Selasa, 26 Juni 2018

Melindungi Konsumen Sistem Pembayaran



Ketika larangan penggesekan ganda alat pembayaran menggunakan kartu digalakkan oleh Bank Indonesia (BI) beberapa pekan terakhir, masyarakat mulai sadar betapa pentingnya perlindungan data mereka. Penggesekan ganda membuka kemungkinan terjadinya pencurian data.
Proteksi data nasabah berkorelasi dengan keamanan dana mereka. Alhasil, ketika data itu bocor, resiko finansial pun mengancam. Menjaga data nasabah merupakan satu diantara kewajiban perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
Wajar jika perlindungan konsumen merupakan bagian penting dalam proses bisnis sistem pembayaran. Betapa tidak? Sebagai gambaran, data BI Agustus 2017 menunjukkan jumlah kartu ATM/debet yang beredar telah menembus angka 146 juta, nominal transaksinya pun mencapai Rp492 triliun hasil dari 545 juta kali transaksi. Angka itu belum memperhitungkan transaksi lainnya menggunakan kartu kredit, uang elektronik, dan transfer yang jika diakumulasikan pasti lebih fantastis. Ditambahkan lagi, saat ini Indonesia sedang giat mewujudkan Negara non tunai. Pemerintah terus mendorong transaksi non tunai di berbagai bidang. Ke depan, aktivitas nir-uang kartal bukan mustahil mendominasi sirkulasi ekonomi negeri ini.
BI sebagai otoritas sistem pembayaran telah mempersiapkan perangkat perlindungan konsumen. Berbagai regulasi telah diterbitkan (bauran kebijakan) dengan pengaturan yang komprehensif, diantaranya kewajiban penggunaan chip kartu, penerapan password online, pengaduan konsumen, transparansi informasi, yang terkini pengamanan data dan informasi, dll.        
Bauran kebijakan perlindungan konsumen dalam penegakannya tetap berpegang pada prinsip yang berlaku secara internasional, meliputi, keadilan dan keandalan, transparansi, perlindungan data pribadi, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan secara efektif. Keempat prinsip itu telah termaktub dalam salah satu Peraturan Bank Indonesia (PBI) yakni PBI No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.
Pertama, keadilan dan keandalan. Penyelenggara jasa sistem pembayaran (bank atau lembaga lain) harus memperlakukan konsumennya secara adil dengan mengedepankan profesionalisme dalam hubungan bisnis, menjauhkan perilaku diskriminatif karena alasan-alasan tertentu. Mengambil contoh, masalah keadilan yang sering ditemui kerap dipicu dari perjanjian baku yang mengawali hubungan antar konsumen dengan penyelenggara jasa. Posisi tawar konsumen dalam hal ini cenderung tertutup. Untuk itu, penyelenggara jasa sepertihalnya bank, yang memiliki peran dominan, harus tetap menghormati hak konsumennya dengan tidak menciptakan klausul yang merugikan konsumen.    
Keandalan ditujukan pada penyediaan jasa yang terjamin kemanannya. Penyedia jasa secara intensif memastikan kualitas perangkat yang digunakan, baik perangkat lunak yang terbebas dari gangguan siber ataupun kelayakan berfungsinya perangkat keras, misalnya mesin ATM. Interaksi antara konsumen dengan penyelenggara jasa direkatkan oleh unsur kepercayaan atau trust, lazimnya hubungan bisnis industri perbankan. Tentunya, kepercayaan konsumen akan terjaga jika mereka merasa yakin terhadap keamanan transaksi yang disediakan. 
 
Kedua, transparansi. Perselisihan antara konsumen dengan penyelenggara jasa kerapkali dipicu adanya ketidakseimbangan informasi atau biasa disebut asymmetric information. Pada umumya, penyelenggara jasa menguasai informasi lebih banyak daripada konsumennya (caveat venditor). Kurangnya informasi yang dimiliki konsumen menyebabkan terjadinya miskomunikasi antara kedua pihak. Dampak dari kondisi itu adalah terpicunya persoalan karena konsumen merasa tidak paham dan menjadi pihak yang dirugikan.
Untuk menjaga keseimbangan informasi, transparansi atas layanan yang diberikan wajib dilakukan. Tidak ada lagi tindakan penyembunyian informasi. Berbagai kanal penyampaian perlu digunakan, baik secara konvensional ataupun melalui media teknologi. Penyampaian saja pun belum cukup, hal terpenting lainnya adalah informasi itu mudah diakses dan dipahami oleh para konsumen.              
Ketiga, perlindungan data pribadi. Sebagaimana awal tulisan ini, perlindungan data sangat terkait dengan pengamanan dana nasabah. Penyelenggara jasa sistem pembayaran harus mampu mengeliminasi resiko kebocoran dan pencurian data. BI telah melarang penyalahgunaan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran.
Penyelenggara jasa dalam hal ini juga terikat guna memastikan pihak lain yang terafiliasi dengannya patuh terhadap pengamanan data nasabah. Misalnya, terkait penggesekan ganda, bank sebagai pemilik Electronic Data Capture (EDC) harus memastikan bahwa pedagang pengguna EDC nya tidak melakukan penggesekan lain di mesin cash register kasir. Penggesekan kedua tersebut dilarang karena membahayakan keamanan data nasabah. Kegaduhan konsumen di Amerika Serikat akibat bobolnya 143 juta data warga (termasuk data kartu kredit) di perusahaan pemeringkat kredit Equifax baru-baru ini membuktikan krusialnya pengamanan data.
Keempat, penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif. Dalam perlindungan konsumen, dikenal pendekatan secara preventif dan kuratif. Ketiga prinsip sebelumnya dapat dikategorikan dalam pendekatan preventif atau pencegahan. Prinsip terakhir ini ialah implementasi pendekatan kuratif atau pemulihan hak.
Tidak menutup kemungkinan, konsumen karena suatu hal mengajukan komplain atas layanan yang diterima. Kembali kepada aspek kepercayaan, penyelenggara jasa perlu mengambil langkah yang tepat menyikapi keluhan konsumennya untuk menjaga kepercayaan itu. Tepat diartikan dengan kemampuan memilih jalur penyelesaian yang paling efektif, tidak mempersulit kedua belah pihak.
Penyelesaian yang tepat menghindarkan berlarutnya persoalan yang niscaya berpengaruh pada reputasi, beban biaya yang besar, dan terbuangnya waktu.  Penyelenggara jasa penting untuk menyadari bahwa penyelesaian pengaduan bukan sekedar mencari yang benar atau salah, ataupun yang menang atau kalah. Penyelesaian pengaduan lebih diorentasikan untuk menjaga loyalitas konsumen.          
Sebagai Negara yang sedang memasuki tahap transisi budaya transaksi dari tunai ke non tunai, kesiapan para konsumen jasa sistem pembayaran dipengaruhi pula oleh jaminan perlindungan yang diperoleh. Atas dasar itu, prinsip perlindungan konsumen menjadi bagian yang terintegrasi dalam rantai bisnis sistem pembayaran. Karena sistem pembayaran merupakan aktivitas keuangan yang paling dekat dengan masyarakat, keberlangsungannya tentu tidak terlepas dari kepercayaan konsumen yang memanfaatkannya. Dan pastinya, bagi konsumen, tetaplah menjadi konsumen yang cerdas (caveat omptur).

Artikel pernah dimuat di Banjarmasin Post (10/10/2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar