Seorang pemegang kartu kredit (kartu) menyampaikan pengaduan kepada bank mengenai permasalahan kesulitan pelunasan tagihannya. Setelah dilakukan identifikasi oleh bank, pemegang kartu tersebut adalah seorang pegawai rendahan dengan penghasilan minim namun memiliki 5 kartu kredit. Kondisi tersebut merupakan salah satu contoh dari sekian banyak permasalahan kepemilikan kartu yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi pemegangnya. Guna mengatasi terulangnya persoalan sejenis, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan mengenai mekanisme penyesuaian kepemilikan kartu kredit melalui SE No. 14/27/DASP (berlaku mulai September 2012). Ketentuan dimaksud merupakan aturan pelaksanaan dari peraturan Bank Indonesia mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Ketentuan penyesuaian kepemilikan kartu ini mengarah pada upaya pengetatan kepemilikan kartu. Hal baru dan penting untuk diperhatikan yaitu adanya syarat seseorang dapat menjadi pemegang kartu, berikut persyaratan dimaksud:
- Batas usia minimum 21 tahun atau sudah kawin untuk pemegang kartu utama dan 17 tahun atau sudah kawin untuk pemegang kartu tambahan;
- Pendapatan minimum tiap bulan Rp3.000.000,00; dan/atau
Dalam hal terdapat pemegang kartu yang tidak memenuhi persyaratan tersebut setelah ketentuan diberlakukan, bank wajib melakukan penutupan kartu. Disamping itu, bank juga wajib menutup kartu apabila pemegang kartu memiliki kartu lebih dari 2 penerbit kartu yang diantaranya terdapat kartu dengan kualitas macet, diragukan, atau kurang lancar. Persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi penerbit kartu yaitu:
- Menyesuaikan total plafon kartu yang dimiliki pemegang kartu kredit apabila total plafon tersebut telah lebih dari 3 kali pendapatan tiap bulan pemegangnya.
- Memberitahukan secara tertulis kepada pemegang kartu untuk memilih kartu yang akan tetap digunakan dan yang akan ditutup apabila pemegang kartu memperoleh fasilitas kartu lebih dari 2 penerbit. Penutupan tersebut dapat dilakukan secara sukarela atau melalui proses negosiasi.
Penerapan syarat dimaksud tentu cukup kompleks, mengingat penerbit harus mampu menjamin keakuratan data calon atau pemegang kartu. Disamping penerbit kartu, ketentuan juga mendorong peran aktif dari asosiasi penerbit kartu. Asosiasi memiliki peran penting dalam melakukan identifikasi data pemegang kartu. Identifikasi terhadap pemegang kartu dapat dilakukan melalui pemantauan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Kelemahan yang terdapat dalam informasi pemegang kartu harus dapat diatasi, antara lain: tidak adanya pembaharuan data pemegang kartu, belum adanya keseragaman pengisian identitas pemegang kartu pada SID oleh petugas bank (berpotensi tidak teridentifikasinya jumlah kepemilikan kartu oleh seorang pemegang), lemahnya keakuratan informasi yang diperoleh dari para marketing kartu dll
Potensi munculnya permasalahan dalam penerapan ketentuan kepemilikan kartu ini telah diantisipasi pula. Kemungkinan paling besar permasalahan terjadi pada saat proses penutupan kartu dan/atau penyelesaian tagihan yang bermasalah. Dalam hal ini, pemegang, penerbit, maupun asosiasi dalam melakukan konsultasi kepada Bank Indonesia.
Keberhasilan penerapan ketentuan ini memang harus didukung semua pihak, pemegang, penerbit, maupun asosiasi. Dari sisi pemegang kartu, perlu adanya kesadaran untuk memberikan informasi yang akurat dan itikad baik dalam melakukan penyelesaian permasalahan yang muncul. Penerbit tidak hanya memfokuskan diri pada aspek profitabilitas tetapi juga upaya menyadarkan masyarakat mengenai kebijakan dalam penggunaan kartu. Asosiasi perlu untuk mengoptimalkan fungsinya dalam mengkoordinasikan penerbit guna mematuhi ketentuan mengenai kartu. Seluruh pihak tersebut harus mampu menjaga pemanfaatan kartu sebagai alat penyelesaan transaksi yang efektif bukan sebagai sarana pemicu permasalahan baru bagi masyarakat.
Demikian, tetap bijaklah dalam menggunakan kartu kredit…
Blog ini memuat berbagai tulisan bebas, tanpa tema khusus. Semoga memberikan manfaat bagi para pengunjung dan pembaca.
Minggu, 02 Juni 2013
Rabu, 06 Maret 2013
Penundaan Transaksi, Upaya Pencegahan Kejahatan dan Perlindungan Nasabah
Teknologi transaksi perbankan terus berkembang dengan berbagai kemudahan serta kecepatan dalam bertransaksi. Saat ini, proses pemindahan dana dapat berlangsung dalam hitungan sepersekian detik atau bahkan real time. Kemajuan tersebut memberikan banyak keuntungan bagi nasabah, namun seiring dengan itu terdapat pula pihak-pihak yang memanfaatkannya untuk tindak kejahatan.
Berbagai motif kejahatan seperti penipuan melalui SMS, undian berhadiah, hipnotis dll mengakibatkan korban mentransfer sejumlah dana kepada rekening pelaku. Pada umumnya, untuk mengaburkan pelacakan, rekening pelaku ini dibuka dengan menggunakan identitas yang diduga palsu. Lalu, bagaimana tindakan bank terhadap dana nasabah yang sudah ditransfer tersebut?
Melalui UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tepatnya pada Pasal 26, bank dapat melakukan penundaan transaksi (dapat ditafsirkan transaksi penerimaan atau pengiriman) kepada pengguna jasa (nasabah) selama 5 hari kerja dalam kondisi-kondisi tertentu, yaitu:
- Melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana
- Memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana
- Diketahui atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
Dokumen dimaksud terdiri dari identitas pengguna jasa tidak dikenal/palsu, alat transaksi yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan nama orang lain atau palsu, instrumen pembayaran non tunai palsu atau dokumen pendukung lain palsu.
Kondisi pada nomor 3 itulah yang sering melekat pada kasus penipuan. Selanjutnya, dalam hal salah satu atau lebih dari ketiga kondisi tersebut terpenuhi maka bank harus melakukan penolakan transaksi. Misalnya, bank menduga kuat nasabah menggunakan identitas palsu pada rekeningnya. Lebih lanjut, apabila bank melakukan penolakan maka bentuk penolakannya telah diatur lebih rinci dalam Perka PPATK No. Per. 0.3/1.02.1/PPATK/03/12 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal, dan Asuransi, meliputi:
Kondisi pada nomor 3 itulah yang sering melekat pada kasus penipuan. Selanjutnya, dalam hal salah satu atau lebih dari ketiga kondisi tersebut terpenuhi maka bank harus melakukan penolakan transaksi. Misalnya, bank menduga kuat nasabah menggunakan identitas palsu pada rekeningnya. Lebih lanjut, apabila bank melakukan penolakan maka bentuk penolakannya telah diatur lebih rinci dalam Perka PPATK No. Per. 0.3/1.02.1/PPATK/03/12 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal, dan Asuransi, meliputi:
1. Mengembalikan kepada rekening pengirim
Tindakan ini akan sangat membantu bagi nasabah yang tertipu dan terlanjur melakukan transfer ke rekening penipu (untuk transaksi penerimaan). Atau, dana yang berada pada rekening penipu tidak dapat ditransaksikan (untuk transaksi pengiriman), sehingga apabila dana tersebut merupakan dana korban maka diharapkan dapat diamankan. Dalam proses ini bank masih menghadapi tantangan yaitu apabila transfer dilakukan pada bank yang berbeda (misalnya, rekening korban dengan rekening penipu berbeda). Bank-bank sebaiknya memiliki mekanisme penyeragaman atas proses dimaksud melalui kesepakatan bersama atau bye laws.
2. Mengembalikan kepada penyetor atau pemilik dana sebagai korban dalam hal penyetoran dilakukan secara tunai
Tindakan ini untuk mengakomodir banyaknya nasabah yang tertipu melalui penyetoran langsung. Kemudian, guna mempermudah proses pengembalian maka bank perlu memiliki mekanisme untuk memastikan penyetor mengisi identitas akurat pada slip setoran dan menyimpan copynya. Slip tersebut yang akan menjadi bukti pengembalian dana.
3. Tidak melaksanakan transaksi
Ketiga transaksi dimaksud dapat dilakukan sepanjang tidak ada permintaan penghentian sementara transaksi dari PPATK atau perintah penundaan transaksi dari penyidi, penuntut umum, atau hakim.
Dapat disimpulkan bahwa penundaan transaksi ini merupakan upaya preventif bank untuk mencegah penyebaran dana para pelaku kejahatan sekaligus melindungi dana nasabah korban. Kemudahan dalam bertransaksi melalui kecanggihan teknologi sudah selayaknya diimbangi dengan mekanisme proteksi kepada para nasabahnya, mengingat hadirnya kemudahan disertai dengan potensi permasalah yang kompleks. Kesadaran tinggi dari bank untuk mendukung upaya pencegahan kejahatan dan perlindungan nasabah sekaligus kewaspadan nasabah dalam bertransaksi sangat diperlukan.
Transparansi Informasi Produk Bank: Kejujuran Bank Terhadap Nasabah
Permasalahan antara nasabah dengan bank seringkali diawali karena ketidakseimbangan informasi atas produk bank yang ditransaksikan. Dalam hal ini, nasabah cenderung pada posisi yang lemah, dengan kata lain bank lebih menguasai informasi atas produk yang dikeluarkannya. Sebagian besar nasabah hanya memperoleh informasi mengenai manfaat dari suatu produk, padahal informasi yang ideal seharusnya juga memuat resiko atas produk tersebut. Informasi yang bersifat parsial dari bank tentu berpotensi merugikan nasabah.
Berdasarkan pertimbangan bahwa transparansi informasi merupakan bagian dari good governance serta pentingnya memberikan kejelasan mengenai resiko dan manfaat yang melekat pada produk bank, Bank Indonesia menerbitkan PBI No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Melihat judulnya, telah jelas bahwa ketentuan dimaksud mengatur 2 substansi yaitu transparansi informasi produk dan penggunaan data pribadi nasabah. Tulisan kali ini hanya akan mengkaji secara ringkas materi transparansi informasi produk.
Sesuai ketentuan transparansi informasi produk bank, bank memiliki berbagai kewajiban yaitu:
- Menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik produk. Informasi tersebut wajib disampaikan secara lisan dan/atau tertulis. Dalam melaksanakan aktivitas dimaksud, bank dilarang menyampaikan informasi yang menyesatkan (misleading) dan/atau tidak etis (misconduct).
- Memberikan informasi mengenai program penjaminan terhadap produk bank dalam hal produk tersebut terkait dengan penghimpunan dana.
- Memberitahukan kepada nasabah setiap perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan pada karakteristik produk bank. Pemberitahuan wajib dilakukan kepada nasabah yang sedang memanfaatkan produk paling lambat 7 hari kerja sebelum berlakunya perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan pada karakteristik produk tersebut.
- Bank dilarang mencantumkan informasi dan/atau keterangan mengenai karakteristik produk bank yang letak dan/atau bentuknya sulit terlihat dan/atau tidak dapat dibaca secara jelas dan/atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
- Menyediakan layanan informasi karakteristik produk bank yang diperoleh secara mudah oleh masyarakat.
Mengingat ketentuan tersebut bersifat mengikat seluruh bank maka bank yang melanggar akan dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia (saat ini fungsi tersebut dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan). Sanksi dapat berupa teguran tertulis dan/atau perhitungan dalam komponen tingkat kesehatan bank.
Penerapan ketentuan transparansi ini memang tidak mudah, khususnya penyampaian informasi mengenai resiko suatu produk. Dalam praktiknya, dengan pertimbangan aspek bisnis berupa kekhawatiran nasabah/calon nasabah menghindari penggunaan suatu produk, bank seringkali enggan menyampaikan atau menyembunyikan informasi yang sifatnya ‘non produktif’ dimaksud. Namun disisi lain, dampak negatif dari ketertutupan bank dalam menawarkan produknya ialah nasabah akan merasa tertipu ketika suatu saat terjadi permasalahan terhadap produk bank yang telah digunakan. Akibat yang lebih parah yaitu publikasi negatif (misalnya melalui surat pembaca) atau bahkan penyelesaian sengketa yang berlarut-larut melalui pengadilan. Bukti dari ekses negatif dimaksud yaitu maraknya gugatan kepada bank terkait kerugian nasabah atas penggunaan produk derivatif sekitar tahun 2008.
Mengingat bank merupakan bisnis kepercayaan, reputasi menjadi sesuatu yang tidak tertawarkan. Berkaca pada kasus 1998, runtuhnya perbankan di Indonesia dan beberapa negara tetangga diawali karena degradasi kepercayaan nasabah kepada bank. Pengalaman buruk itu setidaknya menjadi pelajaran berharga bagi bank untuk tidak hanya mengkonsentrasikan diri pada aspek profit tetapi juga kepedulian terhadap kepentingan nasabah. Loyalitas nasabah dapat dipelihara selama bank mampu membuktikan kelayakannya untuk dipercaya.
Prosedur Penanganan Pengaduan Nasabah
Hampir tiap hari kolom surat pembaca media massa memuat pengaduan dari nasabah. Permasalahan yang disampaikan pun beragam dari masalah ketidaksesuaian tagihan dengan transaksi, keberatan pengenaan biaya, kerusakan mesin ATM, dll. Namun, apabila ditarik benang merah, secara umum pengaduan tereskalasi ke media karena keterlambatan atau ketidakjelasan penanganan yang dilakukan oleh bank. Dalam jangka panjang, sebenarnya tidak hanya nasabah yang mengalami kerugian atas sikap bank semacam itu, bank juga akan memperoleh dampak negatif yaitu memburuknya reputasi bank akibat publikasi negatif.
Guna melindungi kepentingan nasabah sekaligus bank, Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan mengenai prosedur penyelesaian pengaduan nasabah melalui PBI No.7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 10/10/PBI/2008. PBI tersebut mengharuskan bank untuk menyelesaikan setiap pengaduan nasabah. Cakupan pengaturan berupa pengaduan dalam bentuk ketidakpuasan nasabah karena potensi kerugian finansial nasabah yang diduga karena kesalahan/kelalaian bank.
Dalam berbagai pasalnya, PBI Penyelesaian Pengaduan Nasabah mendorong bank untuk menempatkan upaya penyelesaian pengaduan nasabah menjadi bagian inti dalam bisnis proses. Hal itu ditandai dengan berbagai kewajiban berikut:
- Membentuk unit khusus pengaduan yang dilengkapi dengan perangkat prosedur penyelesaian pengaduan (prosedur intern maupaun ekstern). Terkait prosedur ekstern, bank wajib menjelaskannya kepada nasabah.
- Mensosialisasikan keberadaan unit pengaduan kepada nasabahnya. Pemberitahuan ini sangat penting mengingat ketidaktahuan nasabah mengenai sarana pengaduan di bank mengakibatkan penyampaian pengaduan melalui media massa. Perlu diperhatikan pula kemudahan nasabah untuk berinteraksi dengan unit dimaksud.
- Menerima pengaduan yang disampaikan secara tertulis maupun lisan. Batas waktu penyelesaian pengaduan lisan yaitu 2 hari kerja sedangkan pengaduan secara tertulis adalah 40 hari kerja. Penyelesaian atas pengaduan lisan wajib ditanggapi secara lisan dan/atau tertulis sedangkan pengaduan tertulis wajib ditanggapi secara tertulis pula.
- Menginformasikan status penyelesaian pengaduan setiap saat nasabah meminta penjelasan. Informasi progress penanganan ini cukup krusial mengingat publikasi negatif sering dipicu karena ketidakjelasan pada saat proses penanganan pengaduan.
- Mengadministrasikan seluruh pengaduan yang diterima.
PBI ini memberikan batasan pengaturan bahwa pengaduan yang ditindaklanjuti hanya terkait masalah materiil, hal-hal yang bersifat imateriil tidak diatur. Sebagai contoh, penanganan pengaduan mengenai pendebetan rekening tanpa perintah nasabah masuk dalam ketentuan sedangkan pengaduan karena ketidakpuasan kualitas pelayanan (petugas yang tidak ramah, lambat, dll) tidak masuk dalam cakupan ketentuan, kecuali akibat dari pelayanan tersebut mengakibatkan nasabah mengalami kerugian finansial.
Dari sisi otoritas pengawas bank, penanganan pengaduan nasabah ini luga bagian komponen pengawasan dari aspek market conduct. Bank wajib menyampaikan laporan penanganan pengaduan nasabah secara periodik kepada otoritas pengawas. Pelanggaran atas ketentuan pengaduan nasabah mengakibatkan bank memperoleh sanksi dari otoritas dimaksud.
Mengingat penangan pengaduan nasabah telah menjadi isu krusial dari sisi perlindungan nasabah maupun dalam sistem pengawasan bank, perbankan perlu memikirkan strategi yang tepat untuk mengefektifkan metode penanganan pengaduan. Paradigma bahwa munculnya pengaduan merupakan point negatif bagi bank dan penanganan pengaduan hanya merupakan tugas sampingan perlu untuk diubah secara total. Pengaduan nasabah bisa jadi merupakan bagian dari sarana monitoring atas kesempurnaan sistem bisnis dijalankan. Penanganan pengaduan nasabah yang prima, di tengah meningkatnya tingkat kekritisan nasabah dan persaingan pelayanan antar bank, sudah layak untuk mendapat perhatian khusus bagi perbankan.
Rabu, 27 Februari 2013
Mediasi Perbankan : Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dengan Bank
Kemajuan
industri perbankan semakin melekatkan interaksi antara nasabah dengan bank.
Aktivitas keuangan sehari-hari hampir tidak dapat memisahkan hubungan
mutualisme antara nasabah dengan bank. Seiring dengan semakin intensnya hubungan tersebut, potensi terjadinya
sengketa kedua belah pihak juga semakin besar. Perbedaan pendapat atau
ketidakpuasan terhadap sikap/tindakan pihak lain merupakan contoh pemicu
persengketaan. Dalam jangka panjang, sengketa yang tidak terselesaikan akan
mengantarkan pada suatu konflik. Konflik yang berlarut-larut merupakan ancaman
berakhirnya hubungan nasabah dengan bank. Dari kacamata ekonomi, terputusnya
ikatan bisnis antara nasabah dengan bank merupakan kerugian yang besar dari
segi materiil atau bahkan imateriil bagi keduanya.
Sebelum
bermutasi menjadi konflik, sengketa harus segera disikapi dengan cara yang bijak.
Strategi jitu memilih cara penyelesaian menjadi kunci utama keberhasilan menyudahi
sengketa. Dalam praktek bisnis, tersedia berbagai jenis penyelesaian sengketa.
Secara garis besar, upaya dimaksud terdiri dari litigasi dan non litigasi.
Kedua upaya itu memiliki pro dan cons sendiri tergantung pada orientasi
akhir para pihak. Dapat dijelaskan lebih lanjut, para pihak yang mengharapkan
hasil penyelesain sengketa berupa pembebanan sanksi atau kekuatan eksekusi maka
upaya litigasi merupakan pilihan terbaik. Namun, di sisi lain, upaya tersebut
memerlukan tenaga, biaya, dan waktu yang tidak seedikit. Dari sudut pandang bisnis,
cara itu tentu jauh dari aspek efektif dan efisien yang merupakan ujung tombak
kesuksesan dalam berbisnis. Selanjutnya, upaya non litigasi, yang terdiri dari
beberapa alternatif yaitu arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli. Cara-cara tersebut umumnya lebih efektif dan efisien dari segi
biaya, waktu, dan tenaga. Namun, seringkali banyak pihak yang masih meragukan
kekuatan atau kepastian hukum dari penyelesaian non litigasi, khususnya dalam
proses eksekusi.
Sengketa
antara nasabah dengan bank pada umumnya memiliki beberapa kecenderungan yaitu:
- Nasabah
berada pada posisi yang lebih lemah, dari sisi finansial, posisi tawar, dan
penguasaan informasi mengenai produk jasa bank yang dipersengketakan;
- Baik
bank maupun nasabah mengharapkan sengketa dapat diselesaikan dengan cara yang
mudah, murah, dan cepat; atau
- Kedua
belah pihak karena alasan bisnis mengharapkan hubungan pasca sengketa masih
terjalin dengan baik.
Penyelesaian
sengketa melalui mediasi dapat menjadi pilihan guna mengakomodir ketiga hal di
atas.
Pada
tahun 2006, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan mengenai mediasi yang khusus
menangani sengketa antara nasabah dengan bank, selanjutnya disebut Mediasi
Perbankan. Ketentuan Mediasi Perbankan tercantum dalam PBI No, 8/5/PBI/2006
tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 10/1/PBI/2008.
Semangat utama Mediasi Perbankan ini adalah menyeimbangkan kedudukan nasabah
yang cenderung lebih lemah ketika harus berhadapan dengan bank. Hal tersebut
tampak pada pengaturan bahwa Mediasi Perbankan hanya dapat diajukan oleh nasabah.
Pengajuan yang mudah dan proses yang tidak memerlukan biaya, dan cepat menjadi
daya tarik bagi nasabah. Mediasi Perbankan juga diperuntukkan bagi sengketa finansial
dengan nilai yang kecil yaitu tidak lebih dari Rp500.000.000,00. Nasabah
mengajukan permohonan mediasi kepada Bank Indonesia setelah menerima tanggapan
dari bank. Proses mediasi ini dilaksanakan paling lama 60 hari kerja.
Meskipun
orientasi utama mediasi adalah membantu nasabah namun secara tidak langsung bank
juga memperoleh keuntungan dari proses mediasi ini. Lazimnya proses mediasi,
kerahasiaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan sangat dijungjung
tinggi. Dengan demikian, reputasi bank akan tetap terjaga. Pada akhirnya dapat
disimpulkan bahwa melalui Mediasi Perbankan kolaborasi nasabah dengan bank
tetap terjalin meskipun sengketa menyertai.
Perlindungan Konsumen Oleh OJK dan BI
Proses politik yang dimulai sejak
tahun 1999 merupakan fase panjang yang harus dilalui untuk mempersiapkan konsep
besar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Embrio OJK sendiri muncul sebagai buah
pemikiran upaya peningkatan kualitas pengaturan dan pengawasan bank pasca
resesi perbankan tahun 1998. Pada saat
itu, epidemi kerugian materiil merebak pada berbagai lapisan masyarakat, adapun
pihak yang paling merasakan imbasnya tentu saja masyarakat pengguna jasa
keuangan terutama konsumen bank. Kepanikan luar biasa akan hilangnya simpanan
di bank berlanjut pada penarikan dana besar-besaran yang memperburuk situasi
saat itu. Satu dekade kemudian, terjadi kembali guncangan sektor perbankan.
Permasalahan dipicu dari resonansi krisis global Eropa-Amerika dan merebaknya
pemberitaan mengenai penipuan reksa dana bodong dari suatu bank yang
mengamblaskan miliaran dana para nasabahnya. Kepercayaan terhadap dunia
perbankanpun kembali terusik yang pada akhirnya kekhawatiran terjadinya rush muncul lagi.
Hikmah dari beberapa kali krisis
perbankan tersebut adalah penyadaran kepada insan industri perbankan bahwa
konsumen adalah pihak yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap kondisi
perbankan. Tidak hanya itu, pihak yang paling rentan terkena imbas kondisi
perbankan yang tak sehat tidak lain adalah konsumen bank itu sendiri.
Berikutnya, dapat pula dipetik suatu pelajaran baru bahwa potensi kerugian
konsumen perbankan tidak hanya disebabkan kondisi eksternal yang sistemik
tetapi juga moral hazard dari para
bankir.
Berlanjut, tahun 2011 merupakan
lembaran baru bagi OJK untuk memulai eksistensinya di arena kehidupan bangsa
Indonesia. Lahirnya lembaga ini membuka harapan baru masyarakat mengenai
peningkatan kualitas perlindungan terhadap konsumen, tidak hanya sektor perbankan
tetapi juga meluas pada sektor jasa keuangan lainnya. Kehendak masyarakat
tersebut memang terakomodir oleh OJK, mengingat salah satu pertimbangan dan
tujuan pembentukan OJK adalah mewujudkan sistem perekonomian nasional melalui kegiatan
di dalam sektor jasa keuangan yang mampu melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, OJK berlandaskan pada asas
kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum. Perlindungan konsumen ini merupakan
wewenang OJK yang sudah melekat pada saat melakukan tugas pengawasan.
Perkembangan pesat produk dan jasa perbankan
yang semakin hybrid dengan produk
jasa keuangan lainnya semakin memacu tingkat risiko yang harus ditanggung para
konsumennya. Menghadapi kondisi tersebut, upaya proteksi kepentingan konsumen
tidak dapat dilakukan secara asal-asalan melainkan perlu metode yang lebih
komprehensif, luwes, dan tentu saja peka terhadap indikasi atau potensi permasalahan
baru. Dari situlah tanggung jawab besar dan tantangan berat bagi OJK sebagai
otoritas yang telah dipersenjatai dengan kewenangan melindungi konsumen muncul.
Sistem perlindungan konsumen yang
dirancang OJK sudah cukup kuat, dibuktikan dengan keberadaan komponen organik
dewan komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen dan didukung
dengan strategi perlindungan konsumen yang lengkap dan jitu. Keberadaan dewan
komisioner yang memiliki legitimasi perlindungan konsumen tersebut diharapkan
dapat mempermudah ruang gerak OJK dalam melakukan berbagai aktivitas dalam
rangka melindungi konsumen. Berikutnya, strategi perlindungan konsumen yang
diterapkan bersifat preventif yaitu berupa tindakan proaktif OJK untuk mencegah
terjadinya permasalahan yang merugikan konsumen, dan bersifat responsif melalui
upaya pemulihan hak konsumen yang tengah menghadapi permasalahan. Strategi
preventif diimplementasikan dengan berbagai upaya berikut:
1. Perlindungan terhadap pelanggaran
dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk
penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan. Upaya ini tentu akan mendapatkan
apresiasi positif dari masyarakat, mengingat tindakan pelanggaran maupun
kejahatan tersebut saat ini masih terus terjadi dengan berbagai modus baru yang
tidak pernah disadari masyarakat.
2. Selanjutnya, OJK menjalankan program
edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, layanan,
dan produknya. Edukasi merupakan langkah awal untuk menyadarkan masyarakat
mengenai berbagai risiko yang menyertai suatu produk atau jasa keuangan.
Melalui edukasi ini juga maka asymmetrical
information antara konsumen dengan penyedia jasa keuangan dapat
diseimbangkan oleh OJK.
3. Memerintahkan penyedia jasa keuangan
untuk menghentikan atau memperbaiki kegiatan usaha yang berpotensi merugikan
konsumen. Disamping itu, OJK juga dapat meminta penyedia jasa keuangan merubah
perjanjian yang dapat merugikan konsumen. Tindakan antisipatif dari otoritas
tersebut memang mutlak diperlukan, mengingat OJK harus peka terhadap risiko
laten dari jasa keuangan yang kerap dimulai dari perjanjian-perjanjian baku
yang merugikan.
Strategi responsif ditawarkan melalui
tindakan berikut:
1. Menyiapkan perangkat pelayanan yang dilengkapi
dengan mekanisme pengaduan konsumen sekaligus memfasilitasi penyelesaian
pengaduan. Aksesibilitas pengaduan maupun upaya penyelesaian yang sering
menjadi kendala para konsumen sehingga melemahkan posisi mereka dalam menuntut
pengembalian hak. Fasilitas yang disediakan oleh OJK ini akan mempermudah
penyampaian pengaduan dan juga proses penyelesaiannya.
2. OJK berwenang melakukan pembelaan
hukum berupa perintah kepada penyedia jasa keuangan untuk menyelesaikan
pengaduan konsumen yang dirugikan. Tidak cukup sampai disitu, kewenangan
pembelaan hukum juga membuka peluang bagi OJK untuk mengajukan gugatan atas
nama konsumen kepada penyedia jasa keuangan. Kewenangan pembelaan hukum ini
tentu sangat istimewa, mengingat hingga saat ini belum ada lembaga di Indonesia
yang mempunyai otoritas untuk mewakili pihak konsumen dalam memperjuangkan
hak-haknya hingga pada tahap proses hukum formal. Namun, ke depan, OJK perlu
melakukan penyaringan atas pemberian jasa ini hanya kepada konsumen yang tidak
mampu mengakses upaya pengembalian haknya, misalnya konsumen dari golongan
ekonomi lemah.
Melihat luasnya cakupan perlindungan
konsumen jasa keuangan oleh OJK maka muncul pertanyaan, apakah masih ada peran
Bank Indonesia (BI) dalam gerakan perlindungan konsumen jasa keuangan ini?
Tentu saja peran BI masih ada dengan melihat berbagai aspeknya.
Pertama, persentase penetrasi pasar
jasa keuangan di sektor perbankan masih mendominasi lebih dari 90% dari seluruh
sektor jasa keuangan. Dapat diprediksi bahwa sektor dimaksud memiliki potensi
permasalahan konsumen paling besar, artinya sumbangsih pengalaman dan
kompetensi BI dalam menangani sektor perbankan tentu masih diharapkan.
Kedua, pengawasan dan pengaturan di
sektor perbankan tidak terlepas sepenuhnya dari BI mengingat terdapat pembagian
lingkup pemeriksaan antara BI dan OJK. Lingkup microprudential menjadi kewenangan OJK sedangkan macroprudential-nya masih berada di
bawah otoritas BI.
Ketiga, salah satu pilar tugas BI
adalah bidang sistem pembayaran, adapun sistem dimaksud merupakan bagian yang
sudah terintegrasi dengan jasa perbankan yang merupakan wewenang OJK. Fakta
menunjukkan bahwa permasalahan konsumen sektor perbankan seringkali bersumber
dari sistem pembayaran, misalnya pembobolan ATM atau kartu kredit. Sistem
pembayaran dan jasa perbankan memang tidak dapat lagi dipisahkan sehingga
perlindungan terhadap konsumen penggunanya juga dilakukan melalui fusion handling antara BI dan OJK.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa semangat
perlindungan konsumen harus mewarnai tugas OJK dan BI. Kedua lembaga dimaksud
perlu untuk menyamakan persepsi, menyatukan derap langkah, dan berkolaborasi
secara berkesinambungan dalam mengamankan hak konsumen. Kerjasama lintas
lembaga tersebut harus terus diperkuat melalui suatu kesepakatan bersama atau
memo kesepahaman, sehingga dalam perjalanan mengawal konsumen akan selalu
terwujud harmonisasi ditambah landasan hukum yang kuat. Pengedepanan
perlindungan konsumen kombinasi OJK dan BI juga akan menghasilkan tameng handal
dalam menghadapi berbagai tantangan dalam industri jasa keuangan yang sudah
siap menghadang. Akhirnya, jargon “bersatu
OJK-BI teguh, bercerai konsumen runtuh” harus selalu berkumandang mengiringi
semangat kerja OJK dan BI.
Selasa, 26 Februari 2013
Kolaborasi BI dan OJK
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) merupakan dua lembaga negara yang belakangan ini santer dibicarakan oleh
berbagai pihak, khususnya para ekonom, bankir, dan tentu saja pelaku politik. Memang
bukan sesuatu yang mengherankan apabila khalayak memberikan perhatian khusus
pada kedua lembaga tersebut, mengingat BI dan OJK merupakan lembaga paling
strategis dalam menentukan pergerakan perekonomian bangsa. Aspek ekonomi sendiri
merupakan komponen vital keberlangsungan suatu bangsa.
Meskipun secara fisik BI dan OJK merupakan
sosok lembaga dengan fungsi dan tugas yang berbeda, esensi tujuan kedua lembaga
tersebut sebenarnya masih dalam satu arah, yaitu keberhasilan perekonomian di
Indonesia. Kesamaan tujuan tersebut menjadikan BI dan OJK sebagai suatu
institusi yang wajib bekerja secara kolaboratif. Sejak awal kelahirannya,
kebersamaan antara BI dengan OJK ini sudah mulai tereksplisit dalam peraturan
perundang-undangan. OJK merupakan lembaga yang embrionya muncul dari
undang-undang BI melalui serah terima salah satu dari tiga tugas BI yaitu pengawasan
dan pengaturan bank. Selanjutnya, pada tahun 2011, dengan penerbitan
undang-undang OJK, menandai aktualisasi awal dari lembaga OJK dalam kancah kehidupan
bangsa. Kewajiban bermutualisme antar kedua lembaga semakin dipertegas dalam
undang-undang tersebut. Berikut ini berbagai bentuk nyata sinergi antara BI dan
OJK:
1. OJK berkoordinasi dengan BI dalam
membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan. Hal tersebut merupakan salah
satu contoh bahwa kesatuan langkah kedua lembaga harus selalu ada. Kombinasi
kompetensi dari personil masing-masing lembaga dimaksud akan mampu menciptakan
suatu tatanan aturan perbankan yang lebih sempurna. Penyamaan persepsi antara
BI dan OJK dalam menentukan kebijakan/pengaturan perbankan akan menghasilkan
tatanan sistem perbankan yang tangguh dalam menghadapi segala kondisi;
2. Tidak hanya dalam pembuatan aturan,
BI dan OJK juga harus terintegrasi dalam tukar menukar informasi perbankan. Melalui penggabungan sistem
informasi ini, BI dan OJK akan lebih mudah mengakses informasi perbankan yang
disediakan masing-masing lembaga setiap saat (timely basis). Informasi strategis yang dimiliki masing-masing
lembaga dan aksesibilitas yang mudah sangat menunjang efektivitas pelaksanaan
tugas;
3. Dalam rangka pemeriksaan bank, BI
dan OJK juga terus melakukan hubungan timbal balik. BI dalam kondisi tertentu
akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank setelah berkoordinasi dengan
OJK. Begitupun sebaliknya, dalam hal OJK mengidentifikasikan bank tertentu
mengalami kondisi yang memburuk maka OJK akan segera menginformasikan kepada
BI. Kerjasama reciprocal dimaksud
sangat bermanfaat untuk mengantisipasi dampak sistemik negatif dari suatu kondisi
perbankan. Dengan kerjasama itu pula tindakan penanganan yang tepat dapat
diambil dengan cepat.
Krusialnya hubungan harmonis antara BI dan OJK
dapat juga dirunut dari sejarah berdirinya OJK hingga terbentuknya sistem
pengawasan baru. Berawal dari bencana perbankan tahun 1998, tidak perlu
dipungkiri lagi, pada masa tersebut banyak pihak yang berpendapat kolapsnya
dunia perbankan disebabkan kegagalan tugas pengawasan dan pengaturan bank oleh
BI. Selanjutnya, proses politik menyepakati pembentukan lembaga baru pengganti
BI sebagai pengawas dan pengatur bank yaitu OJK. Namun, apabila ditelaah lebih
lanjut melalui kacamata lain, pembentukan OJK ini mempunyai semangat positif, bukan
sebagai sarana menutupi kegagalan BI namun justru bentuk strategi baru dalam
rangka mengoptimalkan tindakan pengawasan dan pengaturan bank. Runtuhnya
industri perbankan memberikan pelajaran berharga bahwa kemajuan dunia perbankan
melalui berbagai aktivitas jasa dan produksinya harus mendapatkan pemantauan
yang intensif dari lembaga khusus yang mempunyai kompetensi tinggi.
Dalam perjalanannya, tindakan pengawasan dan
pengaturan ini tidak mungkin dilakukan secara independen oleh satu lembaga OJK.
Perkembangan produk dan jasa perbankan yang semakin hybrid dan canggih serta strategi para bankir yang mutakhir
memerlukan sistem pengawasan dan pengaturan yang lebih integratif dan komprehensif.
Dalam menghadapi kondisi inilah peran strategis BI kembali dimunculkan. BI dan
OJK membangun suatu sistem baru pengawasan dan pengaturan bank yaitu pemisahan antara
aspek macroprudential dengan microprudential. BI masih memiliki porsi
tugas pengawasan dan pengaturan dari
aspek macroprudential, sedangkan OJK
memperoleh bagian kewenangan microprudential.
Dengan adanya pemisahan ini, BI dan OJK akan mampu bekerja dengan lebih fokus
dan optimal pada masing-masing kutub makro dan mikro. Kombinasi kualitas tinggi
sistem pengawasan bank akan terwujud apabila tiap kutub dimaksud memiliki
fundamental yang kuat. Namun, perlu diperhatikan pula bahwa pemisahan metode
pengawasan itu bukan berarti disintegrasi peran masing-masing lembaga. OJK masih
berperan juga dalam pengawasan dan pengaturan macroprudential yaitu melalui himbauan moral (moral suasion) kepada perbankan.
Seluruh pemaparan mengenai hubungan timbal
balik antara BI dan OJK tersebut menanamkan keyakinan kuat bahwa kedua lembaga dimaksud
tidak dapat diceraikan dalam menjalankan tugasnya. Dapat dipersamakan pula
bahwa BI dan OJK sudah menjadi bagian dari organ tubuh kehidupan ekonomi bangsa
yang artinya masing-masing organ memiliki fungsi tersendiri tetapi tetap saling
mendukung untuk keberhasilan meraih tujuan yang sama. Apabila salah satu organ
ini tidak bekerja dengan baik, bukan suatu suatu kekhawatiran yang berlebihan
mengenai terjadinya de javu musibah
ekonomi tahun 1998 yang dapat mematikan
perbankan Indonesia. Bukankah manusia bisa meninggal hanya karena organ tubuh jantung
yang tidak berfungsi meskipun paru-paru dan ginjal masih bekerja dengan
baik.
Last but not least, organ intern dari masing-masing
lembaga yaitu para personil karyawan tidak boleh luput dari perhatian. Karyawan
merupakan komponen paling menentukan dalam mensukseskan konsep besar BI dan
OJK. Kesiapan para personil BI dan OJK untuk mempersenjatai diri dengan peningkatan
perangkat kompetensi mutlak diperlukan, bukan untuk saling bersaing namun untuk
saling berkontribusi pada saat menghadapi tantangan tugas bersama ke depan yang
semakin berat. Kolaborasi BI dan OJK memang terjalin tidak hanya dari perintah
regulasi tetapi juga terwujud dalam pengimplementasian tugas para personil dari
kedua lembaga tersebut. Baik karyawan BI maupun karyawan OJK selama menjalankan
kewajiban institusi harus memiliki kesadaran tinggi untuk bersimbiosis lintas
instansi. Kebersamaan tersebut tentu demi mewujudkan tujuan mendasar dari BI
dan OJK yang tak lain adalah kemakmuran bangsa melalui penguatan sektor ekonomi
perbankan. Ego sektoral yang menghinggapi individu para personil BI maupun OJK
harus ditanggalkan, tidak ada lagi espirit
de corps BI – espirit de corps
OJK yang kontraproduktif dengan tujuan mulia BI dan OJK, yang ada hanya satu
kata satu bahasa untuk Indonesia.
Resensi Buku : Penegakan Hukum Progresif (Satjipto Rahardjo)
Pandangan
terhadap hukum secara komprehensif, tidak hanya secara tekstual sebagai pasal
perundang-undangan tetapi juga secara kontekstual sebagai pemenuhan kebutuhan
masyarakat, merupakan langkah awal dalam memahami hukum progresif. Pemikiran
tentang hukum progresif ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru dalam komunitas
hukum. Namun demikian, belum banyak pemerhati hukum di Indonesia yang bersedia
menyajikan pemahaman hukum progresif, khususnya melalui suatu tulisan ilmiah.
Buku berjudul Penegakan Hukum Progresif ini dapat dikatakan sebagai pioneer yang menyuarakan eksistensi dari
hukum progresif dalam kehidupan modern ini. Buku ini merupakan bunga rampai
tulisan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH yang membedah dan menguraikan pandangan
hukum progresif yang melekat pada berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
Secara umum, hukum
progresif memandang realitas kehidupan masyarakat dalam berhukum yang tidak
hanya terpagari oleh tekstualisasi undang-undang tetapi juga eksistensi
perilaku manusia yang senantiasa dinamis dan bergejolak. Penekanan utama
penulis adalah kemampuan hukum dalam melakukan rule breaking atau mematahkan dan menerobos hukum yang ada dalam
hal hukum dihadapkan pada kondisi yang luar biasa (Halaman 23, 83, 140, 141,
169, 219).
Menyikapi Kekakuan Hukum
Dalam
kenyataannya, hukum sewaktu-sewaktu akan dihadapkan pada situasi yang luar
biasa, situasi yang mungkin tidak tereksplisit dalam teks hukum. Dalam situasi luar
biasa, hukum tidak dapat menolak dan beralasan bahwa hukum belum dipersiapkan
untuk kondisi tersebut. Dengan demikian, hukum harus menggunakan tata cara yang
luar biasa dalam menghadapi kondisi luar biasa dimaksud. Cara berhukum yang
luar biasa inilah yang menjadi inti dari hukum progresif. Meskipun menerapkan
cara luar biasa, para pelaku hukum progresif tidak dapat dikatakan telah
menyimpang karena cara berhukum luar biasa merupakan bagian inheren dalam hukum
itu sendiri (Hal. 73). Contoh tindakan luar biasa antara lain hak deponeering oleh Jaksa Agung demi kepentingan
yang lebih besar.
Kekuatan hukum
progresif mampu meruntuhkan pandangan kekakuan dalam hukum. Kaca mata hukum
progresif memandang hukum sebagai sesuatu yang luwes dan mengalir. Melalui hukum
progresif ini, hukum diberikan kebebasan dalam bertindak maupun berpikir
sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya,
mengabdi kepada masyarakat. Kelihaian hukum progresif dalam menyatukan diri
dengan kehidupan masyarakat didukung beberapa karakteristik kuat hukum
progresif itu sendiri.
Karakteristik pertama,
paradigma dari hukum progresif adalah “hukum untuk manusia”. Dalam paradigma
ini, manusia berada di titik pusat perputaran hukum. Keberadaan hukum untuk
manusia bukan manusia untuk hukum. Kedua, hukum progresif menolak untuk
mempertahankan keadaan status quo karena
akan memberikan efek bahwa hukum adalah tolak ukur untuk semuanya dan manusia
adalah untuk hukum. Ketiga, tata cara berhukum dengan mengatasi berbagai
permasalahan dan hambatan yang terdapat pada hukum tertulis. Masyarakat tidak
dapat dibiarkan sepenuhnya tunduk pada hukum tertulis. Hukum dimaksud belum
tentu dapat mencakup seluruh gagasan yang ingin dituangkan, sehingga terkadang
diperlukan judicial review untuk
mengatasi keterbatasan muatan gagasan tersebut. Keempat, hukum progresif
memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam hukum.
Peranan manusia dalam hal ini merupakan konsekuensi terhadap pengakuan bahwa
sebaiknya manusia tidak berpegangan secara mutlak kepada teks formal peraturan
(halaman 61-66).
Hukum dalam
bentuk teks muncul karena dorongan kondisi masyarakat modern yang harus selalu
terstruktur dan terkonstruksi. Namun, hukum tertulis ini masih memiliki
beberapa kelemahan yaitu tidak dapat mewadahi seluruh gagasan masyarakat, bersifat
statis, dan cenderung kaku. Hal tersebut mengakibatkan perubahan pandangan
bahwa teks hukum tidak dapat dipercaya sepenuhnya sebagai representasi
kehidupan hukum yang ideal. Sebagaimana karakteristik hukum progresif,
masyarakatlah yang akan menciptakan dinamika dalam hukum. Perilaku
masyarakatlah yang akan merubah teks hukum. Masyarakat tidak menjadi tertib dan
teratur karena kehadiran hukum, melainkan karena perilaku para anggota
masyarakat di situ.
Meskipun hukum
progresif telah menyajikan realitas hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat namun
masih ada pula pihak yang menolak eksistensinya. Alasan penolakan pertama,
berkaitan dengan rasa keamanan yang ditimbulkan oleh kebiasaan yang selama ini
dijalankan. Secara psikologis, terdapat keengganan manusia untuk keluar dari
suasana kehidupan yang teratur dan tenteram. Kedua, masih adanya pandangan
bahwa ketertiban dan ketidaktertiban sebagai dua hal yang bertolak belakang
secara mutlak.
Tindakan Progresif
Implikasi dari
pengesampingan penegakan hukum secara progresif dapat menimbulkan dampak ketidakberdayaan
masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Perkembangan hukum modern merubah hukum
menjadi institusi artifisial dan semakin menjauh dari masyarakat. Pandangan
terhadap hukum menjadi berubah, proses hukum bukan lagi sebagai pergulatan
manusia untuk memperoleh keadilan tetapi sekedar pergulatan peraturan,
undang-undang, dan prosedur (trials
without justice). Hal tersebut tercermin pada berbagai peristiwa hukum,
misalnya, pengadilan kasus korupsi di Indonesia. Putusan pengadilan membebaskan
seseorang yang telah diyakini oleh publik sebagai pelaku korupsi (hal. 224). Persidangan kasus besar OJ Simpson di Amerika
Serikat juga menggambarkan kondisi serupa. Pengacara Simpson bukan
berkonsentrasi untuk membuktikan ketidaksalahan Simpson, melainkan pada aspek
prosedural yaitu kecerobohan polisi. Pada akhirnya, meskipun publik meyakini
bahwa Simpson adalah pelaku pembunuhan, pengadilan berakhir dengan pembebasan
Simpson (hal. 62, 252).
Keterbatasan
hukum yang membelenggu kehendak masyarakat berakibat pada ketidakpuasan
masyarakat terhadap keadilan yang diharapkan. Cara progresif perlu diterapkan
untuk mengatasi keterbatasan tersebut yaitu dengan melakukan pengujian terhadap
batas kemampuan teks perundang-undangan. Dalam hal ini, diperlukan peran
strategis para penegak hukum sebagai garda terdepan dalam upaya memunculkan
keadilan yang tertimbun oleh teks perundang-undangan. Hakim dalam proses
pengadilan tidak hanya berperan menjadi corong undang-undang tetapi harus menemukan
keadilan yang terkandung didalamnya.
Pengadilan mempunyai
tanggungjawab besar dalam menempatkan hukum sesuai dengan kehendak masyarakat. Dengan demikian, pengadilan tidak dapat lagi
dipahami secara sempit sebagai institusi yang hanya berurusan dengan
pengkongkretan undang-undang tetapi sudah menjadi institusi sosial yang peka
terhadap dinamika masyarakat. Pengadilan harus mengedepankan semangat keadilan,
pembelaan rakyat, dan nasib bangsa sehingga dapat dikatakan bahwa pengadilan
mempunyai hati nurani (conscience of the
court). Hakim sebagai figur sentral dalam pengadilan tidak cukup lagi
menggunakan kacamata yuridis tetapi juga kacamata sosial, menyertakan hati
nurani dalam mengambil keputusan serta didukung dengan keberanian dalam
menampilkan komitmen. Hakim progresif akan selalu bersinergi dengan kehendak
rakyat meskipun harus melawan dominasi kekuasaan otoriter. Penulis menguraikan
sikap progresif semacam itu pada Hakim Adi Andojo Soetjipto pada saat melawan
kekuatan Orde Baru dalam memberikan putusan kasus Muchtar Pakpahan (Hal
192-193). Secara institusional, Mahkamah Agung sebagai supremasi lembaga
peradilan juga perlu berpikir dan bertindak progresif dalam rangka perbaikan
dan peningkatan kualitas berhukumnya.
Langkah hukum yang berwawasan ke depan dan
keluar dari suatu rutinitas penegakan hukum yang kontraproduktif merupakan suatu
keharusan dalam memajukan kehidupan hukum. Penulis menekankan bahwa sejarah
kemajuan dalam hukum tidak dapat dicapai dengan langkah-langkah biasa melainkan
harus melalui langkah yang visioner. Perluasan fungsi supreme court Amerika Serikat setelah adanya deklarasi dari Chief
Justice John Marshall (Hal 169)
merupakan contoh nyata bahwa keputusan di luar pakem dapat memberikan kekuatan besar dan perubahan radikal dalam
berhukum. Setelah melalui penyampaian argumentasi beserta contohnya, tujuan
penulis dieksplisitkan melalui harapan perbaikan pada lembaga peradilan di
Indonesia sehingga dapat selalu sepaham dengan kehendak masyarakat.
Pada bab akhir
buku, kompilasi tulisan lebih mengarah pada upaya membumikan hukum kepada
masyarakat. Hukum progresif dalam hal ini dipandang dari peran dan realitas di masyarakat.
Publik mempunyai peran dalam memperbaiki kondisi hukum. Pertama, kemampuan
hukum yang terbatas sehingga dalam pelaksanaan fungsinya membutuhkan bantuan
serta dukungan dari publik. Kedua, masyarakat masih mempunyai kekuatan otonom
untuk melindungi dan menata diri sendiri. Hal tersebut tampak pada kekuatan
mahasiswa yang mampu memaksa presiden untuk turun setelah parlemen gagal
mengontrol eksekutif (Hal. 209).
Kehidupan hukum
memang tidak mungkin terlepas dari masyarakat. Hukum terus berubah dan
berkembang dari waktu ke waktu. Penggerak perubahan hukum tersebut tidak lain adalah
masyarakat itu sendiri. Hukum tidak bisa lagi dipahami sebagai masalah
peraturan semata namun juga masalah manusia. Dengan demikian, faktor-faktor
seperti sikap, perasaan, keyakinan, dan rasa malu yang merupakan bagian dari
kehidupan masyarakat akan selalu menyertai. Penulis memperjelas realitas
tersebut dengan mengkomparasikan kehidupan berhukum orang Jepang dengan Amerika
Serikat (Hal. 228, 247-248). Orang Amerika berhukum dengan menggunakan akal
pikiran sedangkan Jepang berhukum dengan menggunakan hati. Pada perbandingan
tersebut, tampak bahwa Jepang merupakan negara yang memandang hukum sebagai
persoalan manusia daripada sekedar peraturan. Kedisiplinan yang telah tertanam
dalam individu orang Jepang membawa mereka selalu bersikap tertib dalam kondisi
apapun, hingga penulis berkesimpulan bahwa seandainya hukum di Jepang dicabut
maka masyarakatnya akan tetap tertib.
Kondisi
masyarakat mencerminkan eksistensi hukum progresif yang mengharuskan adanya
cara berpikir dan bertindak secara progresif dalam berhukum. Indonesia yang
sudah mendeklarasikan diri sebagai negara hukum perlu memberikan jalan masuk
kehadiran hukum progresif ini. Selanjutnya, efektivitas hukum progresif
tersebut akan tercapai melalui sinergi penegak hukum dengan seluruh komponen
masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat Indonesia berhak memiliki harapan
terwujudnya hukum yang terbebas dari permainan kepentingan dan tercipta hukum
yang menjunjung tinggi keadilan dan berorientasi untuk membahagiakan rakyat.
Buku ini menarik
karena memberikan sudut pandang yang berbeda serta membuka dimensi lain dalam
dunia hukum. Pandangan semula bahwa hukum hanya sajian teks perundang-undangan
akan meluas menjadi hukum sebagai aktualisasi kebutuhan dan tindakan
masyarakat. Disamping itu, argumentasi bahwa penegakan hukum dapat mengesahkan
pengorbanan keadilan dan kebahagiaan manusia akan terpatahkan semua oleh
pemikiran penulis mengenai kaidah alami dari hukum yang diperuntukkan bagi
manusia. Kritik utama dari buku ini yaitu kurang terangkatnya aspek kepastian
hukum. Meskipun penulis berpendapat bahwa hukum tertulis bersifat kaku dan
seringkali mengorbankan aspek kehendak masyarakat, namun aspek kepastian yang
terkandung dalam hukum tertulis ini tidak dapat ditinggalkan sepenuhnya.
Sebagaimana parameter hukum yang efektif yaitu apabila tercakup keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian dalam hukum, aspek kepastian harus diupayakan
mendekati titik keseimbangan dengan aspek lainnya yaitu keadilan dan
kemanfaatan. Akhirnya, peresensi memberikan rekomendasi buku ini untuk dibaca
oleh seluruh kalangan yang tertarik memperdalam kajian mengenai kemasyarakatan.
Mengingat ilmu hukum progresif bersifat interdisipliner maka buku ini tidak
terbatas pada pembaca yang berlatar belakang sarjana hukum.
Langganan:
Komentar (Atom)