Selasa, 09 Februari 2016

Rupiah Perekat Bangsa

the Court concludes that Malaysia has title to Ligitan and Sipadan…(Netherlands, 17 Desember 2002), kutipan kesimpulan Mahkamah Internasional yang menetapkan bahwa Ligitan dan Sipadan merupakan wilayah kekuasaan Malaysia, bukan Indonesia. Lepaslah 2 pulau yang sekian dekade dianggap bagian dari teritorial nusantara. Banyak latar belakang putusan bersejarah itu, tapi ada satu hal yang patut menjadi perhatian kita. Konon, ketiadaan transaksi menggunakan rupiah, dan sebaliknya, aktivitas ekonomi yang akrab dengan ringgit, menjadi salah satu pertimbangan penentuan identitas Negara pemilik pulau tersebut.    
Pengalaman tak indah negeri ini. Namun, seburuk apapun pengalaman, setidaknya sebuah pelajaran berharga menyertainya. Pelajaran bahwa mata uang rupiah tidak lagi dipandang sebatas alat transaksi. Rupiah, sebagaimana bendera atau bahasa, juga tidak sekedar pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan Negara. Rupiah sudah menjadi bagian dari simbol kedaulatan Negara.    
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dari suatu Negara (definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia). Sebagai simbol kedaulatan, rupiah mempunyai kekuatan untuk menyatukan sebaran komponen bangsa. Ragam suku, bahasa, dan budaya berhimpun sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia ketika rupiah mempertemukannya. Rupiah mengukuhkan kesatuan bangsa dengan perannya sebagai alat transaksi tunggal. Kehadiran rupiah dalam setiap interaksi ekonomi di Indonesia merupakan kondisi ideal bangsa ini ketika mata uang  tersebut telah menjadi simbol kedaulatan Negara. 
Namun, dalam perjalanannya, rupiah menghadapi berbagai tantangan dalam mempertahankan eksistensinya. Perhatian sebagian pihak yang hendak mengunduh keuntungan melalui momentum pergerakan kurs seringkali menafikan rupiah dalam aktivitas bisnisnya. Mereka, yang mungkin mereka merupakan spekulan, memilih menggunaakan mata uang asing sebagai alat tukar. Contoh sederhana, pedagang pada kawasan tujuan utama turis masih menawarkan barangnya dalam mata uang asing tanpa menerima konversi rupiah. Hal-hal semacam itu hampir menjadi kelumrahan (business as usual) dalam aktivitas perekonomian global dan integratif ini.   
Tantangan lain yang tak kalah berat, rendahnya penggunaan rupiah di wilayah perbatasan Negara. Dalam berbagai pemberitaan terungkap bahwa sebagian penduduk di daerah perbatasan, misalnya kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, cenderung menggunakan mata uang Negara tetangga untuk bertransaksi. Dalam kondisi itu,bukan alasan keuntungan yang mendasarinya, tetapi lebih pada kemudahan memperoleh mata uang Negara tetangga daripada rupiah. Alasan lainnya berupa aksesibilitas ke kota di wilayah Indonesia yang sulit dan jauh. Minimnya keberadaan bank di lokasi penduduk perbatasan melengkapi permasalahan rupiah di perbatasan.      
Kendala dalam penggunaan rupiah tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Ketidakpedulian terhadap mata uang domestik menjadi permasalahan laten bangsa. Ligitan dan Sipadan mengajarkan bahwa pengakuan kedaulatan wilayah Negara tidak cukup memperhitungkan derajat territorial. Lebih mendalam lagi, penetapan kewilayah mempertimbangkan pula kepedulian Negara dalam menghidupkan aktivitas kebangsaan di kawasannya. Aktivitas kebangsaan dalam hal ini tidak terkecuali penggunaan satuan mata uang dalam kegiatan perekonomian sehari-hari.
Pemerintah beserta Bank Indonesia sebenarnya tidak tinggal diam dalam mendorong pemanfaatan rupiah. Sejak tahun 2011, berbagai ketentuan tentang penggunaan rupiah telah terbit. Ketentuan tersebut mengamanahkan kewajiban kepada masyarakat untuk menggunakan rupiah dalam seluruh aktivitas pembayaran selama berada di wilayah Indonesia.
Secara normatif, ketentuan penggunaan rupiah sudah cukup kuat dan lengkap untuk menjaga keberadaan rupiah dalam berbagai aspek aktivitas perekonomian. Kewajiban pembayaran, baik tunai maupun non tunai, wajib menggunakan rupiah; larangan penolakan rupiah, keharusan pencantuman harga rupiah; penggunaan rupiah bersifat ekstrateritorial sehingga mewajibkan seluruh transaksi (termasuk pihak asing) yang berada di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah;bahkan upaya memerangi kejahatan terhadap rupiah termasuk sanksi bagi pelanggarnya seluruhnya telah termaktub dalam bauran ketentuan rupiah.
Pemberlakuan aturan penggunaan masih rupiah merupakan langkah awal yang tepat untuk  mewujudkan budaya transaksi rupiah. Masyarakat dalam tataran ini menggunakan rupiah karena dorongan kewajiban yang tertulis dalam undang-undang. Tentu dalam kewajiban dimaksud menempel pula sanksi bagi pelanggarnya. 
Langkah berikutnya yaitu menumbuhkan kesadaran ber-rupiah. Pada tahapan ini, masyarakat tidak hanya diwajibkan menggunakan rupiah tetapi juga disadarkan bahwa menggunakan rupiah adalah kebutuhan. Dapat dikatakan pula, masyarakat tidak hanya patuh tetapi sudah butuh. Mereka sadar butuh rupiah karena:
Pertama, memahami bahwa dengan mengedepankan penggunaan rupiah maka kebutuhan dolar AS dapat ditekan. Permintaan yang terlalu tinggi terhadap dolar AS, tapi tidak diimbangi dengan ketersediaannya, merupakan pemicu jatuhnya kurs rupiah. Ketika ketergantungan tersebut dapat dikurangi, kestabilan nilai rupiah akan tercapai.
Kedua, menyadari sepenuhnya bahwa penggunaan rupiah dimotivasi oleh semangat untuk menjungjung tinggi simbol kedaulatan. Peluang mengambil keuntungan dari penggunaan mata uang asing dikesampingkan oleh satu kesadaran, bahwa suatu pertaruhan besar terhadap kedaulatan bangsa ketika rupiah diabaikan di negeri sendiri.     
Langkah menuju rupiah yang berdaulat akan semakin lebar ketika dukungan otoritas dirasakan dan diterima masyarakat. Kas keliling oleh Bank Indonesia dan perbankan merupakan salah satu bentuk layanan tersebut. Kas keliling ini merupakan strategi penyebaran rupiah yang paling efektif dikarenakan fleksibilitasnya untuk menembus daerah pelosok atau terpencil. Untuk itu, wilayah perbatasan, yang dikategorikan sebagai zona rawan disintegrasi, dapat menjadi prioritas utama kegiatan kas keliling. Dengan memberikan kemudahan untuk mengakses rupiah, secara berangsur akan tercipta ketergantungan penduduk perbatasan terhadap rupiah. Hal esensial lainnya, kehadiran rupiah setiap saat dapat menumbuhkan kesadaran warga perbatasan akan adanya kepedulian bangsa Indonesia terhadap daerahnya.
Dukungan berikutnya yaitu melalui program inklusi keuangan. Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan telah menjalankan berbagai program untuk menjangkau masyarakat unbanked. Kegiatan-kegiatan keuangan inklusif seperti layanan keuangan digital, tabungan murah, serta edukasi keuangan dapat menjadi fasilitator untuk mengakrabkan masyarakat dengan rupiah. Pemberian kemudahan bertransaksi dalam program inklusi keuangan bisa semakin menggiatkan penggunaan rupiah oleh masyarakat.
Law enforcement atau penegakan aturan oleh Bank Indonesia bersama aparat penegak hukum menjadi komponen dukungan yang paling vital. Pengawasan penggunaan rupiah harus dilakukan secara ketat untuk menutup semua peluang pelanggarannya. Sanksi perlu diterapkan dengan tegas dan pasti. Sejalan dengan itu, dimungkinkannya masih ada kebijakan-kebijakan lama yang membuka kran transaksi selain rupiah perlu untuk dievaluasi. Hal tersebut dilakukan agar tidak menghambat penegakan kewajiban penggunaan rupiah.
Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa mewujudkan rupiah yang berdaulat hanya akan tercapai saat rupiah selalu menjadi pilihan utama alat perekonomian di Indonesia. Tentu, keberhasilannya tidak terlepas dari gawe bersama otoritas dan masyarakat. Konsistensi otoritas untuk menegakkan aturan dan kesadaran masyarakat mematuhi ketentuan hingga menumbuhkan rasa butuh rupiah merupakan bentuk kerja bareng itu. Ketika rupiah telah menyatu sepenuhnya dengan kehidupan bangsa ini, dari situlah nampak wujud nyatanya sebagai simbol kedaulatan negeri, saat itulah rupiah menjadi raja di negeri sendiri, dan mulailah rupiah mampu merekatkan kesatuan negeri.
Sudah pasti, tidak ada anak bangsa yang mau mengulangi mimpi buruk lepasnya, meski hanya sejengkal, tanah air ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar