Selasa, 26 Juni 2018

Fintech dan Ekonomi Kekinian

Teknologi telah menyertai hampir seluruh aspek kehidupan. Begitupun transaksi keuangan, rutinitas ekonomi satu ini tidak dapat dilepaskan dalam keseharian kita. Seiring berjalannya waktu, kedua hal itu sekarang menyatu. Teknologi Keuangan atau Financial Technology (Fintech) telah menjadi bagian dalam berbagai kegiatan ekonomi terkini.
Fintech merupakan inovasi layanan keuangan berbasis teknologi. Beragam bentuk aktivitas keuangan diproses secara online. Layanan yang semula dapat diperoleh melalui perantara lembaga atau petugas khusus, dengan Fintech penggunanya cukup memanfaatkan perangkat ringkas seperti telepon pintar (smartphone). Perangkat akan terkoneksi dengan pilihan penyedia layanan atau aplikasi yang banyak tersedia di situs internet. Dengan demikian, aksesibilitas layanan semakin gampang dan luas.
Kemunculan teknologi semacam itu menjawab tuntutan masyarakat era ekonomi digital. Mereka cenderung membutuhkan layanan serba cepat dan mudah. Maka tidak mengherankan, model bisnis Fintech terus berkembang dan menjadi tren global.
Di Indonesia, Fintech telah merambah berbagai lini bisnis. Ada dua macam pelaku dalam industri tersebut. Yang pertama, berasal dari kalangan perbankan dan perusahaan telekomunikasi. Kelompok ini adalah pelaku bisnis lama dan telah mapan. Mereka umumnya bergerak pada layanan pembayaran, misalnya uang dan dompet elektronik.
Kedua, Fintech yang dijalankan oleh para pelaku usaha rintisan atau yang lebih dikenal dengan start-up. Kategori kedua ini terdiri dari para innovator muda yang menciptakan metode layanan keuangan baru. Dari kreasi mereka lahirlah Fintech dengan model bisnis pinjaman, pembiayaan bersama (crowdfunding), investasi, hingga perencanaan keuangan. Baru-baru ini, mereka bahkan menciptakan produk semacam dompet elektronik yang terintegrasi dengan pembayaran belanja serta angkutan online (ojek dan taksi).
Posisi Fintech di Indonesia tergolong kuat dengan prospek pengembangan yang terbentang luas. Lembaga riset Statista menyebutkan bahwa nilai transaksi Fintech di Indonesia tahun 2016 mencapai USD 14,5 milliar (sekitar Rp193T).  Pencapaian itu masih berpotensi untuk tumbuh karena berbagai faktor, seperti tingginya pengguna telepon pintar dan internet. Statista juga mencatat bahwa jumlah pengguna smartphone di Indonesia pada tahun yang sama sebanyak 63.9 juta dan tahun ini diprediksi mencapai 72,7 juta. Selanjutnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menyodorkan data bahwa 132 juta atau 51,3% jumlah penduduk Indonesia telah menjadi pengguna teknologi informasi itu.  
Seiring dengan meningkatnya penggunaan smartphone, perdagangan daring (e-commerce) di Indonesia pun semakin marak. Berbagai produk telah diperjualbelikan secara online dengan pola pembayaran melalui fasilitas Fintech seperti internet banking atau cara non tunai lainnya. Para konsumen mulai menemukan kenyamanan baru berbelanja dan bertransaksi gaya baru ini menggunakan perangkat genggamnya.
Suburnya aktivitas transaksi digital menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia dapat beradaptasi dengan cepat terhadap kemajuan teknologi keuangan. Optimisme terus berlanjutnya fenomena tersebut tidaklah berlebihan. Hal itu seiring dengan antusiasme otoritas Negara yang mendukungnya. November tahun lalu, pemerintah telah merilis paket kebijakan ekonomi jilid XIV tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik. Kebijakan dimaksud membuka jalan bagi berkembangnya industri kreatif yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Sokongan kebijakan pemerintah tentu akan semakin memotivasi para pelaku Fintech untuk terus berinovasi.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI), sebagai otoritas yang bertugas menjaga kelancaran sistem pembayaran, telah menyediakan perangkat kebijakan untuk memberikan payung hukum bagi Fintech dalam menjalankan aktivitas pembayaran. Baru-baru ini BI telah merilis ketentuan mengenai pemrosesan transaksi pembayaran (PBI No. 18/40/PBI/2016).
Regulasi yang dirilis BI terakhir itu sebenarnya merupakan kelanjutan penyediaan aturan main menyambut kehadiran Fintech. Sebelumnya, bank sentral dimaksud telah menerbitkan ketentuan mengenai uang elektronik (yang merupakan salah satu instrumen Fintech) dan perlindungan konsumen sistem pembayaran.
Peraturan diperlukan mengingat proses bisnis Fintech, khususnya sistem pembayaran, melibatkan banyak pihak pihak, tidak hanya bank tetapi juga lembaga non bank serta penyelenggara penunjang tansaksi pembayaran. Peraturan yang diterbitkan memberikan kejelasan mengenai instrumen, mekanisme, penyelenggara, dan infrastruktur penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Data BI menunjukkan bahwa model bisnis sistem pembayaran masih mendominasi 56% pangsa Fintech.

Fintech dan Generasi Kekinian
Dapat dikatakan bahwa rata-rata pelaku dan pengguna Fintech adalah para generasi muda. Mereka yang pada umumnya golongan melek teknologi itu memang mudah menerima beragam hal dan tren terbaru atau kekinian. Dari situlah tampak bahwa Fintech menjadi salah satu potensi ekonomi digital yang patut diperhitungkan.
Sejalan dengan kondisi di atas, BI menyoroti bahwa salah satu potensi ekonomi yang perlu dioptimalkan untuk menopang ketahanan ekonomi Indonesia adalah teknologi digital yang berkembang pesat. Laju Fintech sudah pasti sulit dibendung karena para inovator muda masih akan bermunculan. Untuk itu, potensi yang ada harus dijaga dan diberdayakan dengan tidak meniadakan pemantauan berkesinambungan.
Pendampingan dari pemerintah dan bank sentral diperlukan untuk menjaga agar kondusivitas iklim bisnis Fintech tetap terjaga, di tengah tingkat produktivitasnya yang tinggi. Persaingan yang sehat antar pelaku akan terwujud jika mereka mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh para pemangku kebijakan. 
Pada akhirnya, Fintech sebagai bagian dari ekonomi kekinian beserta para generasi kekinian-nya akan mampu menjawab tantang ekonomi ke depan. Dan, bukan hal mustahil cita-cita Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi digital Asia Tenggara bakal menjadi keyataan.

Artikel pernah dimuat di Radar Banjarmasin (20/1/2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar