Industri keuangan sedang terkesiap
menyaksikan fenomena virtual currency. Pergerakannya yang tanpa batas negara
dengan kenaikan nilainya yang luar biasa menjadi pembicaraan serius berbagai
otoritas moneter di dunia.
Private virtual currency, kerap disebut cryptocurrency,
didefinisikan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai uang digital yang diterbitkan
oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian,
atau transfer pemberian (reward). Jenisnya saat ini telah mencapai lebih dari
1.300 dan yang paling populer adalah Bitcoin.
Berbeda dengan uang yang dikeluarkan dan
diatur oleh otoritas moneter, seperti halnya Rupiah yang diedarkan BI, virtual
currency tidak memiliki otoritas sehingga proses bisnisnya bersifat
desentralisasi. Penciptaan pada awalnya melalui proses khusus yang disebut
mining (perolehan uang setelah memecahkan soal matematika rumit). Namun dalam
perkembangannya penciptaan private virtual currency saat ini banyak juga yang
dilakukan secara inisiasi instan tanpa melalui proses mining. Proses ini marak
dilakukan sebagai Initial Coin Offering.
Para miner atau inisiator adalah individu
atau kelompok orang. Uang digital yang mereka peroleh selanjutnya disimpan di
dompet digital, ditukarkan dengan uang fiat (uang resmi dari negara), atau
untuk pembelian barang pada pasar tertentu.
Virtual currency memiliki beberapa
karakter, diantaranya, kenaikan nilainya yang tidak wajar. Pada awal
kemunculannya beberapa tahun silam, uang jenis ini memang belum menampakkan
daya tariknya. Keberadaannya mulai menyita perhatian publik ketika nilai
tukarnya naik secara signifikan dalam waktu singkat, misalnya, nilai tukar
Bitcoin sempat mengalami pertumbuhan sebesar 900 persen selama tahun 2017.
Sayang, melejitnya nilai tukar tersebut tanpa
disertai dasar (underlying) aset yang jelas. Pergerakannya hanya sebatas
pengaruh ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran dari komunitas
penggunanya.
Karakter lainnya, seluruh transaksi yang
terjadi dapat dilihat oleh komunitas penggunanya. Uniknya, identitas setiap pelaku
transaksi tersebut dapat disembunyikan (pseudonymous).
Masih banyak lagi karakter virtual currency.
Namun, dari dua contoh itu saja sudah dapat menjadi dasar bagaimana bank
sentral di dunia bereaksi. Ada yang tegas melarang, antara lain China dan
India. Sebagian yang lain sudah melakukan pengawasan ketat dan peringatan,
seperti Amerika Serikat, Euro Area, Jerman, Singapura, dan Korea Selatan.
Bagaimana dengan Indonesia? BI, sebagai
otoritas system pembayaran, sudah menegaskan larangan penggunaan virtual
currency. Hal itu disebutkan secara eksplisit pada Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggara Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan
PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Selain itu
UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa alat pembayaran yang sah
adalah rupiah.
Ketentuan-ketentuan tersebut melarang
penyelenggara jasa system pembayaran (antara
lain bank) dan penyelenggaran teknologi finansial untuk melakukan pemrosesan
transaksi menggunakan virtual currency. Dari dua kanal itulah uang digital dapat
bergerak guna menghasilkan nilai ekonomi nyata, seperti pengkonversian menjadi
rupiah atau pembelian barang.
Untuk memahami latar belakang larangan,
perlu kiranya kembali pada karakter virtual currency. kenaikan nilai yang
dramatis di satu sisi bagi para pengambil keuntungan tentu menggiurkan. Di sisi
lain, otoritas memandangnya sebagai resiko ekonomi yang dapat mengganggu
stabilitas sistem keuangan.
Nilai uang digital yang telah jauh di atas
nilai intrinsiknya, tanpa dasar yang jelas dan spekulatif, dapat memicu
terjadinya gelembung ekonomi. Apabila gelembung itu meledak (buble burst) maka
yang terjadi adalah instabilitas ekonomi. Salah satu bentuknya, uang fiat yang
beredar terlalu banyak akibat dari hasil transaksi uang digital.
Contoh buble burst adalah runtuhnya bisnis
dotcom tahun 2000-an dan kredit perumahan kualitas rendah (subprime mortgage)
yang memicu krisis ekonomi global tahun 2008. Kejadian tersebut merupakan
resiko ekonomi secara makro.
Secara mikro, mengingat penetapan nilai virtual
currency tidak memiliki fundamental yang kuat maka sulit mengukur pergerakan
nilainya ke depan. Alhasil, individu pemiliknya beresiko menderita kerugian
yang tak terprediksi jika nilai asset digital itu anjlok.
Masalah tidak berhenti di situ. Sejak bank
sentral di berbagai Negara melarang atau setidaknya membatasi secara ketat
aktivitas transaksi uang digital, kian tertutuplah kesempatan pemiliknya untuk
mengkonversikan virtual currency dengan berbagai asset ekonomi riil.
Resiko lain seperti faktor keamanan dan
penyelesaian transaksi bermasalah hingga saat ini belum tercakup dalam industri
uang digital. Hal itu terjadi karena mekanisme bisnis desentralisasi yang tidak
memiliki otoritas resmi, diperparah tanpa adanya perlindungan payung hukum.
Dapat disimpulkan, perlindungan hak pemegangnya sangatlah lemah.
Karakter lain
yaitu pseudonym juga memunculkan persoalan. Karena masing-masing pelaku transaksi
tidak teridentifikasi secara jelas, risiko pemanfaatan virtual currency untuk
aktivitas kejahatan, seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme, menjadi
terbuka. Mekanisme desentralisasi menimbulkan konsekuensi tidak adanya otoritas
pengawas transaksi.
Permintaan
tebusan oleh hacker menggunakan Bitcoin pada penyebaran virus Wannacry yang
mendunia, dugaan pendanaan teroris ISIS melalui virtual currency, dan tuntutan
aksi bom di Alam Sutra Tangerang beberapa waktu lalu menunjukkan rentannya alat
tukar digital itu dalam aksi kejahatan.
Mempertimbangkan
aspek positif dan negatif, sebagian besar otoritas moneter di dunia menilai
bahwa eksistensi uang digital ini masih cenderung pada aspek kedua. Upaya
mempersempit aktivitasnya terus dilakukan di tengah makin masifnya
pergerakannya.
Patut diakui,
gelombang teknologi finansial memang sulit dibendung. Tetapi, bukan berarti
mustahil dikendalikan. Di satu sisi, menciptakan efisiensi dan peningkatan
produktivitas ekonomi. Di lain sisi, resiko baru yang dapat mempengaruhi
kestabilan ekonomi pun mengintai.
Virtual
currency lahir dari inovasi teknologi tersebut. Tidak mudah memastikan arah
pergerakannya ke depan. Meski demikian, upaya mitigasi segala resiko yang
ditimbulkannya merupakan langkah paling tepat saat ini dalam mengantisipasi
gangguan stabilitas ekonomi.Artikel pernah dimuat di Banjarmasin Post (27/1/2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar