Pembobolan ATM masih saja terjadi. Akhir bulan lalu, kasus tersebut kembali marak. Modus yang digunakan pelaku sebenarnya tidak banyak berubah dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya, misalnya pembobolan ATM di wilayah Bali sekitar tahun 2010. Melalui tulisan singkat ini, saya akan sedikit berbagi informasi sekaligus mengingat kembali modus kejahatan pembobolan ATM yang sebenarnya sudah klasik namun masih saja sering terjadi:
1. Card skimming
Pelaku dengan modus ini menggunakan alat yang disebut skimmer yang ditempel di mulut ATM/ tempat memasukkan kartu. Alat tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga sekilas mirip dengan bagian dari mesin ATM itu. Fungsi skimmer adalah merekam data kartu ATM (yang tersimpan pada magnetic stripe) pada saat kartu masuk ke mesin ATM. Data tersebut akan ditransfer ke komputer, laptop, atau telepon selular pelaku (kemungkinan pelaku berada di sekitar lokasi ATM). Pelaku kemudian mengcopy data tersebut ke dalam kartu ATM palsu. Dikarenakan kartu ATM palsu telah mempunyai data nasabah tertentu maka kartu tersebut dapat dimanfaatkan sebagaimana kartu aslinya. Alat skimmer ini sebenarnya merupakan modifikasi dari alat pengganda kartu yang biasa digunakan hotel-hotel atau perkantoran lainnya dalam menggandakan kartu tamu atau pegawai.
Selanjutnya, untuk memperoleh PIN dari ATM korban, pelaku melakukan beberapa cara yaitu:
Memasang kamera mini untuk merekam gerak jari korban saat menekan tombol ATM
Menggunakan keypad overlay yang dipasang melapisi bagian atas atas keypad mesin ATM. Alat ini juga dirancang sedemikian rupa sehingga Nasabah tidak menyadari bahwa keypad ATM yang dia tekan telah dilapisi alat milik pelaku kejahatan. Berbeda dengan kamera tersembunyi yang merekam gerakan jari, keypad overlay melakukan perekaman data melalui sirkuit khusus yang dirancang di bawah tombol alat tersebut. Alat tersebut tentu saja tidak dapat digunakan pada ATM yang sudah menggunakan teknologi touch screen.
Dalam kasus card skimming ini, nasabah sering tidak menyadari bahwa kartunya telah menjadi korban skimming. Akibatnya, nasabah terlambat melakukan pelaporan dan pelaku dapat melakukan penarikan dana nasabah atau pembelanjaan menggunakan kartu duplikasi.
2. Card trapping
Mirip dengan card skimming, dalam modus ini pelaku memasang alat khusus pada mulut ATM yang mengakibatkan kartu ATM nasabah tidak dapat keluar dari mesin ATM. Kartu tersebut tertahan oleh alat milik pelaku. Ada beberapa tindakan lanjutan dari pelaku dalam modus ini:
Pelaku langsung mengambil kartu milik korban setelah korban meninggalkan mesin ATM.
Pelaku berdiri di dekat korban dan ketika mengetahui korban panik langsung berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban. Dalam aksinya itu, pelaku menanyakan PIN korban dan tanpa disadari korban menginformasikan PINnya. Pelaku kemudian mengambil kartu milik korban setelah korban meninggalkan lokasi ATM.
Pelaku menempel stiker call center palsu di dekat mesin ATM. Pada umumnya, stiker itu dicetak dengan menyertakan logo bank sehingga mengecoh korban. Korban yang panic menghubungi call center tersebut. Selanjutnya, petugas call center yang merupakan bagian dari komplotan pelaku berpura-pura menjadi petugas call center yang meminta konfirmasi data nasabah. Hal yang membedakan dengan call center asli, call center fiktif akan menanyakan PIN nasabah. Karena dalam kondisi panic, nasabah seringkali tidak menyadari menyebutkan nomor PIN kepada pelaku. Pelaku lain yang sudah mengintai di lokasi ATM kemudian mengambil kartu milik korban setelah korban pergi. Nasabah yang menjadi korban call center palsu ini berpotensi mengalami kerugian besar karena dia tidak menyadari bahwa pelaporan yang dilakukan tertuju pada komplotan pelaku. Akibatnya, korban dapat terlambat mengajukan pemblokiran kartu kepada bank sehingga pelaku mempunyai peluang besar untuk menguras dana nasabah.
Lain halnya dengan card skimming, dalam card trapping, pelaku tidak selalu memerlukan PIN nasabah. Tujuan utamanya adalah memperoleh fisik kartu yang selanjutnya kartu tersebut digunakan untuk berbelanja (gesek kartu debet).
3. Menukar ATM
Modus ini dapat dibilang sangat sederhana karena sama sekali tidak menggunakan perangkat pembantu. Pelaku melakukan pengintai korban yang akan atau baru selesai menggunakan ATM. Secara sengaja pelaku akan menabrak tubuh korban sehingga kartu ATM jatuh. Dengan ketrampilan tinggi dia langsung menukat kartu ATM milik korban dengan kartu yang dimilikinya. Tentu sebelum aksi ini dilakukan pelaku telah mempersiapkan kartu ATM yang sama dengan milik korban (dari bank yang sama).
Celah Kelemahan
Dengan kemiripan modus tersebut, terulangnya kasus sejenis cenderung bukan dikarenakan perkembangan teknik pembobolan, tapi lebih pada factor lain seperti:
- Kelemahan dalam proses verifikasi transaksi.
Bank memang telah menerapkan pengamanan dengan 6 digit ATM sebagaimana ketentuan dari Bank Indonesia. Namun sayang sekali, penggunaan PIN tidak mutlak ketika kartu ATM difungsikan sebagai kartu debet. Penggunaan PIN hanya berlaku ketika kartu ATM/debet digesek pada Electronic Data Capture (EDC) pada bank yang sama, misalnya kartu ATM bank A digesek mrnggunakan EDC milik bank A. Apabila kartu ATM digesek menggunakan EDC bank lain maka verifikasi dapat dilakukan dengan tanda tangan saja. Tentu pelaku kejahatan dengan mudah melakukan aksi belanja tanpa memperoleh PIN nasabah dan mengingat kasir jarang sekali melakukan penecekan tanda tangan konsumen.
- Kurangnya sistem kontrol kemanan pada mesin ATM.
Untuk ATM yang berada di kantor bank mungkin tidak menghadapi masalah tersebut karena pihak bank dapat melakukan pemantauan secara intensif. Hal tersebut mungkin sulit dilakukan pada jaringan ATM lain yang tersebar di berbagai penjuru. Banyak sekali mesin ATM yang jarang dimonitor oleh pihak bank sehingga pelaku kejahatan berpeluang memasang perangkatnya di mesin-mesin tersebut. Untuk proses monitoring, beberapa mesin ATM telah dipasang CCTV, tetapi karena mungkin alasan biaya operasional maka tidak semua ATM dapat terpasang alat tambahan tersebut .
- Masih terdapatnya mesin ATM dengan model lama (lubang masuk kartu yang rata)
ATM model tersebut berpotensi untuk ditempel alat skimming. Beberapa mesin ATM telah memasang alat tambahan yang berbentuk seperti cocor bebek. Alat tersebut mempersulit pelaku untuk menempelkan skimmer pada mesin.
- Ribetnya menghubungi call center.
Menghubungi call center seringkali sulit, dikarenakan factor kesibukan jaringan atau berbelit-belitnya prosedur pelaporan kartu. Nasabah diharuskan melalui berbagai tahapan yang cukup memakan waktu untuk dapat berinteraksi dengan bagian pelaporan kartu. Akibat dari prosedur tersebut adalah nasabah berpotensi telat melakukan pengajuan pemblokiran kartu.
- Belum diterapkannya teknologi pencegah penggandaan data kartu.
Saat ini, pemasangan chip masih dianggap teknologi yang paling protektif untuk melindungi data kartu dari upaya penggandaan. Namun, menurut bank, pemasangan chip pada kartu ATM memerlukan biaya yang cukup tinggi sehingga perlu persiapan jangka panjang.
Upaya Pencegahan
Menjadi tugas bersama (bank, nasabah, dan regulator) untuk mencegah dan bahkan memerangi kejahatan pembobolan ATM ini. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu:
Pertama, nasabah dapat memilih ATM yang berada di tempat umum dan cenderung ramai. Pelaku kejahatan biasanya mengalami kesulitan untuk melakukan aksinya di tempat-tempat tersebut. Hindari ATM yang berada di lokasi yang sepi dan tersembunyi. Dari sisi bank, perlu adanya kebijakan yang lebih selektif dalam menentukan penempatan mesin ATMnya. Memilih ATM yang berada di kantor bank dapat menjadi alternative terbaik. ATM di lokasi itu cenderung lebih aman karena adanya pemantauan yang ketat dari petugas keamanan bank yang selalu berjaga.
Kedua, nasabah perlu meluangkan waktu sejenak untuk mengecek kondisi di sekitar ATM. Apabila terdapat hal yang mencurigakan sebaiknya gunakan ATM yang lain. Dan, jangan lupa, menutup telapak tangan ketika menekan keypad karena beberapa mesin ATM belum dilengkapi penutup telapak tangan.
Ketiga, simpan nomor call center bank di telepon seluler sehingga memudahkan apabila harus melakukan pelaporan darurat terkait ATM. Selain itu, nasabah harus langsung melaporkan kepada call center apabila terjadi sesuatu hal terhadap kartunya. Cara paling efektif untuk mengamankan dana adalah mengajukan pemblokiran kartu. Dari sisi bank, prosedur permintaan blokir melalui call center harus dipersingkat dikarenakan nasabah harus berpacu dengan pelaku kejahatan
Keempat, pengaturan yang lebih ketat terkait pengamanan transaksi kartu debet. Penggunaan password harus diwajibkan juga untuk kartu debet/ATM yang digesek menggunakan EDC milik bank lain. Hal itu dapat mempersempit ruang gerak penggunaan ATM tanpa PIN.
Kelima, edukasi oleh bank kepada nasabah harus terus digiatkan. Bank tidak perlu menunggu event tertentu dalam memberikan edukasi itu. Edukasi pada prinsipnya harus dilakukan setiap saat melalui berbagai sarana.
Demikianlah uraian singkat saya mengenai pembobolan ATM dan upaya pencegahannya. Sebenarnya masih banyak kejahatan di bidang perbankan yang dapat didiskusikan dengan Kompasianer termasuk upaya perlindungan nasabahnya. Mungkin di lain kesempatan dapat saya rangkai kembali topik tersebut.
Salam Kompasiana
Artikel pernah dimuat di Kompasiana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar