Selasa, 26 Juni 2018

Virtual Currency dan Risiko Ekonomi

Industri keuangan sedang terkesiap menyaksikan fenomena virtual currency. Pergerakannya yang tanpa batas negara dengan kenaikan nilainya yang luar biasa menjadi pembicaraan serius berbagai otoritas moneter di dunia.  
Private virtual currency, kerap disebut cryptocurrency, didefinisikan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward). Jenisnya saat ini telah mencapai lebih dari 1.300 dan yang paling populer adalah Bitcoin.
Berbeda dengan uang yang dikeluarkan dan diatur oleh otoritas moneter, seperti halnya Rupiah yang diedarkan BI, virtual currency tidak memiliki otoritas sehingga proses bisnisnya bersifat desentralisasi. Penciptaan pada awalnya melalui proses khusus yang disebut mining (perolehan uang setelah memecahkan soal matematika rumit). Namun dalam perkembangannya penciptaan private virtual currency saat ini banyak juga yang dilakukan secara inisiasi instan tanpa melalui proses mining. Proses ini marak dilakukan sebagai Initial Coin Offering.
Para miner atau inisiator adalah individu atau kelompok orang. Uang digital yang mereka peroleh selanjutnya disimpan di dompet digital, ditukarkan dengan uang fiat (uang resmi dari negara), atau untuk pembelian barang pada pasar tertentu.
Virtual currency memiliki beberapa karakter, diantaranya, kenaikan nilainya yang tidak wajar. Pada awal kemunculannya beberapa tahun silam, uang jenis ini memang belum menampakkan daya tariknya. Keberadaannya mulai menyita perhatian publik ketika nilai tukarnya naik secara signifikan dalam waktu singkat, misalnya, nilai tukar Bitcoin sempat mengalami pertumbuhan sebesar 900 persen selama  tahun 2017.
Sayang, melejitnya nilai tukar tersebut tanpa disertai dasar (underlying) aset yang jelas. Pergerakannya hanya sebatas pengaruh ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran dari komunitas penggunanya.
Karakter lainnya, seluruh transaksi yang terjadi dapat dilihat oleh komunitas penggunanya. Uniknya, identitas setiap pelaku transaksi tersebut dapat disembunyikan (pseudonymous).
Masih banyak lagi karakter virtual currency. Namun, dari dua contoh itu saja sudah dapat menjadi dasar bagaimana bank sentral di dunia bereaksi. Ada yang tegas melarang, antara lain China dan India. Sebagian yang lain sudah melakukan pengawasan ketat dan peringatan, seperti Amerika Serikat, Euro Area, Jerman, Singapura, dan Korea Selatan.
Bagaimana dengan Indonesia? BI, sebagai otoritas system pembayaran, sudah menegaskan larangan penggunaan virtual currency. Hal itu disebutkan secara eksplisit pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggara Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Selain itu UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa alat pembayaran yang sah adalah rupiah.
Ketentuan-ketentuan tersebut melarang penyelenggara jasa system pembayaran  (antara lain bank) dan penyelenggaran teknologi finansial untuk melakukan pemrosesan transaksi menggunakan virtual currency. Dari dua kanal itulah uang digital dapat bergerak guna menghasilkan nilai ekonomi nyata, seperti pengkonversian menjadi rupiah atau pembelian barang.
Untuk memahami latar belakang larangan, perlu kiranya kembali pada karakter virtual currency. kenaikan nilai yang dramatis di satu sisi bagi para pengambil keuntungan tentu menggiurkan. Di sisi lain, otoritas memandangnya sebagai resiko ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Nilai uang digital yang telah jauh di atas nilai intrinsiknya, tanpa dasar yang jelas dan spekulatif, dapat memicu terjadinya gelembung ekonomi. Apabila gelembung itu meledak (buble burst) maka yang terjadi adalah instabilitas ekonomi. Salah satu bentuknya, uang fiat yang beredar terlalu banyak akibat dari hasil transaksi uang digital.
Contoh buble burst adalah runtuhnya bisnis dotcom tahun 2000-an dan kredit perumahan kualitas rendah (subprime mortgage) yang memicu krisis ekonomi global tahun 2008. Kejadian tersebut merupakan resiko ekonomi secara makro.
Secara mikro, mengingat penetapan nilai virtual currency tidak memiliki fundamental yang kuat maka sulit mengukur pergerakan nilainya ke depan. Alhasil, individu pemiliknya beresiko menderita kerugian yang tak terprediksi jika nilai asset digital itu anjlok.
Masalah tidak berhenti di situ. Sejak bank sentral di berbagai Negara melarang atau setidaknya membatasi secara ketat aktivitas transaksi uang digital, kian tertutuplah kesempatan pemiliknya untuk mengkonversikan virtual currency dengan berbagai asset ekonomi riil.
Resiko lain seperti faktor keamanan dan penyelesaian transaksi bermasalah hingga saat ini belum tercakup dalam industri uang digital. Hal itu terjadi karena mekanisme bisnis desentralisasi yang tidak memiliki otoritas resmi, diperparah tanpa adanya perlindungan payung hukum. Dapat disimpulkan, perlindungan hak pemegangnya sangatlah lemah. 
Karakter lain yaitu pseudonym juga memunculkan persoalan. Karena masing-masing pelaku transaksi tidak teridentifikasi secara jelas, risiko pemanfaatan virtual currency untuk aktivitas kejahatan, seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme, menjadi terbuka. Mekanisme desentralisasi menimbulkan konsekuensi tidak adanya otoritas pengawas transaksi.
Permintaan tebusan oleh hacker menggunakan Bitcoin pada penyebaran virus Wannacry yang mendunia, dugaan pendanaan teroris ISIS melalui virtual currency, dan tuntutan aksi bom di Alam Sutra Tangerang beberapa waktu lalu menunjukkan rentannya alat tukar digital itu dalam aksi kejahatan.        
Mempertimbangkan aspek positif dan negatif, sebagian besar otoritas moneter di dunia menilai bahwa eksistensi uang digital ini masih cenderung pada aspek kedua. Upaya mempersempit aktivitasnya terus dilakukan di tengah makin masifnya pergerakannya.
Patut diakui, gelombang teknologi finansial memang sulit dibendung. Tetapi, bukan berarti mustahil dikendalikan. Di satu sisi, menciptakan efisiensi dan peningkatan produktivitas ekonomi. Di lain sisi, resiko baru yang dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi pun mengintai.
Virtual currency lahir dari inovasi teknologi tersebut. Tidak mudah memastikan arah pergerakannya ke depan. Meski demikian, upaya mitigasi segala resiko yang ditimbulkannya merupakan langkah paling tepat saat ini dalam mengantisipasi gangguan stabilitas ekonomi.

Artikel pernah dimuat di Banjarmasin Post (27/1/2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar