Maaf nih, lagi pengen nulis yang agak serius. Judul ini
tiba-tiba terlintas saja di benak saya karena ketergelitikan dengan sekian kali
pemberitaan atau sekedar percakapan orang mengenai ‘saksi ahli’. Kata ‘saksi
ahli’ seringkali disebut dalam obrolan mengenai kasus pidana yang sedang dalam
proses peradilan. ‘Saksi ahli’ dipahami sebagai seorang yang mempunyai keahlian
tertentu yang terkait dengan suatu kasus. Tapi tahukah kita bahwa terminologi
‘saksi ahli’ sebenarnya tidak tepat?
Saksi ahli tidak dikenal dalam istilah resmi dunia hukum.
Gabungan dua kata itu timbul dari kebiasaan ucapan masyarakat maupun
pemberitaan yang disampaikan para wartawan. Saksi ahli terbentuk dari kata
saksi dan ahli. Dua hal itu merupakan pihak yang berbeda. Berikut saya jelaskan
pengertian dari masing-masing kata itu.
Saksi
Saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diartikan
sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,
ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Lebih khusus lagi, keterangan saksi
didefinisikan sebagai salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa
keterangan dari saksi mengenai sutu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia
lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya
itu.
Dari penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan tiga syarat
mutlak yang diperlukan untuk seseorang sehingga ditetapkan sebagai saksi yaitu
ia mendengar, melihat, dan mengalami sendiri suatu peristiwa. Syarat dimaksud
bersifat kumulatif artinya satu saja tidak dipenuhi maka orang tersebut tidak
dapat disebut sebagai saksi.
Saksi sendiri masih dibagi dalam beberapa macam: (I) Saksi
yang meringankan atau a de charge. Saksi ini adalah saksi yang memberikan
keterangan untuk meringankan tersangka atau terdakwa. Saksi kategori ini
diajukan oleh tersangka atau terdakwa dalam rangka pembelaan atas dirinya. (II)
Saksi yang memberatkan atau a charge. Saksi jenis ini biasa dihadirkan oleh
penuntut umum dalam rangka memberatkan terdakwa. (III) Saksi mahkota. Saksi
tersebut tidak disebutkan dalam KUHAP tetapi dikenal dalam praktek di
pengadilan sebagai saksi yang berasal dari salah satu tersangka atau terdakwa
yang bersama-sama melakukan tindak pidana.
Dalam berbagai kasus yang sering kita baca, seseorang yang
awalnya berstatus menjadi saksi pada akhirnya dapat diseret juga sebagai
tersangka. Hal itu terjadi ketika bukti-bukti yang ditemukan mengarah padanya
sebagai pelaku pidana. Contohnya, dalam kasus sianida yang menewaskan Mirna,
Jessica pada awalnya hanya berstatus saksi. Tapi, dalam perkembangannya,
bukti-bukti yang ada menjurus pada Jessica sebagai tersangka pembunuh.
Ahli
Berbeda dengan saksi, kata ahli tidak ada definisinya di
KUHAP. Aturan itu hanya menyebutkan pengertian keterangan ahli sebagai
keterangan yang diberikan oleh orang yang memiliki keahlian khusus tentang hal
yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan
pemeriksaan. Sesuai definisi itu, syarat melekat pada keterangan ahli adalah
orang yang memiliki keahlian tertentu, contoh dokter forensik memberikan
keterangan mengenai kondisi jenazah korban, pakar komputer menerangkan
kejahatan cyber, atau ahli uang rupiah menjadi ahli dalam kasus pemalsuan uang.
Keahlian itu dapat dibuktikan dengan sertifikasi khusus, profesi, disiplin
ilmu, atau atas dasar reputasi yang telah dikenal secara umum. Keterangan ahli
dapat diajukan oleh penyidik maupun tersangka/ terdakwa.
Baik keterangan saksi ataupun keterangan ahli dapat menjadi
alat bukti yang sah. Jadi, sudah jelaskan bahwa saksi dan ahli adalah berbeda.
Masing-masing mempunyai kedudukan, peran, dan syarat dalam penanganan perkara.
Satu lagi, saksi dan ahli juga dikenal dalam perkara perdata (untuk yang ini
lain kali saja penjelasannya).
Okay Kompasianer, semoga tulisan singkat ini dapat
memberikan sedikit pencerahan. Ya setidaknya Kompasianer tidak lagi kepleset
menggunakan istilah ‘saksi ahli’ apalagi ‘ahli saksi’ (yang terakhir ini
kerjaan sehari-harinya cuma jadi saksi kali ya, he he he).
Selamat beristirahat…
Tulisan ini pernah dimuat di Kompasiana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar