Kamis, 28 Juli 2016

Smart City, Ketika Uang Tak Lagi Berwujud

                Kelak, tiba saatnya uang tidak akan menebalkan dompet kita, terlupakan tradisi menyerahkan uang saku pada anak sekolah, atau bahkan ibu-ibu pedagang di pasar menyodorkan Electronic Data Capture untuk alat pembayaran barang. Gambaran kehidupan semacam itu bukan mimpi belaka di negeri ini. Sudah tampak dari sekarang, transaksi non tunai kian menjamur pada berbagai sektor kehidupan. Transaksi berbasis teknologi itu merepresentasikan wujud baru kehidupan sosial, kehidupan dalam suatu smart city.     
Sedikit gambaran mengenai apa itu smart city. Wujudnya berupa sebuah kota yang telah mengintegrasikan produk teknologi informasi dan komunikasi (Information and Communication Technology/ ICT) dalam berbaga lingkup kegiatan masyarakatnya. Produk teknologi ICT terkini seperti internet of things, cloud computing, atau big data terintegrasi menjadi sarana penggerak rutinitas kehidupan tersebut. Layanan-layanan yang semula mengandalkan fasilitas fisik beralih menjadi virtual digital. Bentuk konkretnya antara lain diterapkan pada e-government, e-budgeting, e-commerce, e-learning, atau e-payment.
Terbentuknya smart city tentu tidak terlepas dari peran pemerintah yang berkolaborasi dengan pihak-pihak lainnya seperti perusahaan telekomunikasi, bank sentral (Bank Indonesia), perbankan, perusahaan transportasi, dan yang terpenting, masyarakat itu sendiri. Kerja bareng antar pihak itu mutlak diperlukan karena kota cerdas, sebagai kota berbasis digital, memberikan layanan yang bersifat integratif. Contohnya, masyarakat membayar tiket bus menggunakan uang elekronik. Uang tersebut merupakan produk non tunai perbankan, sedangkan sistem pembayaran non tunai diatur oleh Bank Indonesia.       
Dalam lingkungan smart city, interaksi fisik terus dikurangi, digantikan dengan kehadiran teknologi. Salah satu aktivitas yang menjadi ciri utamanya adalah aktivitas transaksi yang akrab dengan produk teknologi digital. Jadi, teknologi telah mengkonversi fisik uang logam dan kertas menjadi data digital yang tersimpan dalam perangkat telepon pintar atau kartu. Perpindahan dananya pun lagi-lagi secara digital, yakni melalui teknologi sistem pembayaran non tunai. Disitulah peran regulator terhadap sistem tersebut sangat dinantikan. Regulator tersebut tak lain adalah Bank Indonesia (BI), otoritas yang memiliki kewenangan utuh dalam mengatur sistem pembayaran non tunai di Indonesia.     
Peran BI dimulai dengan penerbitan ketentuan-ketentuan terkait transaksi non tunai. Yang terkini adalah peraturan mengenai alat pembayaran menggunakan kartu dan uang elektronik. Peraturan itu mendorong sekaligus memberikan kesempatan yang luas bagi bank untuk menerbitkan alat pembayaran berbasis kartu dan server. Adanya payung aturan tersebut menjadikan kalangan perbankan semakin yakin dan leluasa untuk mengembangkan produk layanan non tunainya. Respon mereka pun sangat bagus yang dibuktikan dengan terus bertambahnya inovasi pembayaran elektronik beberapa tahun ini. Misalnya, integrasi perbankan dengan perusahaan teknologi finansial/ fintech menciptakan dompet elektronik (dana bank ditransfer ke dalam dompet digital). Produk itu menjadi salah satu bagian dari aplikasi pembayaran dalam lingkungan smart city.     
Setelah aturan terbentuk, peran BI berikutnya adalah menggandeng pemerintah dan pihak lainnya guna mengoptimalkan pemanfaatan instrumen non tunai. Tidak dipungkiri bahwa menciptakan kebudayaan baru seringkali memerlukan inisiasi otoritas yang berkuasa, termasuk dalam rangka membiasakan bertransaksi non tunai. Dalam hal ini, BI mulai bekerjasama dengan pemerintah daerah mendorong pemanfaatan instrument non tunai. Misalnya, baru-baru ini, BI dan Pemprov DKI meluncurkan kartu Jakarta One. Kartu pintar multifungsi tersebut mampu menyajikan data identitas penduduk sekaligus dapat berfungsi sebagai alat pembayaran berbagai layanan public seperti bus Trans Jakarta, rumah sakit umum, atau retribusi. Inovasi semacam itu menjadi bentuk awal sistem pembayaran layanan publik dalam tatanan smart city.                
Smart city mempunyai tujuan utama menciptakan suasana kehidupan yang nyaman bagi masyarakatnya. Bentuknya tak lain berupa kecepatan, kemudahan, dan keterbukaan (transparansi) dalam memperoleh berbagai layanan. Tuntutan kenyamanan itu dapat terjawab dengan eksistensi sarana non tunai. Bersama dengan pemerintah, BI konsisten mengkomunikasikan keberadaan instrumen non tunai yang menjanjikan banyak kemudahan. Komunikasi ini memiliki arti penting bagi masyarakat yang notabene sebagian besar masih awam dengan fasilitas transaksi non tunai. Ketika pemahaman telah tertanam maka proses bisnis dalam smart city akan berjalan dengan lancar. Masyarakat sebagai obyek utama dengan sendirinya akan menikmati sarana transaksi yang memudahkan dirinya.    
Seiring dengan perkembangan teknologi insformasi yang pesat, pemanfaatan internet pun kian melesat. Eric Schmidt dan Jared Cohen (keduanya petinggi Google) mencatat bahwa pengguna internet di seluruh dunia saat ini telah mencapai lebih dari 2,4 milyar, dan disertai jumlah masifi pemakai telepon selular yang telah melebihi 6 milyar. Mereka bahkan berani memprediksi, pada tahun 2025 lebih dari 8 milyar orang telah mengakses informasi secara on line melalui perangkat genggam (handheld). Angka itu tidak terlalu mengejutkan apabila melihat antusiasme masyarakat yang membuka diri terhadap kecepatan arus teknologi saat ini.
Kembali pada smart city, membangun kota cerdas ini bukanlah proyek Rorojongrang semalam. Diperlukan tahapan-tahapan yang dimulai dari simple smart city (digitalisasi yang masih terbatas) hingga akhirnya terbentuk model kompleksnya (akses layanan digital yang luas). Namun, jumlah besar pemakai teknologi informasi memberikan keyakinan kesuksesan pengembangan kota pintar ini di masa depan. Sejalan dengan itu, kian mudahnya aksesibilitas informasi akan mengasah kekritisan masyarakat. Terkait sistem pembayaran, standarisasi mereka terhadap layanan tersebut akan semakin meninggi. On demand economy, sebuah kegiatan ekonomi yang tercipta dari aktivitas digital untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kecepatan dan kenyamanan, tidak dapat ditolak. Dalam kondisi demikian, BI perlu menyikapinya secara adaptif, mampu mengikuti efek era digital tersebut.
Strategi penguatan transaksi non tunai di smart city tidak dapat lagi ditawar. BI dan perbankan harus bahu membahu menciptakan sistem pembayaran yang makin cepat dan handal. Interaksi transaksi government to person, person to government, dan person to person pun terus diperluas. Tujuan akhirnya, konektivitas seluruh layanan public secara non tunai akan terwujud. Masyarakat akan dimanjakan beragam layanan pembayaran digital. Bayar bus, tol, parkir, pajak, listrik, air, dll cukup melalui smart phone atau gesek kartu. Mau kirim uang tak lagi antri di teller, cukup manfaatkan layanan mobile banking.
Selain kenyamanan bertransaksi, aktivitas non tunai di smart city juga dengan sendirinya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih sehat. Hal itu dikarenakan masyarakat lebih mudah memantau peralihan dana yang menjadi pemasukan maupun pengeluaran pemerintah. Tindakan penyalahgunaan anggaran pun dapat direduksi. Tak kalah pentingnya, dari segi ekonomi, efektivitas dan kelancaran dalam proses transaksi akan mendorong geliat perekonomian. Kemudahan itu memacu masyarakat untuk semakin meningkatkan kegiatan ekonominya.
            Melihat kembali peran BI, dengan membawa otoritasnya di bidang sistem pembayaran, lembaga ini mengemban tugas besar dalam mendukung pendirian smart city. Dari smart city inilah cikal bakal mewujudkan negeri non tunai di tanah air tercinta bukan lagi mimpi yang terlalu tinggi.

Artikel pernah dimuat di Kompasiana


Sabtu, 27 Februari 2016

Hargai Waktu, Lembur Belum Tentu Kerja Keras

Seorang karyawan, sebut saja X, menghela nafas saat membaca undangan rapat yang diterima melalui surelnya (e-mail). “Wah lagi-lagi rapat” desahnya. Keengganan tersebut tidak hanya terjadi pada X tetapi juga sebagian besar rekan se-tim nya. Keluhan mereka hampir sama, yaitu rapat tersebut biasanya akan memakan waktu kerja setidaknya 3 jam. Akibatnya, kerja lembur sering dilakukan sebagai konsekuensi dari waktu yang tersita itu. Tambahan lagi, kegiatan itu sudah menjadi jadwal rutin di kantor mereka, minimal seminggu sekali dilakukan meeting marathon semacam itu. Hal lain yang membuat mereka gerah adalah proses rapat yang sering kali tidak to the point, obrolan ngalor ngidul di luar isu utama rapat, dan hasil rapat yang tidak jelas.

Keyword dari kasus di atas adalah lembur. Memang, lembur bukan sesuatu yang buruk. Dalam kondisi tertentu, misal beban pekerjaan yang sangat tinggi, target yang harus dicapai dengan batasan waktu, atau deadline yang tidak bisa dikompromikan lagi, mengharuskan karyawan kerja over time. Itu semua tidak menjadi masalah kalau seluruh proses kerja dari awal telah dilakukan secara efektif dan efisien sesuai standar prosedur kerja. Jika akhirnya masih memerlukan ekstra waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, itu konsekuensi yang tidak bisa dihindarkan, sudah seharusnya dilakukan.
Tetapi, dalam lingkungan kerja tertentu yang memiliki beban tugas yang semestinya bisa diselesaikan dalam takaran waktu kerja normal, para karyawannya masih juga melakukan lembur. Nah, dalam kondisi seperti itulah kita perlu melakukan evaluasi atas waktu kerja lebih tersebut. Mungkin saja pemanfaatan waktu kerja tidak efektif. Seperti dalam kasus di awal tulisan ini, seringkali kita tidak menyadari bahwa waktu kerja teralokasikan untuk sesuatu yang tidak produktif, misalnya rapat yang terlalu sering, lama, dan tanpa kejelasan tujuan dan hasil akhirnya. Untuk tipe karyawan pekerja dan sangat memperhatikan penggunaan waktu, rapat semacam itu tentu sangat mengganggu. Tetapi, patut diakui, ada pula tipe karyawan yang mudah terlena dalam keasyikan diskusi panjang tak berujung. Untuk kategori karyawan seperti itu, rapat panjang malah menjadi sarana paling bagus untuk ‘melarikan diri’ dari pekerjaannya (moga-moga Kompasianer ga ada yang seperti ini).

Selain rapat tak produktif, aktivitas sepele seperti ngobrol tak bermanfaat cukup menyita waktu produktif juga. Benar, bahwa dalam bekerja kita membutuhkan komunikasi yang baik dengan rekan-rekan kita. Namun, jika obrolan yang dimaksudkan sekedar iseng ini dilakukan secara berlebihan yang terjadi justru tercipta kebiasaan membuang waktu dan menyepelekan pentingnya target waktu penyelesaian pekerjaan. Hal itu potensi terjadi pada lingkungan kerja yang memiliki pola pengawasan atasan yang lemah dan tidak adanya ketegasan sanksi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuatu target waktu yang ditentukan. Sebenarnya masih banyak perilaku tidak produktif lain yang menyebabkan seseorang akhirnya bekerja lembur, kompasianer pasti sering menemuinya dalam pengalaman kerja sehari-hari.

Insentif uang lembur yang pada awalnya ditujukan sebagai penghargaan atas kerja lebih yang dilakukan berpotensi disalahgunakan oleh oknum karyawan. Oknum tersebut sengja mengulur-ulur waktu kerja dengan berbagai dalih untuk sekedar mengejar tambahan upah lembur itu. Sekali lagi, pengawasan dari perusahaan mutlak diperlukan untuk mengetahui haktivitas lembur yang dilakukan karyawannya.

O iya maaf, dari tadi terkesan karyawan terus yang salah ya. Dari sisi perusahaan perlu ada perhatian juga mengenai keseimbangan antara beban pekerjaan dengan ketersediaan sumber daya manusianya. Jangan sampai, hanya karena alasan penekanan beban upah dengan tetap memasang target kerja tinggi, perusahaan enggan melakukan penambahan karyawan dan justru melakukan eksploitasi berlebihan terhadap karyawan yang terbatas. Ingat, karyawan adalah manusia biasa, bukan robot. Mereka mempunyai batas kemampuan kerja dan emosi yang perlu dijaga.

Lembur dan Produktivitas

Apakah lembur ini selalu identik dengan produktif? Belum tentu. Apabila lembur tersebut sebagai konsekuensi dari kegiatan-kegiatan tak bermanfaat seperti saya contohkan sebelumnya maka produktivitas kerja perlu dipertanyakan kembali. Produktivitas menurut saya tidak cukup diukur dari hasil pekerjaan yang telah dicapai, tetapi juga seberapa besar pengorbanan yang diberikan dibandingkan dengan hasil kerja yang dihasilkan. Banyak pengorbanan yang diberikan karena lembur ini. Pengorbanan waktu, karyawan menghabiskan waktu terlalu banyak di kantor sehingga kehilangan waktu berharga dengan keluarga, komunikasi dengan pasangan dan anak-anak menjadi sangat minim, dan tidak kurangnya kesempatan bersosialisasi di luar lingkungan pekerjaan. Pengorbanan biaya, ketika lembur maka perusahaan akan terbebani dengan biaya operasional yang cukup besar, misalnya listrik karena AC dan lampu serta beban upah lembur yang tinggi. Hal itu tidak dapat dianggap sepele karena kita haru berhitung pula apakah hasil dari lembur karyawan sebanding dengan biaya operasional yang harus dibebankan? Berikutnya, pengorbanan kesehatan. Lembur yang dilakukan secara berlebihan dapat mempengaruhi pola hidup sehat kita, sepert istirahat menjadi berkurang, olahraga terabaikan, dan stress yang tak terkendalikan. Jika pada akhirnya karyawan sakit dan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu, tidak hanya karyawan dan keluarganya yang akan merugi, perusahaanpun harus mengalokasikan biaya kesehatan yang lebih tinggi pula. Pengorbanan energi, bekerja hingga larut malam cukup menguras energi karyawan. Dalam kondisi tersebut, sulit bagi banyak karyawan untuk mencapai kinerja terbaiknya. Akibatnya, hasil pekerjaan menjadi tidak optimal, kualitas berkurang, banyak kesalahan-kesalahan yang ujung-ujungnya atasan harus menghabiskan waktu untuk mengoreksinya.     

Selain berbagai pengorbanan itu, lembur yang berlebihan dapat memicu kejenuhan karyawan terhadap pekerjaannya. Karena jenuh, karyawan lama-kelamaan menjadi bosan, demotivasi, hingga kehilangan passion dalam bekerja. Akhirnya, karyawan tidak lagi menikmati pekerjaannya sehingga selain stress produktivitas juga akan menurun.

Menyimpulkan pemaparan saya, lembur bukan sesuatu yang buruk, untuk memperoleh pencapaian kerja di atas rata-rata memang seringkali lembur diperlukan. Tetapi ada baiknya, sebelum lembur, karyawan perlu mempertimbangkan hal-hal lain di luar pekerjaannya. Perlu diingat, pekerjaan memang bagian penting dalam hidup kita, tetapi kita juga mempunyai sisi kehidupan lain seperti kehidupan pribadi, keluarga, sosial kemasyarakatan, dll yang tidak bijak apabila diabaikan. Waktu hidup kita sangat terbatas. Waktu merupakan sumber daya paling berharga yang tak terbarukan. Sedetik terlewat tidak mungkin kembali lagi. Bijaksana dalam memanfaatkan waktu tidak dapat ditawar lagi. Work life balance akan tercapai saat kita mampu menghargai waktu.
  
         

Tulisan pernah dimuat di Kompasiana

Jumat, 26 Februari 2016

Bukan saksi ahli, tapi saksi dan ahli

Maaf nih, lagi pengen nulis yang agak serius. Judul ini tiba-tiba terlintas saja di benak saya karena ketergelitikan dengan sekian kali pemberitaan atau sekedar percakapan orang mengenai ‘saksi ahli’. Kata ‘saksi ahli’ seringkali disebut dalam obrolan mengenai kasus pidana yang sedang dalam proses peradilan. ‘Saksi ahli’ dipahami sebagai seorang yang mempunyai keahlian tertentu yang terkait dengan suatu kasus. Tapi tahukah kita bahwa terminologi ‘saksi ahli’ sebenarnya tidak tepat?
Saksi ahli tidak dikenal dalam istilah resmi dunia hukum. Gabungan dua kata itu timbul dari kebiasaan ucapan masyarakat maupun pemberitaan yang disampaikan para wartawan. Saksi ahli terbentuk dari kata saksi dan ahli. Dua hal itu merupakan pihak yang berbeda. Berikut saya jelaskan pengertian dari masing-masing kata itu.

Saksi
Saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diartikan sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Lebih khusus lagi, keterangan saksi didefinisikan sebagai salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai sutu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
Dari penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan tiga syarat mutlak yang diperlukan untuk seseorang sehingga ditetapkan sebagai saksi yaitu ia mendengar, melihat, dan mengalami sendiri suatu peristiwa. Syarat dimaksud bersifat kumulatif artinya satu saja tidak dipenuhi maka orang tersebut tidak dapat disebut sebagai saksi.
Saksi sendiri masih dibagi dalam beberapa macam: (I) Saksi yang meringankan atau a de charge. Saksi ini adalah saksi yang memberikan keterangan untuk meringankan tersangka atau terdakwa. Saksi kategori ini diajukan oleh tersangka atau terdakwa dalam rangka pembelaan atas dirinya. (II) Saksi yang memberatkan atau a charge. Saksi jenis ini biasa dihadirkan oleh penuntut umum dalam rangka memberatkan terdakwa. (III) Saksi mahkota. Saksi tersebut tidak disebutkan dalam KUHAP tetapi dikenal dalam praktek di pengadilan sebagai saksi yang berasal dari salah satu tersangka atau terdakwa yang bersama-sama melakukan tindak pidana.
Dalam berbagai kasus yang sering kita baca, seseorang yang awalnya berstatus menjadi saksi pada akhirnya dapat diseret juga sebagai tersangka. Hal itu terjadi ketika bukti-bukti yang ditemukan mengarah padanya sebagai pelaku pidana. Contohnya, dalam kasus sianida yang menewaskan Mirna, Jessica pada awalnya hanya berstatus saksi. Tapi, dalam perkembangannya, bukti-bukti yang ada menjurus pada Jessica sebagai tersangka pembunuh.

Ahli
Berbeda dengan saksi, kata ahli tidak ada definisinya di KUHAP. Aturan itu hanya menyebutkan pengertian keterangan ahli sebagai keterangan yang diberikan oleh orang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Sesuai definisi itu, syarat melekat pada keterangan ahli adalah orang yang memiliki keahlian tertentu, contoh dokter forensik memberikan keterangan mengenai kondisi jenazah korban, pakar komputer menerangkan kejahatan cyber, atau ahli uang rupiah menjadi ahli dalam kasus pemalsuan uang. Keahlian itu dapat dibuktikan dengan sertifikasi khusus, profesi, disiplin ilmu, atau atas dasar reputasi yang telah dikenal secara umum. Keterangan ahli dapat diajukan oleh penyidik maupun tersangka/ terdakwa.     
Baik keterangan saksi ataupun keterangan ahli dapat menjadi alat bukti yang sah. Jadi, sudah jelaskan bahwa saksi dan ahli adalah berbeda. Masing-masing mempunyai kedudukan, peran, dan syarat dalam penanganan perkara. Satu lagi, saksi dan ahli juga dikenal dalam perkara perdata (untuk yang ini lain kali saja penjelasannya).

Okay Kompasianer, semoga tulisan singkat ini dapat memberikan sedikit pencerahan. Ya setidaknya Kompasianer tidak lagi kepleset menggunakan istilah ‘saksi ahli’ apalagi ‘ahli saksi’ (yang terakhir ini kerjaan sehari-harinya cuma jadi saksi kali ya, he he he).

Selamat beristirahat… 


Tulisan ini pernah dimuat di Kompasiana     

Minggu, 14 Februari 2016

Tulisan di Blog tidak laku? Menulislah dengan Ikhlas…

Dalam sekian tahun eksistensinya, Kompasiana mungkin telah menerima ratusan ribu atau mungkin jutaan tulisan bebas. Di sinilah para blogger ataupun citizen journalists bebas menyalurkan pemikiran, ide, uneg-uneg, curhat, curcol, atau apapun namanya dalam suatu karya tulis. Kompasiana, menurut penilaian saya, sangat apresiatif dengan para penyumbang tulisan ini. Tidak hanya sekedar menyediakan wadah dan pengantar tulisan, Kompasiana juga terus mengembangkan inovasinya untuk merangsang orang agar konsisten dalam menulis. Dari sudut pandang saya, berbagai fitur seperti seperti Headline, Artikel Pilihan, Terpopuler, Tren di Google, dll, merupakan bentuk penghargaan terhadap hasil tulisan. Lebih dari itu, fitur tersebut juga menjadi pemicu adrenalin para Kompasianer agar tak pernah lelah dan bosan melahirkan tulisan-tulisan briliannya.

Terlepas dari itu semua, para blogger pasti telah memahami bahwa tulisan yang di publish tidak ada yang dapat menjamin kelak menjadi trending topic (populer, headline, dll). Mungkin, hanya para admin situs dan sudah pasti pembacalah yang menjadi juri atas kualitas tulisan kita. Sudah kondisi yang jamak bagi blogger saat telah bersusah payah mencurahkan pikiran untuk menghasilkan sebuah tulisan namun tanggapan para blogger lain tidak sesuai harapan. Tulisan yang terpampang di laman situs blog hanya dibaca segelintir orang (atau mungkin malah pembacanya si penulis sendiri, he he he, maaf bercanda).

Sah-sah saja dan wajar seorang blogger berupaya menghasilkan tulisan dengan motivasi tulisannya dapat mencetak “box office”, memperoleh apresiasi besar dari para pembacanya. Menulis isu yang sedang aktual, mencantumkan judul unik, atau sekedar menceritakan pengalaman sehari-hari, merupakan upaya agar tulisan banyak dibaca. Namun, sekali lagi, tanggapan para pembaca adalah di luar kontrol kita.

Ketika tulisan di blog memperoleh apresiasi bagus, motivasi kita untuk menulis akan semakin tinggi dan tentu tidak sulit bagi kita untuk terus menghasilkan tulisan berikutnya. Namun, jika kondisi sebaliknya yang terjadi, bagaimana? Nyerah? Boikot blogger? Pensiun dini dari blogger? Ya silakan saja, tapi saya tidak pernah menganjurkannya.

Tulisan atau blog “tidak laku” boleh jadi dianggap sebagai kegagalan. Tapi kegagalan itu bukanlah akhir dunia blog kita. Untuk mengusir keputusasaan, ada beberapa cara yang menurut saya cukup membantu. Pertama, menulislah dengan ikhlas. Kita menulis karena memang ingin menulis. Kita ingin membagikan apa yang ada dalam benak kita. Kita berharap apa yang kita tulis dapat bermanfaat bagi orang lain. Upayakan untuk menekan dorongan menulis karena ingin masuk headline atau menjadi artikel pilihan admin. Saya menyadari, teori ikhlas ini mudah ditulis dan diucapkan, tapi dalam penerapannya bisa jadi luar biasa sulit. Tapi saya optimis, dengan berlatih menulis ikhlas lama kelamaan yang sulit itu akan dapat kita lakukan.

Kedua, menulis dengan cinta. Tolong jangan dimaknai kata “cinta” di sini secara tekstual sebagai tulisan romansa atau kisah asmara picisan, alay, lebay. Cinta di sini yaitu menulis karena kita memang suka menulis. Kita mencintai olah kata dalam tuangan tulisan. Ketika aktivitas menulis dinaungi kecintaa dan kepuasan akan tercapai ketika tulisan telah dihasilkan, maka kita akan dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan rasa kecewa saat tulisan tidak diminati para pembaca.

Ketiga, teruslah menulis. “I can accept failure but I can’t accept not trying” kata Michael Jordan, legenda NBA. Berlatih dan terus berlatih untuk mencapai kesempurnaan, practice makes perfect and, more importantly practice perfectly. Semua adagium itu berlaku juga bagi para blogger. Semakin sering menulis maka kemampuan menulis akan kian terasah. Kualitas tulisan akan semakin baik dari waktu ke waktu. Harapannya, ya suatu ketika tulisan laris manis dibaca orang lain.

Nah, itulah cara kita untuk memotivasi diri agar tetap eksis menulis. Mungkin para blogger atau Kompasianer mempunyai strategi lain yang lebih jitu. Apapun itu, hal terpenting adalah para blogger mampu menjaga mood dan tetap produktif berkarya. Sekali-kali kita perlu mengingat kembali bahwa senjata terampuh para bapak bangsa dalam perjuangan dulu adalah karya tulisan (belum ada blog). menggambarkan betapa dahsyatnya sebuah tulisan.

Satu lagi, pesan seorang blogger kawakan, kalau ingin menulis mudah sekaligus bagus, ya banyaklah membaca.

Sekian, semoga bermanfaat…

Tulisan pernah dimuat di Kompasiana

                    

Sabtu, 13 Februari 2016

Waspada Kejahatan Kartu Kredit

Fraud kartu kredit masih saja terjadi. Para pelaku menggunakan modus pencurian data nasabah kartu kredit. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari sindikat internasional. Alhasil, potensi kerugian nasabah akan menjadi sangat besar mengingat data tersebut dapat dengan mudah diperjualbelikan dalam jaringan global.

Serawan itukah memiliki kartu kredit? Haruskah kita meninggalkannya?

Kartu kredit memang telah menjadi bagian dari gaya hidup modern.  Alat pembayaran non tunai ini memudahkan hidup kita. Sebagai konsumen, kita tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah besar yang notabene mengundang bahaya juga. Kita dapat dengan mudah pula melakukan transaksi daring (online) hingga lintas Negara hanya dengan kartu kredit. Masih banyak keuntungan lain dari kartu kredit.

Potensi kartu kredit untuk disalahgunakan pihak tak bertanggungjawab memang ada. Beberapa tahun lalu, di Indonesia, kejahatan kartu kredit dapat terjadi karena kartu hilang (losing card) atau dipalsukan. Pelaku dengan mudah menggunakannya kartu tersebut untuk transaksi. Namun, semenjak Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan kewajiban penggunaan chip dan PIN 6 digit (berlaku sepenuhnya tahun 2020) pada kartu kredit, kejahatan menggunakan fisik kartu mulai dapat diantisipasi.

Tetapi, transaksi kartu kredit tidak selamanya memerlukan fisik kartu, misalnya transaksi on line. Dari sinilah, pelaku kejahatan mencari celah untuk menjalankan aksinya. Transaksi non fisik dapat diproses karena adanya kesesuaian verifikasi data nasabah. Tak dipungkiri, data nasabah merupakan komponen vital kartu kredit. Sekali data tersebut berpindah ke tangan orang tak bertanggung jawab, dengan mudahlah dia akan memanfaatkannya.
Meninggalkankan penggunaan kartu kredit untuk sebagian orang mungkin susah. Jadi, langkah paling tepat adalah melakukan pengamanan terhadap kartu kredit itu. Berikut beberapa cara mencegah kejahatan terhadap kartu kredit:

Pertama, menjaga kerahasiaan data. Pemegang kartu kredit seyogyanya  tidak dengan mudah membagikan data terkait kartunya, seperti nomor kartu atau digit CVV/CVC yang tercantum di belakang kartu kredit. Selain data kartu, data diri, seperti nama lengkap atau alamat juga perlu dijaga. Saat ini, masih banyak merchant/ pedagang online yang hanya memerlukan verifikasi identitas pemegang, nomor /masa berlaku kartu/ CVV kartu, dan alamat penagihan (biasanya disesuaikan dengan alamat tempat tinggal pemegang). Merchant tersebut tidak menggunakan pengamanan berlapis seperti verifikasi transaksi yang dikirim ke nomor HP pemegang kartu. Dengan demikian, ketika seluruh data kartu dan identitas diri terverifikasi maka transaksi telah berhasil.

Kedua, jangan memotret fisik kartu. Permintaan foto kartu bagian depan dan belakang kadang diminta untuk pendaftaran tagihan otomatis suatu layanan, misalnya pendaftaran asuransi yang preminya dibebankan ke kartu kredit. Jika kondisi itu tidak dapat dihindarkan, pemegang kartu kredit perlu memastikan bahwa penerima dokumen foto itu adalah petugas asuransi yang berkompeten dan meminta jaminan kerahasiaan datanya.

Ketiga, hilangkan kebiasaan menitipkan kartu pada pelayan restoran. Potensi kejahatan yang dapat terjadi akibat kebiasaan tersebut yaitu oknum pelayan restoran mempotret kartu (menggunakan HP) sehingga mendapatkan data yang tercantum di fisik kartu. Beberapa tahun yang lalu, kasus skimming (penggandaan kartu) pernah juga dilakukan oknum pelayanan namun dengan diterapkannya teknologi chip, perbuatan tersebut sulit dilakukan untuk saat ini. Hanya saja, perolehan data fisik kartu yang masih mungkin dilakukan tetap saja berpotensi membahayakan.

Keempat, berhati-hati dalam melakukan transaksi on line. Saat ini banyak sekali situs-situs e-dagang yang hampir semuanya menawarkan cara pembayaran dengan kartu kredit. Untuk itu, pemegang kartu harus mampu memastikan bahwa situs yang diakses sudah terpercaya dan mempunyai reputasi bagus. Tidak menutup kemungkinan, pelaku kejahatan memanfaatkan situs e-dagang untuk meraup data para pemegang kartu.

Kelima, teknik menyimpan kartu kredit di dompet. Kerapkali di dompet kita tersimpan berbagai jenis kartu, misalnya KTP, SIM, ATM, dll. Apabila salah satu kartu hilang, mungkin kita tidak menyadarinya. Jadi, dalam menyimpannya, khususnya untuk kartu kredit, usahakan agar fisik kartu dapat langsung terlihat saat membuka dompet. Hal itu memudahkan kita memantau keberadaan kartu. Di toko-toko, banyak pilihan dompet yang dirancang khusus untuk menyimpan banyak kartu.
  
Keenam, aktifkan notifikasi SMS. Fasilitas pemberitahuan transaksi via SMS pada umumnya sudah tersedia pada penerbit kartu kredit. Pemegang kartu perlu memperhatikan setiap notifikasi SMS yang diterimanya, jangan pernah menyepelekan. Dari situlah pemegang kartu bisa memantau aktivitas transaksinya. Apabila terdapat transaksi yang tidak dilakukan maka segera minta pemblokiran kartu ke bank penerbit.

Ketujuh, penyampaian tagihan via surat elektronik (email). Pada awal aplikasi, bank biasa menawarkan cara penagihan, yakni via email atau surat biasa. Dibandingkan penyampaian tagihan melalui surat biasa, terdapat kelebihan pilihan tagihan via email yaitu pemegang kartu lebih cepat menerima informasi tagihan (tidak terlalu jauh dari tanggal cetak). Dengan lebih cepatnya penerimaan tagihan maka pemegang dapat segera memeriksa rincian transaksi dan melakukan sanggahan kepada bank apabila terdapat transaksi yang tidak dilakukan.

Itulah tujuh cara untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kartu kredit. Mungkin, masih banyak strategi pengamanan lainnya yang belum tertera dalam tulisan ini. Sudah pasti, untuk memastikan keamanan kartu kredit, diperlukan pula kesungguhan bank dalam melindungi para nasabahnya. Bank harus memastikan bahwa data nasabah aman dan tidak dipertukarkan atau disebarkan secara tidak sah oleh oknum-oknum tertentu.

Kartu kredit memang memberikan kemudahan bagi pemegangnya, tetapi setiap pemegang tersebut harus tetap bijak dalam menggunakannya. Dan, yang terpenting, selalu waspada untuk menjaganya.      

Artikel ini pernah dimuat di Kompasiana

Rabu, 10 Februari 2016

Refleksi Hari Pers Nasional: Jurnalisme Mengarungi Arus Digital

Beberapa waktu yang lalu, P. Hasudungan Sirait melalui artikelnya di Kompas yang berjudul Jurnalisme Investigasi, Obat Awet Muda Media Lama menyoroti realitas dunia jurnalistik saat ini yang tengah bergelut mempertahankan eksistensinya di era digital. Wartawan senior ini bahkan memandang pers telah melangkah ke masa senja ketika tidak mampu beradaptasi dengan banjirnya arus informasi melalui perangkat teknologi.
Mau tidak mau, suka tidak suka, teknologi informasi telah merangkul beragam aspek hidup kita, Diawali dengan lahirnya internet yang menghancurkan batas dunia. Mendekatkan aksesibilitas segala informasi yang tercecer di seluruh belahan Negara. Internet bahkan telah menciptakan dunia baru, dunia maya, dunia yang tak tersentuh tetapi terus tumbuh dalam kehiduan sehari-hari manusia.  

Dari internet, lahir media sosial (Medsos). Sebuah media yang menciptakan jejaring manusia dalam kapasitas yang sangat besar (big data). Saat ini, tidak cukup sandang, pangan, dan papan, Medsos sepertinya telah melekat pula menjadi kebutuhan pokok manusia. Tiada hari tanpa bersentuhan dengan Medsos.

Ditambah lagi, keberadaan perangkat gawai, sebuah perangkat cerdas yang semakin merekatkan manusia dengan Medsos. Di manapun kapan pun setiap orang dengan mudah berinteraksi dengan akun Medsos yang dimilikinya.
Internet, Medsos, maupun gawai telah membentuk artificial intelegence. Sebuah intelegensi buatan yang mampu mengikuti kemauan dan memenuhi berbagai kebutuhan penggunanya. Informasi merupakan sajian utama yang mampu disodorkan perangkat cerdas buatan itu secara instan. Masyarakat mulai enggan membuka puluhan lembar Koran guna memperoleh informasi yang diperlukan. Informasi melalui dunia maya muncul dalam hitungan menit. Mesin pencari di internet dapat mengundang informasi yang diperlukan dengan sangat mudah dan praktis. Kemampuan memutakhirkan berita dalam waktu yang super cepat, dengan sajian tulisan singkat, dan bahkan gratis semakin mengalihkan minat masyarakat terhadap informasi dalam rupa digital ini.

Belum lagi mulai maraknya fenomena citizen journalist, yang keberadaannya masih sering tidak diakui sebagai bagian jurnalis sebenarnya, yang belakangan ini mampu menyodorkan informasi secara cuma-cuma tetapi memiliki memiliki nilai yang berharga bagi para netizen. Contoh, swafoto (selfie) seseorang di suatu tempat wisata yang selanjutnya diunduh pada akun Medsosnya, dalam waktu singkat mampu menjadi informasi viral yang tersebar ke seluruh dunia. Jutaan orang akan segera mengenali tempat wisata itu dan suatu saat mengajak mereka untuk mengunjunginya. Kita mungkin tidak perlu lagi membaca liputan tempat wisata di Koran atau majalah. Sudah cukuplah sumber informasi dari Medsos itu.

Pers Berselancar di Arus Digital

Kalangan pers yang masih berkutat dalam cara pemberitaan konvensional perlu menyikapi secara bijak fenomena informasi digital ini. Masyarakat masih membutuhkan kehadiran para jurnalis dalam arti yang sesungguhnya. Hasil karya jurnalis tetap dinanti oleh masyarakat dalam memenuhi dahaga informasi. Tetap, sekali lagi, jurnalis harus mampu membaca trend budaya terbaru masyarakat dalam mencari informasi. Sebagaimana uraian P. Hasudungan Sirait, nilai lebih para wartawan yaitu kemampuan menyajikan data dan analisis yang mendalam menjadi senjata ampuh untuk tetap bertahan di tengah terjangan arus informasi digital. Wartawan dalam kondisi ini bukan bersikap menantang arus tersebut, yang niscaya sulit dibendung. Wartawan dapat memanfaatkan kelebihannya yang selanjutnya memadukan dirinya dengan arus teknologi informasi. Sebagaimana pemain selancar yang menikmati ganasnya ombak ketika mengikuti pergerakan arusnya.

Kemampuan penggalian informasi secara investigatif tidak hanya dituangkan dalam lembaran berita di kertas tetapi juga disajikan melalui berbagai perangkat media informasi. Kita akui bahwa saat ini arus informasi melalui media digital sebagian besar masih mengandalkan aktualisasi. Unsur faktualisasi sering dikorbankan. Berita singkat terkesan sekedar mengedepankan wow factor sehingga mengabaikan keakuratan dan kedalaman materi. Jurnalis professional yang membawa informasi berkualitas perlu melimpahkan karyanya dalam berbagai sarana digital. Jurnalis tersebutlah yang akan mampu mencegah kesesatan berita instan. Melalui merekalah, ke depan, informasi melalui Medsos dan sarana digital lainnya yang tersaji mempunyai kualitas pemberitaan yang terjamin, memenuhi esensi pemberitaan yang bermanfaat serta tentu mencerdaskan para pembacanya.   

Kita tidak dapat menolak sepenuhnya prediksi banyak pihak bahwa sekian tahun ke depan bias jadi tidak ada lagi kertas Koran yang menyuguhkan berita. Semua berita  telah melebur dalam e-paper atau tersebar melalui kendaraan internet. Dominasi Generasi Y dan Z yang akrab dengan dunia digital sekian tahun mendatang semakin memperkuat posisi informasi digital untuk menancapkan eksistensinya di masa depan.

Akhirnya, dapat saya sampaikan bahwa saya bukanlah seorang jurnalis, tetapi saya sangat mencintai dunia jurnalisme. Saya pun tidak rela komunikasi melalui para jurnalis punah di tengah zaman digital ini. Untuk itu, saya selalu berharap para penggiat dunia jurnalis tidak melanjutkan masa senjanya tergeser arus teknologi. Saya menanti rekan-rekan jurnalis kian perkasa dan leluasa menghadirkan karyanya untuk masyarakat yang tak terpisahkan lagi dari teknologi digital.

Sebagai refleksi Hari Pers Nasional tanggal 9 Februari lalu, tantangan jurnalisme bukan lagi belenggu kebebasan berpendapat, tidak lagi ancaman rezim pemerintah, tetapi era datangnya varian karya pemberitaan dalam wujud yang baru. Wujud digital. 


Selasa, 09 Februari 2016

Rupiah Perekat Bangsa

the Court concludes that Malaysia has title to Ligitan and Sipadan…(Netherlands, 17 Desember 2002), kutipan kesimpulan Mahkamah Internasional yang menetapkan bahwa Ligitan dan Sipadan merupakan wilayah kekuasaan Malaysia, bukan Indonesia. Lepaslah 2 pulau yang sekian dekade dianggap bagian dari teritorial nusantara. Banyak latar belakang putusan bersejarah itu, tapi ada satu hal yang patut menjadi perhatian kita. Konon, ketiadaan transaksi menggunakan rupiah, dan sebaliknya, aktivitas ekonomi yang akrab dengan ringgit, menjadi salah satu pertimbangan penentuan identitas Negara pemilik pulau tersebut.    
Pengalaman tak indah negeri ini. Namun, seburuk apapun pengalaman, setidaknya sebuah pelajaran berharga menyertainya. Pelajaran bahwa mata uang rupiah tidak lagi dipandang sebatas alat transaksi. Rupiah, sebagaimana bendera atau bahasa, juga tidak sekedar pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan Negara. Rupiah sudah menjadi bagian dari simbol kedaulatan Negara.    
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dari suatu Negara (definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia). Sebagai simbol kedaulatan, rupiah mempunyai kekuatan untuk menyatukan sebaran komponen bangsa. Ragam suku, bahasa, dan budaya berhimpun sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia ketika rupiah mempertemukannya. Rupiah mengukuhkan kesatuan bangsa dengan perannya sebagai alat transaksi tunggal. Kehadiran rupiah dalam setiap interaksi ekonomi di Indonesia merupakan kondisi ideal bangsa ini ketika mata uang  tersebut telah menjadi simbol kedaulatan Negara. 
Namun, dalam perjalanannya, rupiah menghadapi berbagai tantangan dalam mempertahankan eksistensinya. Perhatian sebagian pihak yang hendak mengunduh keuntungan melalui momentum pergerakan kurs seringkali menafikan rupiah dalam aktivitas bisnisnya. Mereka, yang mungkin mereka merupakan spekulan, memilih menggunaakan mata uang asing sebagai alat tukar. Contoh sederhana, pedagang pada kawasan tujuan utama turis masih menawarkan barangnya dalam mata uang asing tanpa menerima konversi rupiah. Hal-hal semacam itu hampir menjadi kelumrahan (business as usual) dalam aktivitas perekonomian global dan integratif ini.   
Tantangan lain yang tak kalah berat, rendahnya penggunaan rupiah di wilayah perbatasan Negara. Dalam berbagai pemberitaan terungkap bahwa sebagian penduduk di daerah perbatasan, misalnya kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, cenderung menggunakan mata uang Negara tetangga untuk bertransaksi. Dalam kondisi itu,bukan alasan keuntungan yang mendasarinya, tetapi lebih pada kemudahan memperoleh mata uang Negara tetangga daripada rupiah. Alasan lainnya berupa aksesibilitas ke kota di wilayah Indonesia yang sulit dan jauh. Minimnya keberadaan bank di lokasi penduduk perbatasan melengkapi permasalahan rupiah di perbatasan.      
Kendala dalam penggunaan rupiah tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Ketidakpedulian terhadap mata uang domestik menjadi permasalahan laten bangsa. Ligitan dan Sipadan mengajarkan bahwa pengakuan kedaulatan wilayah Negara tidak cukup memperhitungkan derajat territorial. Lebih mendalam lagi, penetapan kewilayah mempertimbangkan pula kepedulian Negara dalam menghidupkan aktivitas kebangsaan di kawasannya. Aktivitas kebangsaan dalam hal ini tidak terkecuali penggunaan satuan mata uang dalam kegiatan perekonomian sehari-hari.
Pemerintah beserta Bank Indonesia sebenarnya tidak tinggal diam dalam mendorong pemanfaatan rupiah. Sejak tahun 2011, berbagai ketentuan tentang penggunaan rupiah telah terbit. Ketentuan tersebut mengamanahkan kewajiban kepada masyarakat untuk menggunakan rupiah dalam seluruh aktivitas pembayaran selama berada di wilayah Indonesia.
Secara normatif, ketentuan penggunaan rupiah sudah cukup kuat dan lengkap untuk menjaga keberadaan rupiah dalam berbagai aspek aktivitas perekonomian. Kewajiban pembayaran, baik tunai maupun non tunai, wajib menggunakan rupiah; larangan penolakan rupiah, keharusan pencantuman harga rupiah; penggunaan rupiah bersifat ekstrateritorial sehingga mewajibkan seluruh transaksi (termasuk pihak asing) yang berada di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah;bahkan upaya memerangi kejahatan terhadap rupiah termasuk sanksi bagi pelanggarnya seluruhnya telah termaktub dalam bauran ketentuan rupiah.
Pemberlakuan aturan penggunaan masih rupiah merupakan langkah awal yang tepat untuk  mewujudkan budaya transaksi rupiah. Masyarakat dalam tataran ini menggunakan rupiah karena dorongan kewajiban yang tertulis dalam undang-undang. Tentu dalam kewajiban dimaksud menempel pula sanksi bagi pelanggarnya. 
Langkah berikutnya yaitu menumbuhkan kesadaran ber-rupiah. Pada tahapan ini, masyarakat tidak hanya diwajibkan menggunakan rupiah tetapi juga disadarkan bahwa menggunakan rupiah adalah kebutuhan. Dapat dikatakan pula, masyarakat tidak hanya patuh tetapi sudah butuh. Mereka sadar butuh rupiah karena:
Pertama, memahami bahwa dengan mengedepankan penggunaan rupiah maka kebutuhan dolar AS dapat ditekan. Permintaan yang terlalu tinggi terhadap dolar AS, tapi tidak diimbangi dengan ketersediaannya, merupakan pemicu jatuhnya kurs rupiah. Ketika ketergantungan tersebut dapat dikurangi, kestabilan nilai rupiah akan tercapai.
Kedua, menyadari sepenuhnya bahwa penggunaan rupiah dimotivasi oleh semangat untuk menjungjung tinggi simbol kedaulatan. Peluang mengambil keuntungan dari penggunaan mata uang asing dikesampingkan oleh satu kesadaran, bahwa suatu pertaruhan besar terhadap kedaulatan bangsa ketika rupiah diabaikan di negeri sendiri.     
Langkah menuju rupiah yang berdaulat akan semakin lebar ketika dukungan otoritas dirasakan dan diterima masyarakat. Kas keliling oleh Bank Indonesia dan perbankan merupakan salah satu bentuk layanan tersebut. Kas keliling ini merupakan strategi penyebaran rupiah yang paling efektif dikarenakan fleksibilitasnya untuk menembus daerah pelosok atau terpencil. Untuk itu, wilayah perbatasan, yang dikategorikan sebagai zona rawan disintegrasi, dapat menjadi prioritas utama kegiatan kas keliling. Dengan memberikan kemudahan untuk mengakses rupiah, secara berangsur akan tercipta ketergantungan penduduk perbatasan terhadap rupiah. Hal esensial lainnya, kehadiran rupiah setiap saat dapat menumbuhkan kesadaran warga perbatasan akan adanya kepedulian bangsa Indonesia terhadap daerahnya.
Dukungan berikutnya yaitu melalui program inklusi keuangan. Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan telah menjalankan berbagai program untuk menjangkau masyarakat unbanked. Kegiatan-kegiatan keuangan inklusif seperti layanan keuangan digital, tabungan murah, serta edukasi keuangan dapat menjadi fasilitator untuk mengakrabkan masyarakat dengan rupiah. Pemberian kemudahan bertransaksi dalam program inklusi keuangan bisa semakin menggiatkan penggunaan rupiah oleh masyarakat.
Law enforcement atau penegakan aturan oleh Bank Indonesia bersama aparat penegak hukum menjadi komponen dukungan yang paling vital. Pengawasan penggunaan rupiah harus dilakukan secara ketat untuk menutup semua peluang pelanggarannya. Sanksi perlu diterapkan dengan tegas dan pasti. Sejalan dengan itu, dimungkinkannya masih ada kebijakan-kebijakan lama yang membuka kran transaksi selain rupiah perlu untuk dievaluasi. Hal tersebut dilakukan agar tidak menghambat penegakan kewajiban penggunaan rupiah.
Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa mewujudkan rupiah yang berdaulat hanya akan tercapai saat rupiah selalu menjadi pilihan utama alat perekonomian di Indonesia. Tentu, keberhasilannya tidak terlepas dari gawe bersama otoritas dan masyarakat. Konsistensi otoritas untuk menegakkan aturan dan kesadaran masyarakat mematuhi ketentuan hingga menumbuhkan rasa butuh rupiah merupakan bentuk kerja bareng itu. Ketika rupiah telah menyatu sepenuhnya dengan kehidupan bangsa ini, dari situlah nampak wujud nyatanya sebagai simbol kedaulatan negeri, saat itulah rupiah menjadi raja di negeri sendiri, dan mulailah rupiah mampu merekatkan kesatuan negeri.
Sudah pasti, tidak ada anak bangsa yang mau mengulangi mimpi buruk lepasnya, meski hanya sejengkal, tanah air ini.

Kamis, 04 Februari 2016

Mengenal Inflasi

Inflasi, seringkali kita mendengar kata itu. Pemerintah, pakar ekonomi, pers, hingga politikus kerap mengangkat tema “inflasi” ketika meperbincangkan isu perekonomian. Tapi, apa sih inflasi itu sebenarnya?

Bulan Januari 2015, kita membeli semangkok bakso sapi seharga Rp15.000,00. Setahun kemudian, kita membeli menu yang sama dengan porsi yang sama pula tetapi si penjual menagih dengan harga Rp16.000,00. Terdapat kenaikan harga Rp1.000,00. Si penjual beralasan harga daging sapi beserta bumbu-bumbu untuk adonan bakso menjadi lebih mahal di tahun 2016 ini. Ya, kenaikan itulah merupakan contoh paling sederhana dari dampak inflasi.

Inflasi didefinisikan sebagai meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.

Perhitungan inflasi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan hasil perhitungan tersebut diumumkan kepada publik pada awal bulan. Pengukuran inflasi sendiri menggunakan berbagai indikator. Salah satu yang paling sering digunakan yaitu Indeks Harga Konsumen (IHK). IHK ialah suatu indeks yang menghitung rata-rata perubahan harga dalam suatu periode dari suatu kumpulan barang dan jasa yang dikonsumsi oleh penduduk/rumah tangga dalam kurun waktu tertentu. IHK Indonesia merupakan pembobotan harga dari sekeranjang komoditas barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat di 82 kota. 

Pengelompokan Inflasi
Inflasi yang diukur dengan IHK dikelompokkan ke dalam 7 kelompok pengeluaran, yaitu: (1) kelompok bahan makanan; (2) kelompok makanan jadi, minuman, dan tembakau; (3) kelompok perumahan; (4) kelompok sandang; (5) kelompok perumahan; (6) kelompok pendidikan dan olahraga; (7) kelompok transportasi dan komunikasi.

Selain berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi juga sering dipantau melalui 3 kelompok berikut: 
1.    Inflasi komponen inti (core inflation)
komponen inflasi yang cenderung menetap atau persisten (persistent component) di dalam pergerakan inflasi dan dipengaruhi oleh faktor fundamental, seperti: interaksi penawaran-permintaan, lingkungan eksternal (misalnya nilai tukar rupiah); dan ekspektasi inflasi.
2.    Inflasi komponen yang harganya diatur oleh pemerintah (administered price)
Inflasi yang terutama dipengaruhi oleh kejutan berupa kebijakan harga Pemerintah, seperti kenaikan harga BBM bersubsidi, Tarif Dasar Listrik, tarif angkutan, dan lain-lain.
3.    Inflasi  komponen bergejolak (volatile food)
Inflasi barang/jasa yang perkembangan harganya sangat bergejolak. Inflasi tersebut terutama dipengaruhi oleh kejutan dalam kelompok bahan makanan seperti panen, gangguan alam, atau faktor perkembangan harga komoditas pangan domestik maupun internasional. Mengingat komponen inflasi ini masih didominasi bahan makanan maka sering disebut volatile food.

Membaca Inflasi
Angka inflasi dicatat dalam bentuk indeks, bulanan (mtm), tahun ke tahun (yoy) dan tahun kalender (ytd). Inflasi bulanan (mtm) mencerminkan persentase perubahan IHK bulan berjalan terhadap IHK bulan sebelumnya. Sementara itu, inflasi tahun ke tahun (yoy) merupakan persentase perubahan IHK pada bulan berjalan terhadap IHK periode yang sama di tahun sebelumnya. Kemudian untuk inflasi tahun kalender (ytd) adalah persentase perubahan IHK bulan berjalan terhadap IHK bulan Desember pada tahun sebelumnya.

Kondisi Ideal Inflasi
Kondisi ideal inflasi adalah inflasi yang rendah dan stabil. Inflasi yang melebihi batas tertentu secara signifikan dan ketidakstabilannya menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Inflasi yang tinggi berkaitan erat dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan dalam aktivitas perekonomian. Sebaliknya, banyak pendapat yang menyatakan bahwa inflasi yang terlalu rendah mencerminkan kelesuan perekonomian yang ditandai dengan rendahnya daya beli masyarakat. Begitu pula ketidakstabilan inflasi dapat mengakibatkan kesulitan bagi untuk memberikan keputusan bisnis dalam rangka ekspansi (perluasan) atau berproduksi.
Nah, itulah uraian singkat dan mendasar mengenai inflasi. Semoga Kompasianer dapat mengambil manfaatnya guna lebih memahami arah pergerakan ekonomi negeri kita tercinta ini, Indonesia.

Tulisan pernah dimuat di Kompasiana: Apa itu Inflasi?
Sumber:
-       www.bi.go.id
-       www.bps.go.id

-       Buku Petunjuk TPID

Mengenal Keaslian Rupiah

Pemalsuan uang rupiah masih saja terjadi. Berbagai teknik, dari yang paling sederhana hingga dengan menggunakan peralatan canggih, dilakukan oleh pelaku untuk menciptakan ‘rupiah aspal’. Bank Indonesia mencatat bahwa temuan uang rupiah palsu selama tahun 2015 adalah sebanyak 313.538 lembar. Temuan tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dengan angka terbesar berada di wilayah pulau Jawa.
Keberadaan uang palsu seringkali tidak disadari oleh kita, selain karena tampilan visualnnya yang seringkali sulit dibedakan dengan uang asli, sebagian dari kita memang belum mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah. Ciri-ciri dimaksud sebenarnya dapat dikenali dari unsur pengamannya. Di dalam uang kertas, terdapat 2 unsur pengaman yaitu:
1.    Unsur pengaman yang tertanam pada bahan uang, terdiri dari:
a.    Tanda air (watermark) dan electrotype
Pada kertas uang terdapat tanda air berupa gambar yang akan terlihat apabila diterawangkan ke arah cahaya.
b.    Benang pengaman (security thread)
Pengaman yang ditanam di tengah ketebalan kertas atau terlihat seperti dianyam sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah.
2.    Unsur pengamanan yang dihasilkan melalui teknik cetak
a.    Cetak intaglio
Cetakan yang terasa kasar apabila diraba
b.    Gambar saling isi (rectoverso)
Pencetakan suatu ragam bentuk menghasilkan cetakan pada bagian muka dan belakang beradu tepat dan saling mengisi jika diterawang ke cahaya.
c.    Tinta berubah warna (optical variable Ink)
Hasil cetak mengkilap (gliterring) yang berubah-ubah warnanya bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
d.    Tulisan mikro (micro text)
Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar
e.    Tinta tidak tampak (invisible ink)
Hasil cetak tidak kasat mata yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
f.     Gambar tersembunyi (latent image)
Teknik cetak dimana terdapat tulisan tersembunyi yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
Mengenali seluruh unsur pengaman tersebut tidak selalu mudah karena untuk pengamanan tertentu memerlukan alat bantu seperti kaca pembesar dan sinar ultraviolet. Namun, dengan adanya pengamanan tersebut, setidaknya dapat mempersulit dan menekan angka pemalsuan uang rupiah. Pengguna rupiah pun dapat melakukan trik 3D untuk mengenal keaslian rupiah ini yaitu dengan Dilihat Diraba Diterawang.

Tulisan dirangkum dari: Buku Panduan Keaslian Uang Rupiah