Teknologi
telah menyertai hampir seluruh aspek kehidupan. Begitupun transaksi keuangan,
rutinitas ekonomi satu ini tidak dapat dilepaskan dalam keseharian kita.
Seiring berjalannya waktu, kedua hal itu sekarang menyatu. Teknologi Keuangan
atau Financial Technology (Fintech)
telah menjadi bagian dalam berbagai kegiatan ekonomi terkini.
Fintech merupakan
inovasi layanan keuangan berbasis teknologi. Beragam bentuk aktivitas keuangan
diproses secara online. Layanan yang
semula dapat diperoleh melalui perantara lembaga atau petugas khusus, dengan
Fintech penggunanya cukup memanfaatkan perangkat ringkas seperti telepon pintar
(smartphone). Perangkat akan
terkoneksi dengan pilihan penyedia layanan atau aplikasi yang banyak tersedia
di situs internet. Dengan demikian, aksesibilitas layanan semakin gampang dan
luas.
Kemunculan
teknologi semacam itu menjawab tuntutan masyarakat era ekonomi digital. Mereka cenderung
membutuhkan layanan serba cepat dan mudah. Maka tidak mengherankan, model
bisnis Fintech terus berkembang dan menjadi tren global.
Di
Indonesia, Fintech telah merambah berbagai lini bisnis. Ada dua macam pelaku
dalam industri tersebut. Yang pertama, berasal dari kalangan perbankan dan
perusahaan telekomunikasi. Kelompok ini adalah pelaku bisnis lama dan telah
mapan. Mereka umumnya bergerak pada layanan pembayaran, misalnya uang dan
dompet elektronik.
Kedua, Fintech
yang dijalankan oleh para pelaku usaha rintisan atau yang lebih dikenal dengan start-up. Kategori kedua ini terdiri
dari para innovator muda yang menciptakan metode layanan keuangan baru. Dari
kreasi mereka lahirlah Fintech dengan model bisnis pinjaman, pembiayaan bersama
(crowdfunding), investasi, hingga
perencanaan keuangan. Baru-baru ini, mereka bahkan menciptakan produk semacam dompet
elektronik yang terintegrasi dengan pembayaran belanja serta angkutan online (ojek dan taksi).
Posisi
Fintech di Indonesia tergolong kuat dengan prospek pengembangan yang terbentang
luas. Lembaga riset Statista menyebutkan bahwa nilai transaksi Fintech di
Indonesia tahun 2016 mencapai USD 14,5 milliar (sekitar Rp193T). Pencapaian itu masih berpotensi untuk tumbuh
karena berbagai faktor, seperti tingginya pengguna telepon pintar dan internet.
Statista juga mencatat bahwa jumlah pengguna smartphone di Indonesia pada tahun yang sama sebanyak 63.9 juta dan
tahun ini diprediksi mencapai 72,7 juta. Selanjutnya, Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia menyodorkan data bahwa 132 juta atau 51,3% jumlah
penduduk Indonesia telah menjadi pengguna teknologi informasi itu.
Seiring
dengan meningkatnya penggunaan smartphone,
perdagangan daring (e-commerce) di
Indonesia pun semakin marak. Berbagai produk telah diperjualbelikan secara online dengan pola pembayaran melalui
fasilitas Fintech seperti internet
banking atau cara non tunai lainnya. Para konsumen mulai menemukan
kenyamanan baru berbelanja dan bertransaksi gaya baru ini menggunakan perangkat
genggamnya.
Suburnya
aktivitas transaksi digital menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia dapat
beradaptasi dengan cepat terhadap kemajuan teknologi keuangan. Optimisme terus
berlanjutnya fenomena tersebut tidaklah berlebihan. Hal itu seiring dengan
antusiasme otoritas Negara yang mendukungnya. November tahun lalu, pemerintah
telah merilis paket kebijakan ekonomi jilid XIV tentang Peta Jalan Sistem
Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik. Kebijakan dimaksud membuka jalan bagi
berkembangnya industri kreatif yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Sokongan
kebijakan pemerintah tentu akan semakin memotivasi para pelaku Fintech untuk
terus berinovasi.
Sementara
itu, Bank Indonesia (BI), sebagai otoritas yang bertugas menjaga kelancaran sistem
pembayaran, telah menyediakan perangkat kebijakan untuk memberikan payung hukum
bagi Fintech dalam menjalankan aktivitas pembayaran. Baru-baru ini BI telah
merilis ketentuan mengenai pemrosesan transaksi pembayaran (PBI No.
18/40/PBI/2016).
Regulasi
yang dirilis BI terakhir itu sebenarnya merupakan kelanjutan penyediaan aturan
main menyambut kehadiran Fintech. Sebelumnya, bank sentral dimaksud telah menerbitkan
ketentuan mengenai uang elektronik (yang merupakan salah satu instrumen Fintech)
dan perlindungan konsumen sistem pembayaran.
Peraturan
diperlukan mengingat proses bisnis Fintech, khususnya sistem pembayaran,
melibatkan banyak pihak pihak, tidak hanya bank tetapi juga lembaga non bank
serta penyelenggara penunjang tansaksi pembayaran. Peraturan yang diterbitkan
memberikan kejelasan mengenai instrumen, mekanisme, penyelenggara, dan
infrastruktur penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Data BI
menunjukkan bahwa model bisnis sistem pembayaran masih mendominasi 56% pangsa
Fintech.
Fintech dan Generasi Kekinian
Dapat
dikatakan bahwa rata-rata pelaku dan pengguna Fintech adalah para generasi
muda. Mereka yang pada umumnya golongan melek teknologi itu memang mudah
menerima beragam hal dan tren terbaru atau kekinian.
Dari situlah tampak bahwa Fintech menjadi salah satu potensi ekonomi digital
yang patut diperhitungkan.
Sejalan dengan
kondisi di atas, BI menyoroti bahwa salah satu potensi ekonomi yang perlu
dioptimalkan untuk menopang ketahanan ekonomi Indonesia adalah teknologi
digital yang berkembang pesat. Laju Fintech sudah pasti sulit dibendung karena para
inovator muda masih akan bermunculan. Untuk itu, potensi yang ada harus dijaga
dan diberdayakan dengan tidak meniadakan pemantauan berkesinambungan.
Pendampingan
dari pemerintah dan bank sentral diperlukan untuk menjaga agar kondusivitas
iklim bisnis Fintech tetap terjaga, di tengah tingkat produktivitasnya yang
tinggi. Persaingan yang sehat antar pelaku akan terwujud jika mereka mengikuti
aturan main yang telah ditetapkan oleh para pemangku kebijakan.
Pada akhirnya, Fintech sebagai bagian dari
ekonomi kekinian beserta para generasi
kekinian-nya akan mampu menjawab
tantang ekonomi ke depan. Dan, bukan hal mustahil cita-cita Indonesia untuk
menjadi pusat ekonomi digital Asia Tenggara bakal menjadi keyataan.Artikel pernah dimuat di Radar Banjarmasin (20/1/2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar