuk mengoptimalkan fungsinya dalam mengkoordinasikan penerbit guna mematuhi ketentuan mengenai kartu. Seluruh pihak tersebut harus mampu menjaga pemanfaatan kartu sebagai alat penyelesaan transaksi yang efektif bukan sebagai sarana pemicu permasalahan baru bagi masyarakat.
Demikian, tetap bijaklah dalam menggunakan kartu kredit…

Rabu, 06 Maret 2013

Penundaan Transaksi, Upaya Pencegahan Kejahatan dan Perlindungan Nasabah

Teknologi transaksi perbankan terus berkembang dengan berbagai kemudahan serta kecepatan dalam bertransaksi. Saat ini, proses pemindahan dana dapat berlangsung dalam hitungan sepersekian detik atau bahkan real time. Kemajuan tersebut memberikan banyak keuntungan bagi nasabah, namun seiring dengan itu terdapat pula pihak-pihak yang memanfaatkannya untuk tindak kejahatan.

Berbagai motif kejahatan seperti penipuan melalui SMS, undian berhadiah, hipnotis dll mengakibatkan korban mentransfer sejumlah dana kepada rekening pelaku. Pada umumnya, untuk mengaburkan pelacakan, rekening pelaku ini dibuka dengan menggunakan identitas yang diduga palsu. Lalu, bagaimana tindakan bank terhadap dana nasabah yang sudah ditransfer tersebut?

Melalui UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tepatnya pada Pasal 26, bank dapat melakukan penundaan transaksi (dapat ditafsirkan transaksi penerimaan atau pengiriman) kepada pengguna jasa (nasabah) selama 5 hari kerja dalam kondisi-kondisi tertentu, yaitu:
  1. Melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana
  2. Memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana
  3. Diketahui atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
Dokumen dimaksud terdiri dari identitas pengguna jasa tidak dikenal/palsu, alat transaksi yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan nama orang lain atau palsu, instrumen pembayaran non tunai palsu atau dokumen pendukung lain palsu.
Kondisi pada nomor 3 itulah yang sering melekat pada kasus penipuan. Selanjutnya, dalam hal salah satu atau lebih dari ketiga kondisi tersebut terpenuhi maka bank harus melakukan penolakan transaksi. Misalnya, bank menduga kuat nasabah menggunakan identitas palsu pada rekeningnya. Lebih lanjut, apabila bank melakukan penolakan maka bentuk penolakannya telah diatur lebih rinci dalam Perka PPATK No. Per. 0.3/1.02.1/PPATK/03/12 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal, dan Asuransi, meliputi:

1.    Mengembalikan kepada rekening pengirim
Tindakan ini akan sangat membantu bagi nasabah yang tertipu dan terlanjur melakukan transfer ke rekening penipu (untuk transaksi penerimaan). Atau, dana yang berada pada rekening penipu tidak dapat ditransaksikan (untuk transaksi pengiriman), sehingga apabila dana tersebut merupakan dana korban maka diharapkan dapat diamankan. Dalam proses ini bank masih menghadapi tantangan yaitu apabila transfer dilakukan pada bank yang berbeda (misalnya, rekening korban dengan rekening penipu berbeda). Bank-bank sebaiknya memiliki mekanisme penyeragaman atas proses dimaksud melalui kesepakatan bersama atau bye laws.
2.    Mengembalikan kepada penyetor atau pemilik dana sebagai korban dalam hal penyetoran dilakukan secara tunai
Tindakan ini untuk mengakomodir banyaknya nasabah yang tertipu melalui penyetoran langsung. Kemudian, guna mempermudah proses pengembalian maka bank perlu memiliki mekanisme untuk memastikan penyetor mengisi identitas akurat pada slip setoran dan menyimpan copynya. Slip tersebut yang akan menjadi bukti pengembalian dana.
3.    Tidak melaksanakan transaksi
Ketiga transaksi dimaksud dapat dilakukan sepanjang tidak ada permintaan penghentian sementara transaksi dari PPATK atau perintah penundaan transaksi dari penyidi, penuntut umum, atau hakim.

Dapat disimpulkan bahwa penundaan transaksi ini merupakan upaya preventif bank untuk mencegah  penyebaran dana para pelaku kejahatan sekaligus melindungi dana nasabah korban. Kemudahan dalam bertransaksi melalui kecanggihan teknologi sudah selayaknya diimbangi dengan mekanisme proteksi kepada para nasabahnya, mengingat hadirnya kemudahan disertai dengan potensi permasalah yang kompleks.  Kesadaran tinggi dari bank untuk mendukung upaya pencegahan kejahatan dan perlindungan nasabah sekaligus kewaspadan nasabah dalam bertransaksi sangat diperlukan.

Transparansi Informasi Produk Bank: Kejujuran Bank Terhadap Nasabah

Permasalahan antara nasabah dengan bank seringkali diawali karena ketidakseimbangan informasi atas produk bank yang ditransaksikan. Dalam hal ini, nasabah cenderung pada posisi yang lemah, dengan kata lain bank lebih menguasai informasi atas produk yang dikeluarkannya. Sebagian besar nasabah hanya memperoleh informasi mengenai manfaat dari suatu produk, padahal informasi yang ideal seharusnya juga memuat resiko atas produk tersebut. Informasi yang bersifat parsial dari bank tentu berpotensi merugikan nasabah.

Berdasarkan pertimbangan bahwa transparansi informasi merupakan bagian dari good governance serta pentingnya memberikan kejelasan mengenai resiko dan manfaat yang melekat pada produk bank, Bank Indonesia menerbitkan PBI No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Melihat judulnya, telah jelas bahwa  ketentuan dimaksud mengatur 2 substansi yaitu transparansi informasi produk dan penggunaan data pribadi nasabah. Tulisan kali ini hanya akan mengkaji secara ringkas materi transparansi informasi produk.

Sesuai ketentuan transparansi informasi produk bank, bank memiliki berbagai kewajiban yaitu:
  • Menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik produk. Informasi tersebut wajib disampaikan secara lisan dan/atau tertulis. Dalam melaksanakan aktivitas dimaksud, bank dilarang menyampaikan informasi yang menyesatkan (misleading) dan/atau tidak etis (misconduct). 
  • Memberikan informasi mengenai program penjaminan terhadap produk bank dalam hal produk tersebut terkait dengan penghimpunan dana.
  • Memberitahukan kepada nasabah setiap perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan pada karakteristik produk bank. Pemberitahuan wajib dilakukan kepada nasabah yang sedang memanfaatkan produk paling lambat 7 hari kerja sebelum berlakunya perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan pada karakteristik produk tersebut.
  • Bank dilarang mencantumkan informasi dan/atau keterangan mengenai karakteristik produk bank yang letak dan/atau bentuknya sulit terlihat dan/atau tidak dapat dibaca secara jelas dan/atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
  • Menyediakan layanan informasi karakteristik produk bank yang diperoleh secara mudah oleh masyarakat.  
Mengingat ketentuan tersebut bersifat mengikat seluruh bank maka bank yang melanggar akan dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia (saat ini fungsi tersebut dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan). Sanksi dapat berupa teguran tertulis dan/atau perhitungan dalam komponen tingkat kesehatan bank.

Penerapan ketentuan transparansi ini memang tidak mudah, khususnya penyampaian informasi mengenai resiko suatu produk. Dalam praktiknya, dengan pertimbangan aspek bisnis berupa kekhawatiran nasabah/calon nasabah menghindari penggunaan suatu produk, bank seringkali enggan menyampaikan atau menyembunyikan informasi yang sifatnya ‘non produktif’ dimaksud. Namun disisi lain, dampak negatif dari ketertutupan bank dalam menawarkan produknya ialah nasabah akan merasa tertipu ketika suatu saat terjadi permasalahan terhadap produk bank yang telah digunakan. Akibat yang lebih parah yaitu publikasi negatif (misalnya melalui surat pembaca) atau bahkan penyelesaian sengketa yang berlarut-larut melalui pengadilan. Bukti dari ekses negatif dimaksud yaitu maraknya gugatan kepada bank terkait kerugian nasabah atas penggunaan produk derivatif sekitar tahun 2008.

Mengingat bank merupakan bisnis kepercayaan, reputasi  menjadi sesuatu yang tidak tertawarkan. Berkaca pada kasus 1998, runtuhnya perbankan di Indonesia dan beberapa negara tetangga diawali karena degradasi kepercayaan nasabah kepada bank. Pengalaman buruk itu setidaknya menjadi pelajaran berharga bagi bank untuk tidak hanya mengkonsentrasikan diri pada aspek profit tetapi juga kepedulian terhadap kepentingan nasabah. Loyalitas nasabah dapat dipelihara selama bank mampu membuktikan kelayakannya untuk dipercaya.

Prosedur Penanganan Pengaduan Nasabah

Hampir tiap hari kolom surat pembaca media massa memuat pengaduan dari nasabah. Permasalahan yang disampaikan pun beragam dari masalah ketidaksesuaian tagihan dengan transaksi, keberatan pengenaan biaya, kerusakan mesin ATM, dll. Namun, apabila ditarik benang merah, secara umum pengaduan tereskalasi ke media karena keterlambatan atau ketidakjelasan penanganan yang dilakukan oleh bank.  Dalam jangka panjang, sebenarnya tidak hanya nasabah yang mengalami kerugian atas sikap bank semacam itu, bank juga akan memperoleh dampak negatif yaitu memburuknya reputasi bank akibat publikasi negatif.

Guna melindungi kepentingan nasabah sekaligus bank, Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan mengenai prosedur penyelesaian pengaduan nasabah melalui PBI No.7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 10/10/PBI/2008. PBI tersebut mengharuskan bank untuk menyelesaikan setiap pengaduan nasabah. Cakupan pengaturan berupa pengaduan dalam bentuk ketidakpuasan nasabah karena potensi kerugian finansial nasabah yang diduga karena kesalahan/kelalaian bank.

Dalam berbagai pasalnya, PBI Penyelesaian Pengaduan Nasabah mendorong bank untuk menempatkan upaya penyelesaian pengaduan nasabah menjadi bagian inti dalam bisnis proses. Hal itu ditandai dengan berbagai kewajiban berikut:
  • Membentuk unit khusus pengaduan yang dilengkapi dengan perangkat prosedur penyelesaian pengaduan (prosedur intern maupaun ekstern). Terkait prosedur ekstern, bank wajib menjelaskannya kepada nasabah.  
  • Mensosialisasikan keberadaan unit pengaduan kepada nasabahnya. Pemberitahuan ini sangat penting mengingat ketidaktahuan nasabah mengenai sarana pengaduan di bank mengakibatkan penyampaian pengaduan melalui media massa. Perlu diperhatikan pula kemudahan nasabah untuk berinteraksi dengan unit dimaksud.  
  • Menerima pengaduan yang disampaikan secara tertulis maupun lisan. Batas waktu penyelesaian pengaduan lisan yaitu 2 hari kerja sedangkan pengaduan secara tertulis adalah 40 hari kerja. Penyelesaian atas pengaduan lisan wajib ditanggapi secara lisan dan/atau tertulis sedangkan pengaduan tertulis wajib ditanggapi secara tertulis pula.   
  • Menginformasikan status penyelesaian pengaduan setiap saat nasabah meminta penjelasan. Informasi progress penanganan ini cukup krusial mengingat publikasi negatif sering dipicu karena ketidakjelasan pada saat proses penanganan pengaduan.
  • Mengadministrasikan seluruh pengaduan yang diterima.
PBI ini memberikan batasan pengaturan bahwa pengaduan yang ditindaklanjuti hanya terkait masalah materiil, hal-hal yang bersifat imateriil tidak diatur. Sebagai contoh, penanganan pengaduan mengenai pendebetan rekening tanpa perintah nasabah masuk dalam ketentuan sedangkan pengaduan karena ketidakpuasan kualitas pelayanan (petugas yang tidak ramah, lambat, dll) tidak masuk dalam cakupan ketentuan, kecuali akibat dari pelayanan tersebut mengakibatkan nasabah mengalami kerugian finansial.

Dari sisi otoritas pengawas bank, penanganan pengaduan nasabah ini luga bagian komponen pengawasan dari aspek market conduct. Bank wajib menyampaikan laporan penanganan pengaduan nasabah secara periodik kepada otoritas pengawas. Pelanggaran atas ketentuan pengaduan nasabah mengakibatkan bank memperoleh sanksi dari otoritas dimaksud.

Mengingat penangan pengaduan nasabah telah menjadi isu krusial dari sisi perlindungan nasabah maupun dalam sistem pengawasan bank, perbankan perlu memikirkan strategi yang tepat untuk mengefektifkan metode penanganan pengaduan. Paradigma bahwa munculnya pengaduan merupakan point negatif bagi bank dan penanganan pengaduan hanya merupakan tugas sampingan perlu untuk diubah secara total. Pengaduan nasabah bisa jadi merupakan bagian dari sarana monitoring atas kesempurnaan sistem bisnis dijalankan. Penanganan pengaduan nasabah yang prima, di tengah meningkatnya tingkat kekritisan nasabah dan persaingan pelayanan antar bank, sudah layak untuk mendapat perhatian khusus bagi perbankan. 

Rabu, 27 Februari 2013

Mediasi Perbankan : Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dengan Bank


Kemajuan industri perbankan semakin melekatkan interaksi antara nasabah dengan bank. Aktivitas keuangan sehari-hari hampir tidak dapat memisahkan hubungan mutualisme antara nasabah dengan bank. Seiring dengan semakin intensnya hubungan tersebut, potensi terjadinya sengketa kedua belah pihak juga semakin besar. Perbedaan pendapat atau ketidakpuasan terhadap sikap/tindakan pihak lain merupakan contoh pemicu persengketaan. Dalam jangka panjang, sengketa yang tidak terselesaikan akan mengantarkan pada suatu konflik. Konflik yang berlarut-larut merupakan ancaman berakhirnya hubungan nasabah dengan bank. Dari kacamata ekonomi, terputusnya ikatan bisnis antara nasabah dengan bank merupakan kerugian yang besar dari segi materiil atau bahkan imateriil bagi keduanya.

Sebelum bermutasi menjadi konflik, sengketa harus segera disikapi dengan cara yang bijak. Strategi jitu memilih cara penyelesaian menjadi kunci utama keberhasilan menyudahi sengketa. Dalam praktek bisnis, tersedia berbagai jenis penyelesaian sengketa. Secara garis besar, upaya dimaksud terdiri dari litigasi dan non litigasi. Kedua upaya itu memiliki pro dan cons sendiri tergantung pada orientasi akhir para pihak. Dapat dijelaskan lebih lanjut, para pihak yang mengharapkan hasil penyelesain sengketa berupa pembebanan sanksi atau kekuatan eksekusi maka upaya litigasi merupakan pilihan terbaik. Namun, di sisi lain, upaya tersebut memerlukan tenaga, biaya, dan waktu yang tidak seedikit. Dari sudut pandang bisnis, cara itu tentu jauh dari aspek efektif dan efisien yang merupakan ujung tombak kesuksesan dalam berbisnis. Selanjutnya, upaya non litigasi, yang terdiri dari beberapa alternatif yaitu arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Cara-cara tersebut umumnya lebih efektif dan efisien dari segi biaya, waktu, dan tenaga. Namun, seringkali banyak pihak yang masih meragukan kekuatan atau kepastian hukum dari penyelesaian non litigasi, khususnya dalam proses eksekusi.

Sengketa antara nasabah dengan bank pada umumnya memiliki beberapa kecenderungan yaitu:
-  Nasabah berada pada posisi yang lebih lemah, dari sisi finansial, posisi tawar, dan penguasaan informasi mengenai produk jasa bank yang dipersengketakan;
-     Baik bank maupun nasabah mengharapkan sengketa dapat diselesaikan dengan cara yang mudah, murah, dan cepat; atau
-    Kedua belah pihak karena alasan bisnis mengharapkan hubungan pasca sengketa masih terjalin dengan baik.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat menjadi pilihan guna mengakomodir ketiga hal di atas.

Pada tahun 2006, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan mengenai mediasi yang khusus menangani sengketa antara nasabah dengan bank, selanjutnya disebut Mediasi Perbankan. Ketentuan Mediasi Perbankan tercantum dalam PBI No, 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 10/1/PBI/2008. Semangat utama Mediasi Perbankan ini adalah menyeimbangkan kedudukan nasabah yang cenderung lebih lemah ketika harus berhadapan dengan bank. Hal tersebut tampak pada pengaturan bahwa Mediasi Perbankan hanya dapat diajukan oleh nasabah. Pengajuan yang mudah dan proses yang tidak memerlukan biaya, dan cepat menjadi daya tarik bagi nasabah. Mediasi Perbankan juga diperuntukkan bagi sengketa finansial dengan nilai yang kecil yaitu tidak lebih dari Rp500.000.000,00. Nasabah mengajukan permohonan mediasi kepada Bank Indonesia setelah menerima tanggapan dari bank. Proses mediasi ini dilaksanakan paling lama 60 hari kerja.

Meskipun orientasi utama mediasi adalah membantu nasabah namun secara tidak langsung bank juga memperoleh keuntungan dari proses mediasi ini. Lazimnya proses mediasi, kerahasiaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan sangat dijungjung tinggi. Dengan demikian, reputasi bank akan tetap terjaga. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa melalui Mediasi Perbankan kolaborasi nasabah dengan bank tetap terjalin meskipun sengketa menyertai.   
     

Perlindungan Konsumen Oleh OJK dan BI


Proses politik yang dimulai sejak tahun 1999 merupakan fase panjang yang harus dilalui untuk mempersiapkan konsep besar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Embrio OJK sendiri muncul sebagai buah pemikiran upaya peningkatan kualitas pengaturan dan pengawasan bank pasca resesi perbankan  tahun 1998. Pada saat itu, epidemi kerugian materiil merebak pada berbagai lapisan masyarakat, adapun pihak yang paling merasakan imbasnya tentu saja masyarakat pengguna jasa keuangan terutama konsumen bank. Kepanikan luar biasa akan hilangnya simpanan di bank berlanjut pada penarikan dana besar-besaran yang memperburuk situasi saat itu. Satu dekade kemudian, terjadi kembali guncangan sektor perbankan. Permasalahan dipicu dari resonansi krisis global Eropa-Amerika dan merebaknya pemberitaan mengenai penipuan reksa dana bodong dari suatu bank yang mengamblaskan miliaran dana para nasabahnya. Kepercayaan terhadap dunia perbankanpun kembali terusik yang pada akhirnya kekhawatiran terjadinya rush muncul lagi.

Hikmah dari beberapa kali krisis perbankan tersebut adalah penyadaran kepada insan industri perbankan bahwa konsumen adalah pihak yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap kondisi perbankan. Tidak hanya itu, pihak yang paling rentan terkena imbas kondisi perbankan yang tak sehat tidak lain adalah konsumen bank itu sendiri. Berikutnya, dapat pula dipetik suatu pelajaran baru bahwa potensi kerugian konsumen perbankan tidak hanya disebabkan kondisi eksternal yang sistemik tetapi juga moral hazard dari para bankir.

Berlanjut, tahun 2011 merupakan lembaran baru bagi OJK untuk memulai eksistensinya di arena kehidupan bangsa Indonesia. Lahirnya lembaga ini membuka harapan baru masyarakat mengenai peningkatan kualitas perlindungan terhadap konsumen, tidak hanya sektor perbankan tetapi juga meluas pada sektor jasa keuangan lainnya. Kehendak masyarakat tersebut memang terakomodir oleh OJK, mengingat salah satu pertimbangan dan tujuan pembentukan OJK adalah mewujudkan sistem perekonomian nasional melalui kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, OJK berlandaskan pada asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum. Perlindungan konsumen ini merupakan wewenang OJK yang sudah melekat pada saat melakukan tugas pengawasan.
Perkembangan pesat produk dan jasa perbankan yang semakin hybrid dengan produk jasa keuangan lainnya semakin memacu tingkat risiko yang harus ditanggung para konsumennya. Menghadapi kondisi tersebut, upaya proteksi kepentingan konsumen tidak dapat dilakukan secara asal-asalan melainkan perlu metode yang lebih komprehensif, luwes, dan tentu saja peka terhadap indikasi atau potensi permasalahan baru. Dari situlah tanggung jawab besar dan tantangan berat bagi OJK sebagai otoritas yang telah dipersenjatai dengan kewenangan melindungi konsumen muncul.
Sistem perlindungan konsumen yang dirancang OJK sudah cukup kuat, dibuktikan dengan keberadaan komponen organik dewan komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen dan didukung dengan strategi perlindungan konsumen yang lengkap dan jitu. Keberadaan dewan komisioner yang memiliki legitimasi perlindungan konsumen tersebut diharapkan dapat mempermudah ruang gerak OJK dalam melakukan berbagai aktivitas dalam rangka melindungi konsumen. Berikutnya, strategi perlindungan konsumen yang diterapkan bersifat preventif yaitu berupa tindakan proaktif OJK untuk mencegah terjadinya permasalahan yang merugikan konsumen, dan bersifat responsif melalui upaya pemulihan hak konsumen yang tengah menghadapi permasalahan. Strategi preventif diimplementasikan dengan berbagai upaya berikut:
1.    Perlindungan terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan. Upaya ini tentu akan mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat, mengingat tindakan pelanggaran maupun kejahatan tersebut saat ini masih terus terjadi dengan berbagai modus baru yang tidak pernah disadari masyarakat.
2.    Selanjutnya, OJK menjalankan program edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. Edukasi merupakan langkah awal untuk menyadarkan masyarakat mengenai berbagai risiko yang menyertai suatu produk atau jasa keuangan. Melalui edukasi ini juga maka asymmetrical information antara konsumen dengan penyedia jasa keuangan dapat diseimbangkan oleh OJK.
3.    Memerintahkan penyedia jasa keuangan untuk menghentikan atau memperbaiki kegiatan usaha yang berpotensi merugikan konsumen. Disamping itu, OJK juga dapat meminta penyedia jasa keuangan merubah perjanjian yang dapat merugikan konsumen. Tindakan antisipatif dari otoritas tersebut memang mutlak diperlukan, mengingat OJK harus peka terhadap risiko laten dari jasa keuangan yang kerap dimulai dari perjanjian-perjanjian baku yang merugikan.
Strategi responsif ditawarkan melalui tindakan berikut:
1.    Menyiapkan perangkat pelayanan yang dilengkapi dengan mekanisme pengaduan konsumen sekaligus memfasilitasi penyelesaian pengaduan. Aksesibilitas pengaduan maupun upaya penyelesaian yang sering menjadi kendala para konsumen sehingga melemahkan posisi mereka dalam menuntut pengembalian hak. Fasilitas yang disediakan oleh OJK ini akan mempermudah penyampaian pengaduan dan juga proses penyelesaiannya.   
2.    OJK berwenang melakukan pembelaan hukum berupa perintah kepada penyedia jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan. Tidak cukup sampai disitu, kewenangan pembelaan hukum juga membuka peluang bagi OJK untuk mengajukan gugatan atas nama konsumen kepada penyedia jasa keuangan. Kewenangan pembelaan hukum ini tentu sangat istimewa, mengingat hingga saat ini belum ada lembaga di Indonesia yang mempunyai otoritas untuk mewakili pihak konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya hingga pada tahap proses hukum formal. Namun, ke depan, OJK perlu melakukan penyaringan atas pemberian jasa ini hanya kepada konsumen yang tidak mampu mengakses upaya pengembalian haknya, misalnya konsumen dari golongan ekonomi lemah.
Melihat luasnya cakupan perlindungan konsumen jasa keuangan oleh OJK maka muncul pertanyaan, apakah masih ada peran Bank Indonesia (BI) dalam gerakan perlindungan konsumen jasa keuangan ini? Tentu saja peran BI masih ada dengan melihat berbagai aspeknya.
Pertama, persentase penetrasi pasar jasa keuangan di sektor perbankan masih mendominasi lebih dari 90% dari seluruh sektor jasa keuangan. Dapat diprediksi bahwa sektor dimaksud memiliki potensi permasalahan konsumen paling besar, artinya sumbangsih pengalaman dan kompetensi BI dalam menangani sektor perbankan tentu masih diharapkan.
Kedua, pengawasan dan pengaturan di sektor perbankan tidak terlepas sepenuhnya dari BI mengingat terdapat pembagian lingkup pemeriksaan antara BI dan OJK. Lingkup microprudential menjadi kewenangan OJK sedangkan macroprudential-nya masih berada di bawah otoritas BI.
Ketiga, salah satu pilar tugas BI adalah bidang sistem pembayaran, adapun sistem dimaksud merupakan bagian yang sudah terintegrasi dengan jasa perbankan yang merupakan wewenang OJK. Fakta menunjukkan bahwa permasalahan konsumen sektor perbankan seringkali bersumber dari sistem pembayaran, misalnya pembobolan ATM atau kartu kredit. Sistem pembayaran dan jasa perbankan memang tidak dapat lagi dipisahkan sehingga perlindungan terhadap konsumen penggunanya juga dilakukan melalui fusion handling antara BI dan OJK.              
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa semangat perlindungan konsumen harus mewarnai tugas OJK dan BI. Kedua lembaga dimaksud perlu untuk menyamakan persepsi, menyatukan derap langkah, dan berkolaborasi secara berkesinambungan dalam mengamankan hak konsumen. Kerjasama lintas lembaga tersebut harus terus diperkuat melalui suatu kesepakatan bersama atau memo kesepahaman, sehingga dalam perjalanan mengawal konsumen akan selalu terwujud harmonisasi ditambah landasan hukum yang kuat. Pengedepanan perlindungan konsumen kombinasi OJK dan BI juga akan menghasilkan tameng handal dalam menghadapi berbagai tantangan dalam industri jasa keuangan yang sudah siap menghadang. Akhirnya, jargon  “bersatu OJK-BI teguh, bercerai konsumen runtuh” harus selalu berkumandang mengiringi semangat kerja OJK dan BI.

       
   

Selasa, 26 Februari 2013

Kolaborasi BI dan OJK


Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan dua lembaga negara yang belakangan ini santer dibicarakan oleh berbagai pihak, khususnya para ekonom, bankir, dan tentu saja pelaku politik. Memang bukan sesuatu yang mengherankan apabila khalayak memberikan perhatian khusus pada kedua lembaga tersebut, mengingat BI dan OJK merupakan lembaga paling strategis dalam menentukan pergerakan perekonomian bangsa. Aspek ekonomi sendiri merupakan komponen vital keberlangsungan suatu bangsa.

Meskipun secara fisik BI dan OJK merupakan sosok lembaga dengan fungsi dan tugas yang berbeda, esensi tujuan kedua lembaga tersebut sebenarnya masih dalam satu arah, yaitu keberhasilan perekonomian di Indonesia. Kesamaan tujuan tersebut menjadikan BI dan OJK sebagai suatu institusi yang wajib bekerja secara kolaboratif. Sejak awal kelahirannya, kebersamaan antara BI dengan OJK ini sudah mulai tereksplisit dalam peraturan perundang-undangan. OJK merupakan lembaga yang embrionya muncul dari undang-undang BI melalui serah terima salah satu dari tiga tugas BI yaitu pengawasan dan pengaturan bank. Selanjutnya, pada tahun 2011, dengan penerbitan undang-undang OJK, menandai aktualisasi awal dari lembaga OJK dalam kancah kehidupan bangsa. Kewajiban bermutualisme antar kedua lembaga semakin dipertegas dalam undang-undang tersebut. Berikut ini berbagai bentuk nyata sinergi antara BI dan OJK:
1.    OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan. Hal tersebut merupakan salah satu contoh bahwa kesatuan langkah kedua lembaga harus selalu ada. Kombinasi kompetensi dari personil masing-masing lembaga dimaksud akan mampu menciptakan suatu tatanan aturan perbankan yang lebih sempurna. Penyamaan persepsi antara BI dan OJK dalam menentukan kebijakan/pengaturan perbankan akan menghasilkan tatanan sistem perbankan yang tangguh dalam menghadapi segala kondisi;
2.    Tidak hanya dalam pembuatan aturan, BI dan OJK juga harus terintegrasi dalam tukar menukar informasi  perbankan. Melalui penggabungan sistem informasi ini, BI dan OJK akan lebih mudah mengakses informasi perbankan yang disediakan masing-masing lembaga setiap saat (timely basis). Informasi strategis yang dimiliki masing-masing lembaga dan aksesibilitas yang mudah sangat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas;
3.    Dalam rangka pemeriksaan bank, BI dan OJK juga terus melakukan hubungan timbal balik. BI dalam kondisi tertentu akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank setelah berkoordinasi dengan OJK. Begitupun sebaliknya, dalam hal OJK mengidentifikasikan bank tertentu mengalami kondisi yang memburuk maka OJK akan segera menginformasikan kepada BI. Kerjasama reciprocal dimaksud sangat bermanfaat untuk mengantisipasi dampak sistemik negatif dari suatu kondisi perbankan. Dengan kerjasama itu pula tindakan penanganan yang tepat dapat diambil dengan cepat.  
  
Krusialnya hubungan harmonis antara BI dan OJK dapat juga dirunut dari sejarah berdirinya OJK hingga terbentuknya sistem pengawasan baru. Berawal dari bencana perbankan tahun 1998, tidak perlu dipungkiri lagi, pada masa tersebut banyak pihak yang berpendapat kolapsnya dunia perbankan disebabkan kegagalan tugas pengawasan dan pengaturan bank oleh BI. Selanjutnya, proses politik menyepakati pembentukan lembaga baru pengganti BI sebagai pengawas dan pengatur bank yaitu OJK. Namun, apabila ditelaah lebih lanjut melalui kacamata lain, pembentukan OJK ini mempunyai semangat positif, bukan sebagai sarana menutupi kegagalan BI namun justru bentuk strategi baru dalam rangka mengoptimalkan tindakan pengawasan dan pengaturan bank. Runtuhnya industri perbankan memberikan pelajaran berharga bahwa kemajuan dunia perbankan melalui berbagai aktivitas jasa dan produksinya harus mendapatkan pemantauan yang intensif dari lembaga khusus yang mempunyai kompetensi tinggi.

Dalam perjalanannya, tindakan pengawasan dan pengaturan ini tidak mungkin dilakukan secara independen oleh satu lembaga OJK. Perkembangan produk dan jasa perbankan yang semakin hybrid dan canggih serta strategi para bankir yang mutakhir memerlukan sistem pengawasan dan pengaturan yang lebih integratif dan komprehensif. Dalam menghadapi kondisi inilah peran strategis BI kembali dimunculkan. BI dan OJK membangun suatu sistem baru pengawasan dan pengaturan bank yaitu pemisahan antara aspek macroprudential dengan microprudential. BI masih memiliki porsi tugas  pengawasan dan pengaturan dari aspek macroprudential, sedangkan OJK memperoleh bagian kewenangan microprudential. Dengan adanya pemisahan ini, BI dan OJK akan mampu bekerja dengan lebih fokus dan optimal pada masing-masing kutub makro dan mikro. Kombinasi kualitas tinggi sistem pengawasan bank akan terwujud apabila tiap kutub dimaksud memiliki fundamental yang kuat. Namun, perlu diperhatikan pula bahwa pemisahan metode pengawasan itu bukan berarti disintegrasi peran masing-masing lembaga. OJK masih berperan juga dalam pengawasan dan pengaturan macroprudential yaitu melalui himbauan moral (moral suasion) kepada perbankan.
       
Seluruh pemaparan mengenai hubungan timbal balik antara BI dan OJK tersebut menanamkan keyakinan kuat bahwa kedua lembaga dimaksud tidak dapat diceraikan dalam menjalankan tugasnya. Dapat dipersamakan pula bahwa BI dan OJK sudah menjadi bagian dari organ tubuh kehidupan ekonomi bangsa yang artinya masing-masing organ memiliki fungsi tersendiri tetapi tetap saling mendukung untuk keberhasilan meraih tujuan yang sama. Apabila salah satu organ ini tidak bekerja dengan baik, bukan suatu suatu kekhawatiran yang berlebihan mengenai terjadinya de javu musibah ekonomi tahun  1998 yang dapat mematikan perbankan Indonesia. Bukankah manusia bisa meninggal hanya karena organ tubuh jantung yang tidak berfungsi meskipun paru-paru dan ginjal masih bekerja dengan baik.  
   
Last but not least, organ intern dari masing-masing lembaga yaitu para personil karyawan tidak boleh luput dari perhatian. Karyawan merupakan komponen paling menentukan dalam mensukseskan konsep besar BI dan OJK. Kesiapan para personil BI dan OJK untuk mempersenjatai diri dengan peningkatan perangkat kompetensi mutlak diperlukan, bukan untuk saling bersaing namun untuk saling berkontribusi pada saat menghadapi tantangan tugas bersama ke depan yang semakin berat. Kolaborasi BI dan OJK memang terjalin tidak hanya dari perintah regulasi tetapi juga terwujud dalam pengimplementasian tugas para personil dari kedua lembaga tersebut. Baik karyawan BI maupun karyawan OJK selama menjalankan kewajiban institusi harus memiliki kesadaran tinggi untuk bersimbiosis lintas instansi. Kebersamaan tersebut tentu demi mewujudkan tujuan mendasar dari BI dan OJK yang tak lain adalah kemakmuran bangsa melalui penguatan sektor ekonomi perbankan. Ego sektoral yang menghinggapi individu para personil BI maupun OJK harus ditanggalkan, tidak ada lagi espirit de corps BI – espirit de corps OJK yang kontraproduktif dengan tujuan mulia BI dan OJK, yang ada hanya satu kata satu bahasa untuk Indonesia.     

Resensi Buku : Penegakan Hukum Progresif (Satjipto Rahardjo)


Pandangan terhadap hukum secara komprehensif, tidak hanya secara tekstual sebagai pasal perundang-undangan tetapi juga secara kontekstual sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat, merupakan langkah awal dalam memahami hukum progresif. Pemikiran tentang hukum progresif ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru dalam komunitas hukum. Namun demikian, belum banyak pemerhati hukum di Indonesia yang bersedia menyajikan pemahaman hukum progresif, khususnya melalui suatu tulisan ilmiah. Buku berjudul Penegakan Hukum Progresif ini dapat dikatakan sebagai pioneer yang menyuarakan eksistensi dari hukum progresif dalam kehidupan modern ini. Buku ini merupakan bunga rampai tulisan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH yang membedah dan menguraikan pandangan hukum progresif yang melekat pada berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.   
Secara umum, hukum progresif memandang realitas kehidupan masyarakat dalam berhukum yang tidak hanya terpagari oleh tekstualisasi undang-undang tetapi juga eksistensi perilaku manusia yang senantiasa dinamis dan bergejolak. Penekanan utama penulis adalah kemampuan hukum dalam melakukan rule breaking atau mematahkan dan menerobos hukum yang ada dalam hal hukum dihadapkan pada kondisi yang luar biasa (Halaman 23, 83, 140, 141, 169, 219).
Menyikapi Kekakuan Hukum
Dalam kenyataannya, hukum sewaktu-sewaktu akan dihadapkan pada situasi yang luar biasa, situasi yang mungkin tidak tereksplisit dalam teks hukum. Dalam situasi luar biasa, hukum tidak dapat menolak dan beralasan bahwa hukum belum dipersiapkan untuk kondisi tersebut. Dengan demikian, hukum harus menggunakan tata cara yang luar biasa dalam menghadapi kondisi luar biasa dimaksud. Cara berhukum yang luar biasa inilah yang menjadi inti dari hukum progresif. Meskipun menerapkan cara luar biasa, para pelaku hukum progresif tidak dapat dikatakan telah menyimpang karena cara berhukum luar biasa merupakan bagian inheren dalam hukum itu sendiri (Hal. 73). Contoh tindakan luar biasa antara lain hak deponeering oleh Jaksa Agung demi kepentingan yang lebih besar.    
Kekuatan hukum progresif mampu meruntuhkan pandangan kekakuan dalam hukum. Kaca mata hukum progresif memandang hukum sebagai sesuatu yang luwes dan mengalir. Melalui hukum progresif ini, hukum diberikan kebebasan dalam bertindak maupun berpikir sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya, mengabdi kepada masyarakat. Kelihaian hukum progresif dalam menyatukan diri dengan kehidupan masyarakat didukung beberapa karakteristik kuat hukum progresif itu sendiri. 
Karakteristik pertama, paradigma dari hukum progresif adalah “hukum untuk manusia”. Dalam paradigma ini, manusia berada di titik pusat perputaran hukum. Keberadaan hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Kedua, hukum progresif menolak untuk mempertahankan keadaan status quo karena akan memberikan efek bahwa hukum adalah tolak ukur untuk semuanya dan manusia adalah untuk hukum. Ketiga, tata cara berhukum dengan mengatasi berbagai permasalahan dan hambatan yang terdapat pada hukum tertulis. Masyarakat tidak dapat dibiarkan sepenuhnya tunduk pada hukum tertulis. Hukum dimaksud belum tentu dapat mencakup seluruh gagasan yang ingin dituangkan, sehingga terkadang diperlukan judicial review untuk mengatasi keterbatasan muatan gagasan tersebut. Keempat, hukum progresif memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam hukum. Peranan manusia dalam hal ini merupakan konsekuensi terhadap pengakuan bahwa sebaiknya manusia tidak berpegangan secara mutlak kepada teks formal peraturan (halaman 61-66).
Hukum dalam bentuk teks muncul karena dorongan kondisi masyarakat modern yang harus selalu terstruktur dan terkonstruksi. Namun, hukum tertulis ini masih memiliki beberapa kelemahan yaitu tidak dapat mewadahi seluruh gagasan masyarakat, bersifat statis, dan cenderung kaku. Hal tersebut mengakibatkan perubahan pandangan bahwa teks hukum tidak dapat dipercaya sepenuhnya sebagai representasi kehidupan hukum yang ideal. Sebagaimana karakteristik hukum progresif, masyarakatlah yang akan menciptakan dinamika dalam hukum. Perilaku masyarakatlah yang akan merubah teks hukum. Masyarakat tidak menjadi tertib dan teratur karena kehadiran hukum, melainkan karena perilaku para anggota masyarakat di situ.
Meskipun hukum progresif telah menyajikan realitas hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat namun masih ada pula pihak yang menolak eksistensinya. Alasan penolakan pertama, berkaitan dengan rasa keamanan yang ditimbulkan oleh kebiasaan yang selama ini dijalankan. Secara psikologis, terdapat keengganan manusia untuk keluar dari suasana kehidupan yang teratur dan tenteram. Kedua, masih adanya pandangan bahwa ketertiban dan ketidaktertiban sebagai dua hal yang bertolak belakang secara mutlak.
Tindakan Progresif
Implikasi dari pengesampingan penegakan hukum secara progresif dapat menimbulkan dampak ketidakberdayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Perkembangan hukum modern merubah hukum menjadi institusi artifisial dan semakin menjauh dari masyarakat. Pandangan terhadap hukum menjadi berubah, proses hukum bukan lagi sebagai pergulatan manusia untuk memperoleh keadilan tetapi sekedar pergulatan peraturan, undang-undang, dan prosedur (trials without justice). Hal tersebut tercermin pada berbagai peristiwa hukum, misalnya, pengadilan kasus korupsi di Indonesia. Putusan pengadilan membebaskan seseorang yang telah diyakini oleh publik sebagai pelaku korupsi (hal. 224).  Persidangan kasus besar OJ Simpson di Amerika Serikat juga menggambarkan kondisi serupa. Pengacara Simpson bukan berkonsentrasi untuk membuktikan ketidaksalahan Simpson, melainkan pada aspek prosedural yaitu kecerobohan polisi. Pada akhirnya, meskipun publik meyakini bahwa Simpson adalah pelaku pembunuhan, pengadilan berakhir dengan pembebasan Simpson (hal. 62, 252).       
Keterbatasan hukum yang membelenggu kehendak masyarakat berakibat pada ketidakpuasan masyarakat terhadap keadilan yang diharapkan. Cara progresif perlu diterapkan untuk mengatasi keterbatasan tersebut yaitu dengan melakukan pengujian terhadap batas kemampuan teks perundang-undangan. Dalam hal ini, diperlukan peran strategis para penegak hukum sebagai garda terdepan dalam upaya memunculkan keadilan yang tertimbun oleh teks perundang-undangan. Hakim dalam proses pengadilan tidak hanya berperan menjadi corong undang-undang tetapi harus menemukan keadilan yang terkandung didalamnya.
Pengadilan mempunyai tanggungjawab besar dalam menempatkan hukum sesuai dengan kehendak masyarakat.  Dengan demikian, pengadilan tidak dapat lagi dipahami secara sempit sebagai institusi yang hanya berurusan dengan pengkongkretan undang-undang tetapi sudah menjadi institusi sosial yang peka terhadap dinamika masyarakat. Pengadilan harus mengedepankan semangat keadilan, pembelaan rakyat, dan nasib bangsa sehingga dapat dikatakan bahwa pengadilan mempunyai hati nurani (conscience of the court). Hakim sebagai figur sentral dalam pengadilan tidak cukup lagi menggunakan kacamata yuridis tetapi juga kacamata sosial, menyertakan hati nurani dalam mengambil keputusan serta didukung dengan keberanian dalam menampilkan komitmen. Hakim progresif akan selalu bersinergi dengan kehendak rakyat meskipun harus melawan dominasi kekuasaan otoriter. Penulis menguraikan sikap progresif semacam itu pada Hakim Adi Andojo Soetjipto pada saat melawan kekuatan Orde Baru dalam memberikan putusan kasus Muchtar Pakpahan (Hal 192-193). Secara institusional, Mahkamah Agung sebagai supremasi lembaga peradilan juga perlu berpikir dan bertindak progresif dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas berhukumnya.  
 Langkah hukum yang berwawasan ke depan dan keluar dari suatu rutinitas penegakan hukum yang kontraproduktif merupakan suatu keharusan dalam memajukan kehidupan hukum. Penulis menekankan bahwa sejarah kemajuan dalam hukum tidak dapat dicapai dengan langkah-langkah biasa melainkan harus melalui langkah yang visioner. Perluasan fungsi supreme court Amerika Serikat setelah adanya deklarasi dari Chief Justice  John Marshall (Hal 169) merupakan contoh nyata bahwa keputusan di luar pakem dapat memberikan kekuatan besar dan perubahan radikal dalam berhukum. Setelah melalui penyampaian argumentasi beserta contohnya, tujuan penulis dieksplisitkan melalui harapan perbaikan pada lembaga peradilan di Indonesia sehingga dapat selalu sepaham dengan kehendak masyarakat.
Pada bab akhir buku, kompilasi tulisan lebih mengarah pada upaya membumikan hukum kepada masyarakat. Hukum progresif dalam hal ini dipandang dari peran dan realitas di masyarakat. Publik mempunyai peran dalam memperbaiki kondisi hukum. Pertama, kemampuan hukum yang terbatas sehingga dalam pelaksanaan fungsinya membutuhkan bantuan serta dukungan dari publik. Kedua, masyarakat masih mempunyai kekuatan otonom untuk melindungi dan menata diri sendiri. Hal tersebut tampak pada kekuatan mahasiswa yang mampu memaksa presiden untuk turun setelah parlemen gagal mengontrol eksekutif (Hal. 209).
Kehidupan hukum memang tidak mungkin terlepas dari masyarakat. Hukum terus berubah dan berkembang dari waktu ke waktu. Penggerak perubahan hukum tersebut tidak lain adalah masyarakat itu sendiri. Hukum tidak bisa lagi dipahami sebagai masalah peraturan semata namun juga masalah manusia. Dengan demikian, faktor-faktor seperti sikap, perasaan, keyakinan, dan rasa malu yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat akan selalu menyertai. Penulis memperjelas realitas tersebut dengan mengkomparasikan kehidupan berhukum orang Jepang dengan Amerika Serikat (Hal. 228, 247-248). Orang Amerika berhukum dengan menggunakan akal pikiran sedangkan Jepang berhukum dengan menggunakan hati. Pada perbandingan tersebut, tampak bahwa Jepang merupakan negara yang memandang hukum sebagai persoalan manusia daripada sekedar peraturan. Kedisiplinan yang telah tertanam dalam individu orang Jepang membawa mereka selalu bersikap tertib dalam kondisi apapun, hingga penulis berkesimpulan bahwa seandainya hukum di Jepang dicabut maka masyarakatnya akan tetap tertib.
Kondisi masyarakat mencerminkan eksistensi hukum progresif yang mengharuskan adanya cara berpikir dan bertindak secara progresif dalam berhukum. Indonesia yang sudah mendeklarasikan diri sebagai negara hukum perlu memberikan jalan masuk kehadiran hukum progresif ini. Selanjutnya, efektivitas hukum progresif tersebut akan tercapai melalui sinergi penegak hukum dengan seluruh komponen masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat Indonesia berhak memiliki harapan terwujudnya hukum yang terbebas dari permainan kepentingan dan tercipta hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan berorientasi untuk membahagiakan rakyat.      
Buku ini menarik karena memberikan sudut pandang yang berbeda serta membuka dimensi lain dalam dunia hukum. Pandangan semula bahwa hukum hanya sajian teks perundang-undangan akan meluas menjadi hukum sebagai aktualisasi kebutuhan dan tindakan masyarakat. Disamping itu, argumentasi bahwa penegakan hukum dapat mengesahkan pengorbanan keadilan dan kebahagiaan manusia akan terpatahkan semua oleh pemikiran penulis mengenai kaidah alami dari hukum yang diperuntukkan bagi manusia. Kritik utama dari buku ini yaitu kurang terangkatnya aspek kepastian hukum. Meskipun penulis berpendapat bahwa hukum tertulis bersifat kaku dan seringkali mengorbankan aspek kehendak masyarakat, namun aspek kepastian yang terkandung dalam hukum tertulis ini tidak dapat ditinggalkan sepenuhnya. Sebagaimana parameter hukum yang efektif yaitu apabila tercakup keadilan, kemanfaatan, dan kepastian dalam hukum, aspek kepastian harus diupayakan mendekati titik keseimbangan dengan aspek lainnya yaitu keadilan dan kemanfaatan. Akhirnya, peresensi memberikan rekomendasi buku ini untuk dibaca oleh seluruh kalangan yang tertarik memperdalam kajian mengenai kemasyarakatan. Mengingat ilmu hukum progresif bersifat interdisipliner maka buku ini tidak terbatas pada pembaca yang berlatar belakang sarjana hukum.