Fraud kartu kredit masih saja terjadi. Para
pelaku menggunakan modus pencurian data nasabah kartu kredit. Mereka diduga
kuat merupakan bagian dari sindikat internasional. Alhasil, potensi kerugian
nasabah akan menjadi sangat besar mengingat data tersebut dapat dengan mudah
diperjualbelikan dalam jaringan global.
Serawan
itukah memiliki kartu kredit? Haruskah kita meninggalkannya?
Kartu
kredit memang telah menjadi bagian dari gaya hidup modern. Alat pembayaran non tunai ini memudahkan hidup
kita. Sebagai konsumen, kita tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah
besar yang notabene mengundang bahaya
juga. Kita dapat dengan mudah pula melakukan transaksi daring (online) hingga lintas Negara hanya
dengan kartu kredit. Masih banyak keuntungan lain dari kartu kredit.
Potensi
kartu kredit untuk disalahgunakan pihak tak bertanggungjawab memang ada. Beberapa
tahun lalu, di Indonesia, kejahatan kartu kredit dapat terjadi karena kartu
hilang (losing card) atau dipalsukan.
Pelaku dengan mudah menggunakannya kartu tersebut untuk transaksi. Namun,
semenjak Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan kewajiban penggunaan chip dan PIN 6 digit (berlaku sepenuhnya
tahun 2020) pada kartu kredit, kejahatan menggunakan fisik kartu mulai dapat
diantisipasi.
Tetapi,
transaksi kartu kredit tidak selamanya memerlukan fisik kartu, misalnya transaksi
on line. Dari sinilah, pelaku
kejahatan mencari celah untuk menjalankan aksinya. Transaksi non fisik dapat
diproses karena adanya kesesuaian verifikasi data nasabah. Tak dipungkiri, data
nasabah merupakan komponen vital kartu kredit. Sekali data tersebut berpindah
ke tangan orang tak bertanggung jawab, dengan mudahlah dia akan
memanfaatkannya.
Meninggalkankan
penggunaan kartu kredit untuk sebagian orang mungkin susah. Jadi, langkah
paling tepat adalah melakukan pengamanan terhadap kartu kredit itu. Berikut beberapa
cara mencegah kejahatan terhadap kartu kredit:
Pertama,
menjaga kerahasiaan data. Pemegang kartu kredit seyogyanya tidak dengan mudah membagikan data terkait
kartunya, seperti nomor kartu atau digit CVV/CVC yang tercantum di belakang
kartu kredit. Selain data kartu, data diri, seperti nama lengkap atau alamat
juga perlu dijaga. Saat ini, masih banyak merchant/
pedagang online yang hanya memerlukan
verifikasi identitas pemegang, nomor /masa berlaku kartu/ CVV kartu, dan alamat
penagihan (biasanya disesuaikan dengan alamat tempat tinggal pemegang). Merchant tersebut tidak menggunakan
pengamanan berlapis seperti verifikasi transaksi yang dikirim ke nomor HP
pemegang kartu. Dengan demikian, ketika seluruh data kartu dan identitas diri
terverifikasi maka transaksi telah berhasil.
Kedua,
jangan memotret fisik kartu. Permintaan foto kartu bagian depan dan belakang
kadang diminta untuk pendaftaran tagihan otomatis suatu layanan, misalnya
pendaftaran asuransi yang preminya dibebankan ke kartu kredit. Jika kondisi itu
tidak dapat dihindarkan, pemegang kartu kredit perlu memastikan bahwa penerima
dokumen foto itu adalah petugas asuransi yang berkompeten dan meminta jaminan
kerahasiaan datanya.
Ketiga,
hilangkan kebiasaan menitipkan kartu pada pelayan restoran. Potensi kejahatan
yang dapat terjadi akibat kebiasaan tersebut yaitu oknum pelayan restoran mempotret
kartu (menggunakan HP) sehingga mendapatkan data yang tercantum di fisik kartu.
Beberapa tahun yang lalu, kasus skimming
(penggandaan kartu) pernah juga dilakukan oknum pelayanan namun dengan diterapkannya
teknologi chip, perbuatan tersebut sulit dilakukan untuk saat ini. Hanya saja,
perolehan data fisik kartu yang masih mungkin dilakukan tetap saja berpotensi
membahayakan.
Keempat,
berhati-hati dalam melakukan transaksi on
line. Saat ini banyak sekali situs-situs e-dagang yang hampir semuanya
menawarkan cara pembayaran dengan kartu kredit. Untuk itu, pemegang kartu harus
mampu memastikan bahwa situs yang diakses sudah terpercaya dan mempunyai
reputasi bagus. Tidak menutup kemungkinan, pelaku kejahatan memanfaatkan situs
e-dagang untuk meraup data para pemegang kartu.
Kelima,
teknik menyimpan kartu kredit di dompet. Kerapkali di dompet kita tersimpan
berbagai jenis kartu, misalnya KTP, SIM, ATM, dll. Apabila salah satu kartu hilang,
mungkin kita tidak menyadarinya. Jadi, dalam menyimpannya, khususnya untuk
kartu kredit, usahakan agar fisik kartu dapat langsung terlihat saat membuka
dompet. Hal itu memudahkan kita memantau keberadaan kartu. Di toko-toko, banyak
pilihan dompet yang dirancang khusus untuk menyimpan banyak kartu.
Keenam,
aktifkan notifikasi SMS. Fasilitas pemberitahuan transaksi via SMS pada umumnya
sudah tersedia pada penerbit kartu kredit. Pemegang kartu perlu memperhatikan
setiap notifikasi SMS yang diterimanya, jangan pernah menyepelekan. Dari
situlah pemegang kartu bisa memantau aktivitas transaksinya. Apabila terdapat
transaksi yang tidak dilakukan maka segera minta pemblokiran kartu ke bank
penerbit.
Ketujuh,
penyampaian tagihan via surat elektronik (email).
Pada awal aplikasi, bank biasa menawarkan cara penagihan, yakni via email atau surat biasa. Dibandingkan
penyampaian tagihan melalui surat biasa, terdapat kelebihan pilihan tagihan via
email yaitu pemegang kartu lebih
cepat menerima informasi tagihan (tidak terlalu jauh dari tanggal cetak). Dengan
lebih cepatnya penerimaan tagihan maka pemegang dapat segera memeriksa rincian
transaksi dan melakukan sanggahan kepada bank apabila terdapat transaksi yang
tidak dilakukan.
Itulah
tujuh cara untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kartu kredit. Mungkin, masih
banyak strategi pengamanan lainnya yang belum tertera dalam tulisan ini. Sudah
pasti, untuk memastikan keamanan kartu kredit, diperlukan pula kesungguhan bank
dalam melindungi para nasabahnya. Bank harus memastikan bahwa data nasabah aman
dan tidak dipertukarkan atau disebarkan secara tidak sah oleh oknum-oknum
tertentu.
Kartu
kredit memang memberikan kemudahan bagi pemegangnya, tetapi setiap pemegang
tersebut harus tetap bijak dalam menggunakannya. Dan, yang terpenting, selalu
waspada untuk menjaganya.
Artikel ini pernah dimuat di Kompasiana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar