Selasa, 26 Juni 2018

HAKI dan Hak Ekonomi UMKM



Klaim hak cipta atas produk asli Indonesia oleh Negara lain masih jamak terjadi. Contoh, beberapa tahun terakhir, Malaysia telah berulangkali  menyatakan barang dan karya seni khas Indonesia seperti makanan rendang, Reog Ponorogo, batik hingga lumpia adalah hasil karya orisinal negeri jiran tersebut. Ironisnya, sempat tersiar kabar, produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Indonesia ditolak dalam ajang pameran internasional karena produk tersebut telah dipatenkan Negara lain.  
Menyikapi berbagai kejadian tersebut, kita menyadari bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan inti persoalan yang sering kali luput dari perhatian. Tidak adanya perlindungan HAKI menjadikan rentannya pengakuan bahkan peniruan oleh pihak tertentu secara tanpa hak terhadap suatu produk.
Pada umumnya, masyarakat lebih mengenal HAKI sebagai paten. Namun, cakupan HAKI sebenarnya lebih luas, meliputi hak cipta, merek, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, dan perlindungan varietas tanaman. HAKI sendiri memperoleh perhatian istimewa karena nilai ekonomi yang melekat padanya. Nilai ekonomi ini merupakan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh atas karya yang dihasilkan, seperti pendapatan royalty dan hak penggandaan produk untuk dikomersilkan.
Selain manfaat ekonomi, HAKI juga memberikan nilai tambah lainnya yaitu (1) perlindungan hukum dari Negara atas produk yang dihasilkan; (2) keamanan produk dari klaim pihak lain; (3) merek dagang atau desain produk terproteksi dari tindakan pemalsuan (counterfeit); (4) dalam hal penetrasi pasar telah meluas, keaslian produk akan tetap terjaga sehingga konsumen merasa nyaman.
Pendaftaran HAKI kepada Kementerian Hukum dan HAM merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh UMKM. Perlu diketahui, bahwa dalam hukum kekayaan intelektual dikenal adanya prinsip first to file. Artinya, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang telah mendaftarkan produknya lebih dahulu.
Pengamat ekonomi sepakat bahwa potensi ekonomi dari produk UMKM sangatlah besar. Mengambil contoh produk UMKM di Kalimantan Selatan, seperti kain tradisional sasirangan, hiasan manik-manik arguci, anyaman purun dan ilung, dan amplang, telah dikenal secara nasional. Hal itu menggambarkan tingkat penerimaan pasar yang tinggi dan daya jual yang kuat. Namun, sebagian besar produk tersebut belum memiliki legalitas HAKI sehingga kejahatan atas hak ekonomi mungkin terjadi.  
Memang, kesadaran UMKM terhadap HAKI belum tertanam kuat. Hal itu dikarenakan beberapa faktor, yaitu tidak pahamnya UMKM mengenai keberadaan HAKI, tata cara pendaftaran yang tidak dipahami, kekhawatiran pengenaan biaya pendaftaran, dan masih minimnya kesadaran perlindungan hukum atas produknya. Tentu, masalah tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut. Upaya mengatasinya dapat dilakukan dengan sosialisasi HAKI yang intensif, memberikan kemudahan persyaratan dan biaya pendaftaran khusus UMKM, dan kerjasama lintas instansi pengembang UMKM.
Bank Indonesia (BI), sebagai salah satu institusi yang intensif berinteraksi dengan UMKM, mempunyai kesempatan berkontribusi dalam membudayakan HAKI. Program Sadar HAKI dapat menjadi bagian dari rantai nilai pengembangan UMKM khususnya pada tahap penguatan sisi hilir. Perhatian pada aspek legalitas HAKI akan memperkokoh posisi UMKM dalam melaksanakan proses bisnisnya. Pencapaian akhir tentu peningkatan ekonomi pelaku UMKM. Sudah pasti, seluruh tahapan kegiatan tersebut bersinergi dengan instansi pemerintah yang berkompeten.
Dapat disimpulkan, upaya mengembangkan UMKM tidak hanya memperkuat Sumber Daya Manusia maupun kualitas produk. Perlindungan hukum melalui pengakuan HAKI menjadi faktor lain yang tidak boleh diabaikan. Mulai bergulirnya Masyarakat Ekonomi ASEAN membuka peluang sekaligus mendatangkan tantangan yang lebih besar bagi UMKM. HAKI atas produk UMKM Indonesia merupakan proteksi yang handal di tengah derasnya perdagangan bebas. Tentu kita tidak ingin melihat lagi tindakan represif perampasan hak ekonomi atas produk karya UMKM anak negeri.   

Artikel pernah dimuat di Majalah Kompak tahun 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar