…the Court
concludes that Malaysia has title to Ligitan and Sipadan…(Netherlands, 17
Desember 2002), kutipan kesimpulan Mahkamah Internasional yang menetapkan bahwa
Ligitan dan Sipadan merupakan wilayah kekuasaan Malaysia, bukan Indonesia.
Lepaslah 2 pulau yang sekian dekade dianggap bagian dari teritorial nusantara.
Banyak latar belakang putusan bersejarah itu, tapi ada satu hal yang patut
menjadi perhatian kita. Konon, ketiadaan transaksi menggunakan rupiah, dan
sebaliknya, aktivitas ekonomi yang akrab dengan ringgit, menjadi salah satu
pertimbangan penentuan identitas Negara pemilik pulau tersebut.
Pengalaman tak
indah negeri ini. Namun, seburuk apapun pengalaman, setidaknya sebuah pelajaran
berharga menyertainya. Pelajaran bahwa mata uang rupiah tidak lagi dipandang
sebatas alat transaksi. Rupiah, sebagaimana bendera atau bahasa, juga tidak
sekedar pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan Negara. Rupiah sudah menjadi
bagian dari simbol kedaulatan Negara.
Kedaulatan
merupakan kekuasaan tertinggi dari suatu Negara (definisi menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia). Sebagai simbol kedaulatan, rupiah mempunyai kekuatan untuk
menyatukan sebaran komponen bangsa. Ragam suku, bahasa, dan budaya berhimpun
sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia ketika rupiah mempertemukannya.
Rupiah mengukuhkan kesatuan bangsa dengan perannya sebagai alat transaksi
tunggal. Kehadiran rupiah dalam setiap interaksi ekonomi di Indonesia merupakan
kondisi ideal bangsa ini ketika mata uang tersebut telah menjadi
simbol kedaulatan Negara.
Namun, dalam
perjalanannya, rupiah menghadapi berbagai tantangan dalam mempertahankan
eksistensinya. Perhatian sebagian pihak yang hendak mengunduh keuntungan melalui
momentum pergerakan kurs seringkali menafikan rupiah dalam aktivitas bisnisnya.
Mereka, yang mungkin mereka merupakan spekulan, memilih menggunaakan mata uang
asing sebagai alat tukar. Contoh sederhana, pedagang pada kawasan tujuan utama
turis masih menawarkan barangnya dalam mata uang asing tanpa menerima konversi
rupiah. Hal-hal semacam itu hampir menjadi kelumrahan (business as usual)
dalam aktivitas perekonomian global dan integratif ini.
Tantangan lain
yang tak kalah berat, rendahnya penggunaan rupiah di wilayah perbatasan Negara.
Dalam berbagai pemberitaan terungkap bahwa sebagian penduduk di daerah
perbatasan, misalnya kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, cenderung
menggunakan mata uang Negara tetangga untuk bertransaksi. Dalam kondisi
itu,bukan alasan keuntungan yang mendasarinya, tetapi lebih pada kemudahan
memperoleh mata uang Negara tetangga daripada rupiah. Alasan lainnya berupa
aksesibilitas ke kota di wilayah Indonesia yang sulit dan jauh. Minimnya
keberadaan bank di lokasi penduduk perbatasan melengkapi permasalahan rupiah di
perbatasan.
Kendala dalam
penggunaan rupiah tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Ketidakpedulian
terhadap mata uang domestik menjadi permasalahan laten bangsa. Ligitan dan
Sipadan mengajarkan bahwa pengakuan kedaulatan wilayah Negara tidak cukup
memperhitungkan derajat territorial. Lebih mendalam lagi, penetapan kewilayah
mempertimbangkan pula kepedulian Negara dalam menghidupkan aktivitas kebangsaan
di kawasannya. Aktivitas kebangsaan
dalam hal ini tidak terkecuali penggunaan satuan mata uang dalam kegiatan
perekonomian sehari-hari.
Pemerintah
beserta Bank Indonesia sebenarnya tidak tinggal diam dalam mendorong pemanfaatan
rupiah. Sejak tahun 2011, berbagai ketentuan tentang penggunaan rupiah telah
terbit. Ketentuan tersebut mengamanahkan kewajiban kepada masyarakat untuk
menggunakan rupiah dalam seluruh aktivitas pembayaran selama berada di wilayah
Indonesia.
Secara
normatif, ketentuan penggunaan rupiah sudah cukup kuat dan lengkap untuk menjaga
keberadaan rupiah dalam berbagai aspek aktivitas perekonomian. Kewajiban
pembayaran, baik tunai maupun non tunai, wajib menggunakan rupiah; larangan
penolakan rupiah, keharusan pencantuman harga rupiah; penggunaan rupiah bersifat
ekstrateritorial sehingga mewajibkan seluruh transaksi (termasuk pihak asing)
yang berada di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah;bahkan upaya memerangi
kejahatan terhadap rupiah termasuk sanksi bagi pelanggarnya seluruhnya telah
termaktub dalam bauran ketentuan rupiah.
Pemberlakuan aturan
penggunaan masih rupiah merupakan langkah awal yang
tepat untuk mewujudkan budaya
transaksi rupiah.
Masyarakat dalam tataran ini menggunakan rupiah karena dorongan kewajiban yang tertulis dalam
undang-undang.
Tentu dalam kewajiban dimaksud menempel pula sanksi bagi
pelanggarnya.
Langkah berikutnya yaitu
menumbuhkan kesadaran ber-rupiah. Pada tahapan ini, masyarakat tidak hanya diwajibkan menggunakan
rupiah tetapi juga disadarkan bahwa menggunakan rupiah adalah kebutuhan. Dapat
dikatakan pula, masyarakat tidak hanya patuh tetapi sudah butuh. Mereka sadar
butuh rupiah karena:
Pertama,
memahami bahwa dengan mengedepankan penggunaan rupiah maka kebutuhan dolar AS
dapat ditekan. Permintaan yang terlalu tinggi terhadap dolar AS, tapi tidak
diimbangi dengan ketersediaannya, merupakan pemicu jatuhnya kurs rupiah. Ketika
ketergantungan tersebut dapat dikurangi, kestabilan nilai rupiah akan tercapai.
Kedua,
menyadari sepenuhnya bahwa penggunaan rupiah dimotivasi oleh semangat untuk
menjungjung tinggi simbol kedaulatan. Peluang mengambil keuntungan dari
penggunaan mata uang asing dikesampingkan oleh satu kesadaran, bahwa suatu
pertaruhan besar terhadap kedaulatan bangsa ketika rupiah diabaikan di negeri
sendiri.
Langkah menuju
rupiah yang berdaulat akan semakin lebar ketika dukungan otoritas dirasakan dan
diterima masyarakat. Kas keliling oleh Bank Indonesia dan perbankan merupakan
salah satu bentuk layanan tersebut. Kas keliling ini merupakan strategi
penyebaran rupiah yang paling efektif dikarenakan fleksibilitasnya untuk
menembus daerah pelosok atau terpencil. Untuk itu, wilayah perbatasan, yang
dikategorikan sebagai zona rawan disintegrasi, dapat menjadi prioritas utama
kegiatan kas keliling. Dengan memberikan kemudahan untuk mengakses rupiah,
secara berangsur akan tercipta ketergantungan penduduk perbatasan terhadap
rupiah. Hal esensial lainnya, kehadiran rupiah setiap saat dapat menumbuhkan
kesadaran warga perbatasan akan adanya kepedulian bangsa Indonesia terhadap
daerahnya.
Dukungan
berikutnya yaitu melalui program inklusi keuangan. Bank Indonesia bersama
Otoritas Jasa Keuangan telah menjalankan berbagai program untuk menjangkau
masyarakat unbanked. Kegiatan-kegiatan keuangan inklusif seperti layanan
keuangan digital, tabungan murah, serta edukasi keuangan dapat menjadi
fasilitator untuk mengakrabkan masyarakat dengan rupiah. Pemberian kemudahan
bertransaksi dalam program inklusi keuangan bisa semakin menggiatkan penggunaan
rupiah oleh masyarakat.
Law
enforcement atau penegakan aturan oleh Bank
Indonesia bersama aparat penegak hukum menjadi komponen dukungan yang paling
vital. Pengawasan penggunaan rupiah harus dilakukan secara ketat untuk menutup
semua peluang pelanggarannya. Sanksi perlu diterapkan dengan tegas dan pasti.
Sejalan dengan itu, dimungkinkannya masih ada kebijakan-kebijakan lama yang
membuka kran transaksi selain rupiah perlu untuk dievaluasi. Hal tersebut
dilakukan agar tidak menghambat penegakan kewajiban penggunaan
rupiah.
Akhirnya,
dapat disimpulkan bahwa mewujudkan rupiah yang berdaulat hanya akan tercapai
saat rupiah selalu menjadi pilihan utama alat perekonomian di Indonesia. Tentu,
keberhasilannya tidak terlepas dari gawe bersama otoritas dan masyarakat.
Konsistensi otoritas untuk menegakkan aturan dan kesadaran masyarakat mematuhi
ketentuan hingga menumbuhkan rasa butuh rupiah merupakan bentuk kerja bareng
itu. Ketika rupiah telah menyatu sepenuhnya dengan kehidupan bangsa ini, dari
situlah nampak wujud nyatanya sebagai simbol kedaulatan negeri, saat itulah
rupiah menjadi raja di negeri sendiri, dan mulailah rupiah mampu merekatkan
kesatuan negeri.
Sudah pasti,
tidak ada anak bangsa yang mau mengulangi mimpi buruk lepasnya, meski hanya
sejengkal, tanah air ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar