Klaim
hak cipta atas produk asli Indonesia oleh Negara lain masih jamak
terjadi. Contoh, beberapa tahun terakhir, Malaysia telah berulangkali menyatakan barang dan karya seni khas
Indonesia seperti makanan rendang, Reog Ponorogo, batik hingga lumpia adalah hasil karya orisinal negeri jiran tersebut.
Ironisnya, sempat
tersiar kabar, produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) dari Indonesia ditolak dalam ajang pameran internasional karena produk tersebut telah
dipatenkan Negara lain.
Menyikapi berbagai kejadian tersebut, kita menyadari bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) merupakan inti persoalan yang sering
kali luput dari perhatian.
Tidak adanya perlindungan HAKI menjadikan rentannya pengakuan bahkan peniruan
oleh pihak tertentu secara tanpa hak terhadap suatu produk.
Pada
umumnya, masyarakat lebih mengenal HAKI sebagai
paten. Namun, cakupan HAKI sebenarnya lebih luas, meliputi hak cipta, merek, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit
terpadu, desain industri, dan perlindungan varietas tanaman. HAKI sendiri memperoleh perhatian istimewa
karena nilai ekonomi yang melekat padanya. Nilai ekonomi ini merupakan
manfaat ekonomi yang dapat diperoleh
atas karya yang dihasilkan, seperti pendapatan royalty dan hak penggandaan
produk untuk dikomersilkan.
Selain
manfaat ekonomi, HAKI juga memberikan nilai tambah lainnya yaitu (1)
perlindungan hukum dari Negara atas produk yang dihasilkan; (2) keamanan produk
dari klaim pihak lain; (3) merek dagang atau desain produk terproteksi dari
tindakan pemalsuan (counterfeit); (4)
dalam hal penetrasi pasar telah meluas, keaslian produk akan tetap terjaga
sehingga konsumen merasa nyaman.
Pendaftaran
HAKI kepada Kementerian Hukum dan HAM merupakan langkah awal yang harus
dilakukan oleh UMKM. Perlu diketahui, bahwa dalam hukum kekayaan intelektual
dikenal adanya prinsip first to file.
Artinya, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang telah mendaftarkan
produknya lebih dahulu.
Pengamat
ekonomi sepakat bahwa potensi ekonomi dari produk UMKM sangatlah besar.
Mengambil contoh produk UMKM di Kalimantan Selatan, seperti kain tradisional
sasirangan, hiasan manik-manik arguci, anyaman purun dan ilung, dan amplang,
telah dikenal secara nasional. Hal itu menggambarkan tingkat penerimaan pasar
yang tinggi dan daya jual yang kuat. Namun, sebagian besar produk tersebut
belum memiliki legalitas HAKI sehingga kejahatan atas hak ekonomi mungkin
terjadi.
Memang,
kesadaran UMKM terhadap HAKI belum tertanam kuat. Hal itu dikarenakan beberapa
faktor, yaitu tidak pahamnya UMKM mengenai keberadaan HAKI, tata cara
pendaftaran yang tidak dipahami, kekhawatiran pengenaan biaya pendaftaran, dan
masih minimnya kesadaran perlindungan hukum atas produknya. Tentu, masalah
tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut. Upaya mengatasinya dapat dilakukan
dengan sosialisasi HAKI yang intensif, memberikan kemudahan persyaratan dan
biaya pendaftaran khusus UMKM, dan kerjasama lintas instansi pengembang UMKM.
Bank
Indonesia (BI), sebagai salah satu institusi yang intensif berinteraksi dengan
UMKM, mempunyai kesempatan berkontribusi dalam membudayakan HAKI. Program Sadar
HAKI dapat menjadi bagian dari rantai nilai pengembangan UMKM khususnya pada
tahap penguatan sisi hilir. Perhatian pada aspek legalitas HAKI akan memperkokoh
posisi UMKM dalam melaksanakan proses bisnisnya. Pencapaian akhir tentu
peningkatan ekonomi pelaku UMKM. Sudah pasti, seluruh tahapan kegiatan tersebut
bersinergi dengan instansi pemerintah yang berkompeten.
Dapat
disimpulkan, upaya mengembangkan UMKM tidak hanya memperkuat Sumber Daya
Manusia maupun kualitas produk. Perlindungan hukum melalui pengakuan HAKI
menjadi faktor lain yang tidak boleh diabaikan. Mulai bergulirnya Masyarakat
Ekonomi ASEAN membuka peluang sekaligus mendatangkan tantangan yang lebih besar
bagi UMKM. HAKI atas produk UMKM Indonesia merupakan proteksi yang handal di
tengah derasnya perdagangan bebas. Tentu kita tidak ingin melihat lagi tindakan
represif perampasan hak ekonomi atas produk karya UMKM
anak negeri.
Artikel pernah dimuat di Majalah Kompak tahun 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar