Sabtu, 13 Februari 2016

Waspada Kejahatan Kartu Kredit

Fraud kartu kredit masih saja terjadi. Para pelaku menggunakan modus pencurian data nasabah kartu kredit. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari sindikat internasional. Alhasil, potensi kerugian nasabah akan menjadi sangat besar mengingat data tersebut dapat dengan mudah diperjualbelikan dalam jaringan global.

Serawan itukah memiliki kartu kredit? Haruskah kita meninggalkannya?

Kartu kredit memang telah menjadi bagian dari gaya hidup modern.  Alat pembayaran non tunai ini memudahkan hidup kita. Sebagai konsumen, kita tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah besar yang notabene mengundang bahaya juga. Kita dapat dengan mudah pula melakukan transaksi daring (online) hingga lintas Negara hanya dengan kartu kredit. Masih banyak keuntungan lain dari kartu kredit.

Potensi kartu kredit untuk disalahgunakan pihak tak bertanggungjawab memang ada. Beberapa tahun lalu, di Indonesia, kejahatan kartu kredit dapat terjadi karena kartu hilang (losing card) atau dipalsukan. Pelaku dengan mudah menggunakannya kartu tersebut untuk transaksi. Namun, semenjak Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan kewajiban penggunaan chip dan PIN 6 digit (berlaku sepenuhnya tahun 2020) pada kartu kredit, kejahatan menggunakan fisik kartu mulai dapat diantisipasi.

Tetapi, transaksi kartu kredit tidak selamanya memerlukan fisik kartu, misalnya transaksi on line. Dari sinilah, pelaku kejahatan mencari celah untuk menjalankan aksinya. Transaksi non fisik dapat diproses karena adanya kesesuaian verifikasi data nasabah. Tak dipungkiri, data nasabah merupakan komponen vital kartu kredit. Sekali data tersebut berpindah ke tangan orang tak bertanggung jawab, dengan mudahlah dia akan memanfaatkannya.
Meninggalkankan penggunaan kartu kredit untuk sebagian orang mungkin susah. Jadi, langkah paling tepat adalah melakukan pengamanan terhadap kartu kredit itu. Berikut beberapa cara mencegah kejahatan terhadap kartu kredit:

Pertama, menjaga kerahasiaan data. Pemegang kartu kredit seyogyanya  tidak dengan mudah membagikan data terkait kartunya, seperti nomor kartu atau digit CVV/CVC yang tercantum di belakang kartu kredit. Selain data kartu, data diri, seperti nama lengkap atau alamat juga perlu dijaga. Saat ini, masih banyak merchant/ pedagang online yang hanya memerlukan verifikasi identitas pemegang, nomor /masa berlaku kartu/ CVV kartu, dan alamat penagihan (biasanya disesuaikan dengan alamat tempat tinggal pemegang). Merchant tersebut tidak menggunakan pengamanan berlapis seperti verifikasi transaksi yang dikirim ke nomor HP pemegang kartu. Dengan demikian, ketika seluruh data kartu dan identitas diri terverifikasi maka transaksi telah berhasil.

Kedua, jangan memotret fisik kartu. Permintaan foto kartu bagian depan dan belakang kadang diminta untuk pendaftaran tagihan otomatis suatu layanan, misalnya pendaftaran asuransi yang preminya dibebankan ke kartu kredit. Jika kondisi itu tidak dapat dihindarkan, pemegang kartu kredit perlu memastikan bahwa penerima dokumen foto itu adalah petugas asuransi yang berkompeten dan meminta jaminan kerahasiaan datanya.

Ketiga, hilangkan kebiasaan menitipkan kartu pada pelayan restoran. Potensi kejahatan yang dapat terjadi akibat kebiasaan tersebut yaitu oknum pelayan restoran mempotret kartu (menggunakan HP) sehingga mendapatkan data yang tercantum di fisik kartu. Beberapa tahun yang lalu, kasus skimming (penggandaan kartu) pernah juga dilakukan oknum pelayanan namun dengan diterapkannya teknologi chip, perbuatan tersebut sulit dilakukan untuk saat ini. Hanya saja, perolehan data fisik kartu yang masih mungkin dilakukan tetap saja berpotensi membahayakan.

Keempat, berhati-hati dalam melakukan transaksi on line. Saat ini banyak sekali situs-situs e-dagang yang hampir semuanya menawarkan cara pembayaran dengan kartu kredit. Untuk itu, pemegang kartu harus mampu memastikan bahwa situs yang diakses sudah terpercaya dan mempunyai reputasi bagus. Tidak menutup kemungkinan, pelaku kejahatan memanfaatkan situs e-dagang untuk meraup data para pemegang kartu.

Kelima, teknik menyimpan kartu kredit di dompet. Kerapkali di dompet kita tersimpan berbagai jenis kartu, misalnya KTP, SIM, ATM, dll. Apabila salah satu kartu hilang, mungkin kita tidak menyadarinya. Jadi, dalam menyimpannya, khususnya untuk kartu kredit, usahakan agar fisik kartu dapat langsung terlihat saat membuka dompet. Hal itu memudahkan kita memantau keberadaan kartu. Di toko-toko, banyak pilihan dompet yang dirancang khusus untuk menyimpan banyak kartu.
  
Keenam, aktifkan notifikasi SMS. Fasilitas pemberitahuan transaksi via SMS pada umumnya sudah tersedia pada penerbit kartu kredit. Pemegang kartu perlu memperhatikan setiap notifikasi SMS yang diterimanya, jangan pernah menyepelekan. Dari situlah pemegang kartu bisa memantau aktivitas transaksinya. Apabila terdapat transaksi yang tidak dilakukan maka segera minta pemblokiran kartu ke bank penerbit.

Ketujuh, penyampaian tagihan via surat elektronik (email). Pada awal aplikasi, bank biasa menawarkan cara penagihan, yakni via email atau surat biasa. Dibandingkan penyampaian tagihan melalui surat biasa, terdapat kelebihan pilihan tagihan via email yaitu pemegang kartu lebih cepat menerima informasi tagihan (tidak terlalu jauh dari tanggal cetak). Dengan lebih cepatnya penerimaan tagihan maka pemegang dapat segera memeriksa rincian transaksi dan melakukan sanggahan kepada bank apabila terdapat transaksi yang tidak dilakukan.

Itulah tujuh cara untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kartu kredit. Mungkin, masih banyak strategi pengamanan lainnya yang belum tertera dalam tulisan ini. Sudah pasti, untuk memastikan keamanan kartu kredit, diperlukan pula kesungguhan bank dalam melindungi para nasabahnya. Bank harus memastikan bahwa data nasabah aman dan tidak dipertukarkan atau disebarkan secara tidak sah oleh oknum-oknum tertentu.

Kartu kredit memang memberikan kemudahan bagi pemegangnya, tetapi setiap pemegang tersebut harus tetap bijak dalam menggunakannya. Dan, yang terpenting, selalu waspada untuk menjaganya.      

Artikel ini pernah dimuat di Kompasiana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar